Cara Pengajuan Inpassing 2019 Terbaru Untuk Guru Non PNS
Friday, December 22, 2017
Cara pengajuan inpassing 2019 terbaru untuk guru non PNS | Melanjutkan postingan artikel sebelumnya mengenai syarat pengajuan inpassing kali ini saya akan berbagi informasi tentang cara Pengajuan Inpassing 2019. Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) adalah proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS dengan jabatan dan pangkat Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menggunakan satuan angka kredit selama mengajar pada satuan pendidikan.
Pada dasarnya program inpassing dibutuhkan untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat atau golongan GBPNS yang sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan tunjangan profesi guru, tunjangan fungsional dan aneka tunjangan yang lainnya untuk kesejahteraan.
Inpassing jabatan fungsional GBPNS ditetapkan berdasarkan dua hal yaitu kualifikasi akademik yang dimiliki oleh guru dan masa kerja yang dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai guru pada satuan pendidikan.
Bagi rekan-rekan guru yang belum mengetahui dasar hukum ditetapkan program inpassing yaitu sebagai berikut :
Cara Pengajuan Inpassing 2019
Sumber https://www.pelitaguru.id/
Cara Pengajuan Inpassing |
Inpassing jabatan fungsional GBPNS ditetapkan berdasarkan dua hal yaitu kualifikasi akademik yang dimiliki oleh guru dan masa kerja yang dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai guru pada satuan pendidikan.
Bagi rekan-rekan guru yang belum mengetahui dasar hukum ditetapkan program inpassing yaitu sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peraturan No. 47 Tahun 2007 Penetapan Inpassing GBPNS.
- Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional GBPNS yang diterbitkan bersama Direktorat Jendral PMPTK Kemdiknas dan Setjen Kemenag.
- Surat Edaran Sekjen Kemenag RI Nomor SJ/B.II/Kp.04.c/757/2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penetapan Inpassing.
Cara Pengajuan Inpassing 2019
- Guru yang sudah memenuhi syarat pengajuan inpassing akan mendapatkan nomor urut berkas yaitu berupa LIP (Lembar Identitas Pengusul) yang bisa dilihat di info GTK yang nantinya akan ditempel pada cover map halaman depan. Adapun syarat guru yang dapat mengajuakan/mendaftar inpassing silahkan Download syarat pengajuan inpassing untuk guru non PNS
- Guru yang sudah mempunyai nomor urut berkas yang tercantum pada LIP segera melengkapi persyaratan pengajuan inpassing pada edaran info PTK/ info Guru. Berikut ini contoh LIP dan persyaratan yang harus dilengkapi bisa Download contoh Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kemendikbud
- Kemudian kepala sekolah melakukan verifikasi dan kelengkapan berkas bagi guru yang akan mengajukan inpassing dan membuat surat pengantar kepala sekolah (format-1).
- Berkas yang akan diajukan dikirimkan lewat pos dengan alamat :Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013.
- Setelah itu berkas akan diverifikasi oleh Direktorat, jika guru sudah memenuhi kriteria maka akan diterbitkan SK inpassing.