Pengertian hukum menurut Aristoteles, Utrecht, L. Duguit & ahli lain
Monday, September 11, 2017
Pengertian hukum menurut Aristoteles, Utrecht, L. Duguit, Immanuel Kant, & Ahli Lain. Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa sesungguhnya pengertian hukum itu? Kita sulit memahami pengertian hukum secara lengkap. Hal itu dikarenakan hukum mempunyai pengertian yang luas. Banyak ahli hukum memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu.
Dalam mengkaji pengertian hukum secara mendalam beserta sumbernya, kali ini kami akan membagikan materi pengertian hukum menurut bahasa, pengertian hukum menurut para ahli, dan pegertian hukum secara umum.
Menurut bahasa, pengertian bahasa berasal dari empat kata, yaitu Ahkam, Recht, Lex, dan Ius. Kata hukmun sebuah kata bentuk tunggal di bahasa Arab. Kata Hukmun bentuk jamaknya adalah “Ahkam” yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa kita menjadi kata “Hukum”.
Selain “ahkam” hukum juga berasal dari kata Recht. Kata Recht sendiri dari sebuah kata berbahasa Latin, yaitu “Rectum”, yang diartikan sebagai bimbingan, bisa pula diartikan sebagai tuntutan, ataupun pemerintahan. Sedangkan kata Lex berawal dari kata ”Lesere” (bahasa latin). Kata Lesere mengandung arti menghimpun orang-orang untuk dikomando atau diperintah. Sehingga nampak jelas di sini bahwa hukum mengandung unsur kewibawaan dan dominasi.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.
2. E. Utrecht (Utrecht : 1962)
Pengertian hukum menurut E. Utrecht yaitu himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati.
3. Leon Duguit
Menurut Duguit, hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
4. Immanuel Kant
Pengertian hukum menurut Immanul Kant adalah semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
5. J.C.T. Simorangkir (J.C.T. Simorangkir : 2006)
Menurut Simonangkir, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6. Mr. E.M. Meyers (E.M. Meyers : 1989)
Pengertian hukum menurut Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)
S.M Amin memberikan pengertian hukum dalam dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”. Pengertian hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. P. Borst (P. Borst : 1973)
Menurut P.Borst, pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9. Prof. Dr. Van Kan (Van Kan : 1968)
Pengertian hukum menurut Dr. Van Kan yaitu adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
10. Mochtar Kusumaatmaja (Mochtar Kusumaatmaja : 1976)
Menurut Kusumaatmaja, pengertian hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
11. Sudikno Mertokusumo (Sudikno Mertokusumo : 1986)
Hukum menurut Sudikno adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
12. Achmad Ali (Achmad Ali : 1999)
Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
13. Menurut Bellfoid
Hukum menurut Bellfoid yaitu aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
14. Menurut Van Apeldoorn
Hukum menurut Apeldoorn yaitu peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.
15. Menurut Plato
Pengertian hukum menurut Plato adalah segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
16. Menurut Austin
Hukum menurut Austin adalah peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.
17. Prof Achmad Ali
Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mangatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara yang berlaku tetapi belkum tentu dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.
18. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Kisimaatmadja, pengertian hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
19. J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
Dua orang tokoh tersebut memberikan pendapatyang sama berkaitan dengan pengertian hukum. Pengertian hukum yaitu peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.
20. R. Soeroso
Hukum menurut Soeroso yaitu kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
21. Tullius Cicerco
Ahli terakhir yang merumuskan pengertian hukum yaitu Tullius Cicerco. Menurutnya, pengertian hukum yaitu akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
1. Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
2. Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
3. Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
4. Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas. Sumber https://www.muttaqin.id/
Dalam mengkaji pengertian hukum secara mendalam beserta sumbernya, kali ini kami akan membagikan materi pengertian hukum menurut bahasa, pengertian hukum menurut para ahli, dan pegertian hukum secara umum.
A. Pengertian Hukum Menurut Bahasa
Menurut bahasa, pengertian bahasa berasal dari empat kata, yaitu Ahkam, Recht, Lex, dan Ius. Kata hukmun sebuah kata bentuk tunggal di bahasa Arab. Kata Hukmun bentuk jamaknya adalah “Ahkam” yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa kita menjadi kata “Hukum”.Selain “ahkam” hukum juga berasal dari kata Recht. Kata Recht sendiri dari sebuah kata berbahasa Latin, yaitu “Rectum”, yang diartikan sebagai bimbingan, bisa pula diartikan sebagai tuntutan, ataupun pemerintahan. Sedangkan kata Lex berawal dari kata ”Lesere” (bahasa latin). Kata Lesere mengandung arti menghimpun orang-orang untuk dikomando atau diperintah. Sehingga nampak jelas di sini bahwa hukum mengandung unsur kewibawaan dan dominasi.
B. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli di Dunia
Pengertian hukum yang pertama adalah pengertian hukum menurut para ahli. Ada beberapa ahli hukum yang kami cantumkan dalam memberikan pandangan mereka tentang pengertian hukum. Beberapa diantaranya adalah Aristoteles, Utrecht, L. Duguit, Immanuel Kant, E.M Meyers, dan ahli hukum dunia yang lain. Dalam hal ini, ada 21 ahli hukum yang kita ambil pendapatnya tentang pengertian hukum. Sebenarnya masih ada banyak lagi ahli hukum yang memberikan pendapatnya tentang hukum, namun kami hanya memberikan 21 ahli saja. Untuk lebih jelasnya tentang pengertian hukum, berikut ini pendapat ahli tentang pengertian hukum.1. Aristoteles
Menurut Aristoteles, hukum adalah kumpulan beraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.
2. E. Utrecht (Utrecht : 1962)
Pengertian hukum menurut E. Utrecht yaitu himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat sehingga harus ditaati.
3. Leon Duguit
Menurut Duguit, hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku anggota masyarakat dimana aturan tersebut harus ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.
4. Immanuel Kant
Pengertian hukum menurut Immanul Kant adalah semua syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
5. J.C.T. Simorangkir (J.C.T. Simorangkir : 2006)
Menurut Simonangkir, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6. Mr. E.M. Meyers (E.M. Meyers : 1989)
Pengertian hukum menurut Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)
S.M Amin memberikan pengertian hukum dalam dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”. Pengertian hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. P. Borst (P. Borst : 1973)
Menurut P.Borst, pengertian hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9. Prof. Dr. Van Kan (Van Kan : 1968)
Pengertian hukum menurut Dr. Van Kan yaitu adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
10. Mochtar Kusumaatmaja (Mochtar Kusumaatmaja : 1976)
Menurut Kusumaatmaja, pengertian hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban yang meliputi lembaga lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
11. Sudikno Mertokusumo (Sudikno Mertokusumo : 1986)
Hukum menurut Sudikno adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
12. Achmad Ali (Achmad Ali : 1999)
Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
13. Menurut Bellfoid
Hukum menurut Bellfoid yaitu aturan yang berlaku di suatu masyarakat yang mengatur tata tertib masyarakat itu atas dasar kekuasaan yang ada pada masyarakat.
14. Menurut Van Apeldoorn
Hukum menurut Apeldoorn yaitu peraturan penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, adat, kesusilaan dan kebiasaan.
15. Menurut Plato
Pengertian hukum menurut Plato adalah segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.
16. Menurut Austin
Hukum menurut Austin adalah peraturan yang diciptakan guna memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk berakal yang berkuasa atasnya.
17. Prof Achmad Ali
Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yang mangatur dan menetapkan perbuatan yang dilarang dan yang benar, diakui oleh negara tetapi belum tentu dibuat oleh negara yang berlaku tetapi belkum tentu dalam realitasnya berlaku karena ada faktor internal “psikologi” dan faktor eksternal “politik, budaya, sosial, ekonomi” yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi.
18. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Kisimaatmadja, pengertian hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asa yang mangatur pergaulan hidup dalam masyarkat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
19. J.T.C Sumorangkit, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H.
Dua orang tokoh tersebut memberikan pendapatyang sama berkaitan dengan pengertian hukum. Pengertian hukum yaitu peraturan yang mempunyai sifat memaksa yang menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat yang dibuat oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut akan diambil tindakan dengan dikenai hukuman.
20. R. Soeroso
Hukum menurut Soeroso yaitu kumpulan peraturan yang diciptakan oleh pihak berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan memiliki ciri memerintah, melarang atau memaksa dengan memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.
21. Tullius Cicerco
Ahli terakhir yang merumuskan pengertian hukum yaitu Tullius Cicerco. Menurutnya, pengertian hukum yaitu akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam kepada diri setiap manusia untuk memutuskan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
C. Pengertian Hukum Secara Umum
Berdasarkan pengertian hukum menurut bahasa dan para ahli hukum, dapat dirumuskan tentang pengertian hukum secara umum. Pengertian hukum dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.1. Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
2. Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
3. Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
4. Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas. Sumber https://www.muttaqin.id/