Daftar Validasi Data Guru untuk Penerbitan SKTP

Agar sertifikasi guru bisa cair, maka SKTP haruslah bisa terbit terlebih dahulu. Maka dari itu anda harus memastikan bahwa semua data sebagai syarat penerbitan SKTP haruslah valid.

Data apa saja yang harus valid?

Data yang harus valid tersebut sebenarnya sudah tertuang di Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 dan juga PP Nomor 19 Tahun 2017.

 maka SKTP haruslah bisa terbit terlebih dahulu Daftar Validasi Data Guru untuk Penerbitan SKTP


Untuk lebih jelasnya, berikut ini Daftar Validasi Data Guru untuk Penerbitan SKTP:
  • Sesuai dengan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 telah disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPGakan ) diberikan kepada a) guru; b) Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan. (Jadi bisa diketahui bahwa kepala sekolah bukan tugas tambahan)
  • Pada pasal 15 Peraturan Pemerintah PP Nomor  19 Tahun 2017 di situ juga menegaskan bahwa kepala sekolah bukanlah tugas tambahan. Adapun para guru yang memperoleh tugas tambahan telah dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yaitu: 
  1. Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka. 
  2. Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka. 
  3. Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka. 
  4. Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  5. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka. 
  6. Tugas tambahan lainnya yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi sedang menunggu Permendikbud – untuk sementara anda dapat melihat daftar Tugas tambahan sesuai dengan Permendikbud nomor 12 tahun 2017
  • Adapun Persyaratan untuk memperoleh atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 adalah sebagai berikut: 
  1. Memiliki sertifikat pendidik 
  2. Memiliki Nomor registrasi Guru (NRG) 3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas. 
  3. Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki. 
  4. Berusia paling tinggi 60 tahun 
  5. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas. 
  6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal Baik 
  7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
  • Dalam pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 telah dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit ialah 24 jam tatap muka dan paling banyak ialah 40 Jam tata muka. berikutnya di dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga telah dinyatakan bahwa yang termasuk dalam beban kerja guru adalah sebagai berikut:
  1. Merencana pembelajaran dan pembimbingan
  2. melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan
  3. menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan
  4.  membimbing dan melatih peserta didik
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat dengan beban kerja guru. Ingatlah bahwa PP itu lebih tinggi kedudukan hukumnya dibandingan dengan Perpres ataupun Permendikbud, menurut saya berdasarkan PP ini beban kerja guru bisa minimal 24 jam tatap muka (psl 54 ayat 2) dan bisa juga 40 jam kehadiran di sekolah perminggu (ps 54 ayat 1).
Sebagai upaya preventif Berikut ini ada beberapa langkah Validasi  Data Guru di dalam Aplikasi Dapodik guna penerbitan SKTP sesuai dengan Ketentuan Validasi semester sebelumnya

A. Validasi Pengisian Data Individu GTK

  • Nama diisi sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
  • Tgl Lahir diisi sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
  • Nama ibu diisi tanpa gelar (alm/hj./dll)
  • Status Kepegawaian harus diisi dengan lengkap.
  • Status CPNS/PNS/GTY/GTT
  • Sumber gaji diisi dengan Yayasan/APBD/Sekolah
  • Lembaga Pengangkat
  • SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
  • NIP Baru (apabila sudah ada)

B. Validasi Data Sekolah Induk

  • Centangan Sekolah Induk Harus diisi, apabila sekolah tersebut adalah sekolah induk/pangkal PTK yang bersangkutan
  • Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
  • Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
  •  Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk

C. Validasi Tugas Tambahan

  • Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
  • Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
  • No SK Harus diisi dengan benar
  • Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
  • Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
  • Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas
  • Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Tugas Tambahan di SMP yang diakui :

Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitungan:
  • 1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
  • 10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
  • 19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
  • 1 Kepala perpustakaan
  • 1 Kepala Laboratorium

Tugas Tambahan  di SMA

  • 1-3 Wakil Kepala Sekolah
  • 1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
  • 1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)

Kurikulum 13

  • Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
  • 1-6 rombel : 1 pembina
  • 7-12 rombel : 2 pembina
  • 13-18 rombel : 3 pembina
  • 19- : 4 pembina

Tugas Tambahan yang diakui  di SMK:

  • 1-4 Wakil Kepala Sekolah
  • 1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
  • Kepala Bengkel sesuai program peminatan
  • 1 Paket 1 bengkel
  • Harus satu program keahlian
  • SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
  • 1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DALAM APLIKASI DAPODIK)
  • Kepala Program Studi 
  • Sesuai program disekolah
  • Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
  • 1 Kepala unit produksi

K13

  • Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
  • 1-6 rombel : 1 pembina
  • 7-12 rombel : 2 pembina
  • 13-18 rombel : 3 pembina
  • 19- : 4 pembina

D. Validasi Data Muatan Lokal

Syarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal adalah sebagai berikut:
  • Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
  • SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK
  • Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai
  • dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.
  • Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
  • Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
  • Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda

Pengisian pada aplikasi Dapodik

Kurikulum KTSP
  • Jam wajib Mulok : 2 jam
  • Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan

Kurikulum 2013
  • Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
  • Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
  • Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

E. Validasi Guru BK

  • Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
  • Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
  • Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80

F. Validasi Guru TIK

  • Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
  • Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
  • Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
  • Jika mengajar pada Kurikulum KTSP, maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya

G. Validasi Data Rasio Siswa dan Guru

 VALIDASI  DATA GURU DI DAPODIK UNTUK PENERBITAN SKTP

H. Riwayat Gaji Berkala

  • Cek SK Berkala jangan ada kesalahan input Nomor SK Berkala, TMT SK Berkala dan Tanggal SK Berkala pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
  • Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada  SK Berkala. Jangan ada kesalahan input gaji pokok  sesuai SK berkala.

I. Riwayat Kepangkatan 

  • Cek SK Pangkat / Golongan  jangan ada kesalahan input Nomor SK Pangkat / Golongan  , TMT SK Pangkat / Golongan  dan Tanggal SK Pangkat / Golongan  pada Aplikasi Dapodik Sekolah;
  • Cek Masa Kerja Golongan (MKG) dan Gaji Pokok pada SK Pangkat / Golongan. Jangan ada kesalahan input gaji pokok  sesuai SK Pangkat / Golongan  
Demikianlah informasi mengenai Daftar Validasi Data Guru untuk Penerbitan SKTP yang bisa kami sampaikan.
Sumber https://www.panduandapodik.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel