Dokumen Penunjang Pengajuan Calon Peserta Sertfikasi Guru Madrasah 2017
Saturday, September 2, 2017
Banyak sekali bapak dan ibu guru yang menanyakan tentang Dokumen Penunjang Pengajuan Calon Peserta Sertfikasi Guru Madrasah 2017.
Hal ini sangat wajar, mengingat persyaratan dokumen penunjang sebagai lampiran dari form S34 wajib disetorkan, sehingga membuat para guru menjadi khawatir.
Sebab pastinya, lampiran tersebut akan memengaruhi lolos dan tidaknya guru dalam verifikasi berkas Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, baik di tingkat admin Penma di Kabupaten/Kota setempat, admin Kanwil Kemenag, hingga admin di tingkat LPTK.
Apalagi waktu verifikasi berkas yang diberikan terbilang sangat singkat sekali, yaitu mulai dari tanggal 30 Agustus sampai dengan 8 September 2017. Sementara itu, Juknis Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 sampai saat ini belum juga dirilis. Sehingga membuat para guru bingung.
Namun perlu anda ketahui, sebenarnya data dokumen pendukung yang harus disertakan sebagai lampiran dalam Ajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Madrasah 2017 sudah disertakan di dalam Form S34 yang telah dicetak Guru.
Ketika anda mencetak form S34 akan terdapat dua halaman. Halam pertama berisi Form S34, sedangkan halaman berisi Lampiran S34 yang di dalamnya berisikan Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.
Adanya keterangan tersebut, harusnya sudah cukup menjelaskan tentang dokumen apa yang harus disiapkan. Sebab telah tertera dengan jelas pada Lampiran form S34 tersebut.
Namun, ada beberapa Admin di tingkat Kabupaten/Kota bisa saja menambahkan beberapa dokumen lainnya sebagai dokumen penunjang verifikasi.
Sebagaimana yang telah tertera di dalam Form S34, dokumen dan lampiran tersebut tidak untuk ditinggal di tempat Admin Kabupaten/Kota, namun sesudah ditunjukkan bisa diminta kembali untuk kemudian diserahkan kepada pihak LPTK apabila nanti terpilih menjadi peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017.
Dokumen yang diserahkan ke LPTK tersebut akan digunakan untuk melengkapi Cetak A1 dan Fakta Integritas yang harus dikirimkan kepada pihak LPTK.
Sekali lagi perlu anda ingat, bisa saja di setiap Penma Kabupaten/Kota menentukan persyaratan kelengkapan dokumen (lampiran) yang sedikit berbeda dengan daftar dokumen yang telah dijelaskan di atas.
Demikianlah informasi mengenai Dokumen Penunjang Pengajuan Calon Peserta Sertfikasi Guru Madrasah 2017 yang bisa kami sampaikan kepada anda semua. Sumber https://www.harianmadrasah.com/
Hal ini sangat wajar, mengingat persyaratan dokumen penunjang sebagai lampiran dari form S34 wajib disetorkan, sehingga membuat para guru menjadi khawatir.
Sebab pastinya, lampiran tersebut akan memengaruhi lolos dan tidaknya guru dalam verifikasi berkas Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, baik di tingkat admin Penma di Kabupaten/Kota setempat, admin Kanwil Kemenag, hingga admin di tingkat LPTK.
Apalagi waktu verifikasi berkas yang diberikan terbilang sangat singkat sekali, yaitu mulai dari tanggal 30 Agustus sampai dengan 8 September 2017. Sementara itu, Juknis Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 sampai saat ini belum juga dirilis. Sehingga membuat para guru bingung.
Namun perlu anda ketahui, sebenarnya data dokumen pendukung yang harus disertakan sebagai lampiran dalam Ajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Madrasah 2017 sudah disertakan di dalam Form S34 yang telah dicetak Guru.
Ketika anda mencetak form S34 akan terdapat dua halaman. Halam pertama berisi Form S34, sedangkan halaman berisi Lampiran S34 yang di dalamnya berisikan Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.
Adanya keterangan tersebut, harusnya sudah cukup menjelaskan tentang dokumen apa yang harus disiapkan. Sebab telah tertera dengan jelas pada Lampiran form S34 tersebut.
Namun, ada beberapa Admin di tingkat Kabupaten/Kota bisa saja menambahkan beberapa dokumen lainnya sebagai dokumen penunjang verifikasi.
Daftar Dokumen Penunjang Pengajuan Calon Peserta Sertfikasi Guru Madrasah 2017
Adapun Dokumen Penunjang Pengajuan Calon Peserta Sertfikasi Guru Madrasah 2017 yang tertera pada lampiran form S34 beserta ketentuannya adalah sebagai berikut:Fc ijazah pendidikan Guru terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D- II/D-III (apabila ada)
- Catatan Penting: Apabila Anda nanti terpilih sebagai Peserta Sertifikasi Guru, maka Fc ijasah wajib dilegalisir
- Legalisir Ijazah tersebut ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Fc ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang telah mengeluarkan ijazah tersebut
- Fc dari perguruan tinggi swasta yang telh tidak beroperasi lagi wajib dilegalisasi oleh kopertis
- Fc ijazah dari luar negeri harus dilampiri dengan Fc surat keterangan akreditasi dari pihak Direktorat Jenderal Belmawa
Fc SK pengangkatan sebagai guru mulai pertama kali menjadi guru hingga SK pengangkatan/ pangkat/ golongan terakhir Guru
- Catatan Penting: Apabila Anda nanti terpilih sebagai Peserta Sertifikasi, maka Fc SK pengangkatan wajib dilegalisir oleh pihak atasan langsung
Fc SK mengajar (SK Pembagian Tugas Mengajar Guru) terakhir
- Khusus bagi para guru yang berpendidikan S-1/D- IV yang tidak linier dengan mapel yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut
- Catatan Penting: Apabila Anda nanti terpilih sebagai Peserta Sertifikasi, maka Fc SK mengajar wajib dilegalisir oleh pihak atasan langsung
Surat ijin belajar atau surat keterangan belajar dari pihak pejabat yang berwenang (jika pada SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1)
Sebagaimana yang telah tertera di dalam Form S34, dokumen dan lampiran tersebut tidak untuk ditinggal di tempat Admin Kabupaten/Kota, namun sesudah ditunjukkan bisa diminta kembali untuk kemudian diserahkan kepada pihak LPTK apabila nanti terpilih menjadi peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017.
Dokumen yang diserahkan ke LPTK tersebut akan digunakan untuk melengkapi Cetak A1 dan Fakta Integritas yang harus dikirimkan kepada pihak LPTK.
Sekali lagi perlu anda ingat, bisa saja di setiap Penma Kabupaten/Kota menentukan persyaratan kelengkapan dokumen (lampiran) yang sedikit berbeda dengan daftar dokumen yang telah dijelaskan di atas.
Demikianlah informasi mengenai Dokumen Penunjang Pengajuan Calon Peserta Sertfikasi Guru Madrasah 2017 yang bisa kami sampaikan kepada anda semua. Sumber https://www.harianmadrasah.com/