Cara Pengusulan Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional GBPNS (Guru Bukan PNS) 2019

Cara pengusulan pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS 2019 - Pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki GBPNS yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan,dan pangkat pada jabatan fungsional guru PNS.
Cara pengusulan pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS  Cara Pengusulan Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional GBPNS (Guru Bukan PNS) 2019
Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional GBPNS
Pemberian kesetaraan jabatan fungsional bagi GBPNS ditujukan bagi guru tetap yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan satuan pendidikan/sekolah yang sudah mendapat persetujuan dari pemerintah ataupun pemerintah daerah.

Bapak/Ibu yang akan mengusulakan pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan agar nantinya berkas yang di usulkan diterima. Cara pengusulan pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS berukut ini.

Cara Pengusulan Pemberian Kesetaraan Jabatan Fungsional GBPNS
  • Guru yang dapat diberikan kesetaraan jabatan fungsional menyerahkan berkas usulan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS kepada kepala sekolah masing-masing.
  • Guru yang memenuhi telah memenuhi persyaratan berdasarkan data di Dapodik akan diberi nomor  urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui alamat resmi : www.gtk.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, bagi guru yang sudah mendapatkan nomor urut untuk segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbud. Pengiriman berkas pengusulan pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS tersebut disertai lampiran berupa  “Lembar  Identitas  Pengusul  (LIP) ” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang dapat diakses dengan  alamat IP  address 223.27.144.195:8081, 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083 untuk guru SD/SMP dan 223.27.144.205:8082 untuk SMA/SMK.
  • Kepala sekolah memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahannya yang telah diusulkan oleh guru yang akan mengajukan pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS .
  • Kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) PAUD dan Dikmas (berkas dimasukan dalam stopmap warna kuning), atau Direktur Pembinaan Guru Pendidkan Dasar  (berkas administratif dimasukan dalam stopmap warna merah untuk SD, stopmap warna biru untuk SMP), atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah (berkas administratif dimasukan dalam stopmap warna hijau untuk SMA, stopmap warna abu-abu untuk SMK) pada Dirjen GTK (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada kepala dinas yang yang bersangkutan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dengan menggunakan Format-2.
  • Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan melakukan verifikasi terhadap administratif dan keabsahan usulan pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS yang diusulkan oleh kepala sekolah.
  • Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan melakukan penilaian terhadap berkas administrasi  yang telah memenuhi syarat administratif untuk pengusulan pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS.
  • Direktur Pembinaan Guru Pendidikan menetapkan angka kredit Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), dengan  menggunakan Format-3.
  • Berdasarkan penetapan angka kredit tersebut, Direktur Pembinaan Guru mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian yang selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan, dengan menggunakan format-4.
  • Kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif pengusulan pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk kemudian di verfikasi, dinilai dan ditetapkan angka kreditnya.
  • Biro Kepegawaian menetapkan SK Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS, dengan menggunakan Format-4.
  • Seluruh informasi terkait dengan proses pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS disampaikan  website resmi www.gtk.kemdikbud.go.id
  • Pengajuan usul Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat :
  1. Bagi guru TK/PAUD Formal atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas, Direktorat  Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dengan alamat PO Box 4644 JKP 10046.
  2. Bagi guru SD/SMP atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan GTK Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dengan alamat PO Box 1316 JKS 12013.
  3. Bagi guru SMA/SMK atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  u.p.  Direktur  Pembinaan GTK Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud dengan alamat PO Box 1050 JKS 12010.
  4. bagi guru SD/SMP/SMA/SMK Sekolah Indonesia yang berada di Luar Negeri disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal yang beralamat di Gedung C lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Pusat.

Untuk mekanisme pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS Bapak/Ibu download pada tautan di bawah ini.
Download Mekanisme Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan mengenai cara pengusulan pemberian kesetaraan jabatan fungsional GBPNS 2019. Semoga bermanfaat


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel