Tema dan Logo Resmi HUT Kemerdekaan RI KE-72 Tahun 2017 “KERJA BERSAMA”
Wednesday, August 16, 2017
Sahabat Mafal yang berbahagia... Tak terasa sudah 72 tahun Indonesia merdeka, semoga dengan semakin bertambahnya masa kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia tercinta ini, semakin mendekatkan ke masa-masa kejayaan bangsa dan negara pula. Aamiin...
Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/
Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2017 secara resmi berdasarkan pada surat edaran Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor : B-1623/Kemensetneg/Ses/TU.00.04/06/2017 tentang Penyampaian Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017 sebagai berikut:
Sejak kecil masyarakat Indonesia dididik untuk memiliki kesadaran akan pentingnya menjadi makhluk sosial yang saling hidup berdampingan dan berinteraksi melibatkan individu lainnya. Gotong royong adalah akar dari kebudayaan kita yang merupakan perwujudan harmoni kebersamaan yang telah menjadi perekat sosial paling efektif tanpa memandang ras, suku dan agama untuk mencapai tujuan yang luhur.
Kebersamaan menjadi tema yang diangkat sebagai semangat pada perayaan 72 tahun Indonesia Merdeka kali ini. Pendekatan tersebut menjadi esensi sekaligus ajakan kepada segenap masyarakat Indonesia untuk merangkul dan mengedepankan asas kebersamaan. Melalui semboyan ini pula masyarakat diingatkan untuk kembali bersama-sama bersatu dalam perbedaan dan melanjutkan perjuangan untuk menjadi bangsa yang terhormat, bangsa Indonesia.
Kerjasama : Kebersamaan merupakan prinsip dasar masyarakat Indonesia dalam berkehidupan berbangsa. Gotong-royong : Gotong royong merupakan manifestasi konkrit dari semangat kebersamaan antar-masyarakat dalam bahu-membahu membantu dan tolong-menolong.
Logo “72 Tahun Indonesia Kerja Bersama” merupakan representasi dari semangat gotong royong untuk membangun Indonesia menuju masa depan yang lebih baik. Angka “7” pada logo merupakan simbolisasi dari sebuah anak panah yang menyerong ke arah kanan atas. Hal tersebut melambangkan dinamisme pembangunan yang berorientasi ke masa depan positif.
Letak dan posisi angka “2” pada logo yang terlihat merupakan perlambangan dari asas kebersamaan dalam bekerja membangun Indonesia dan mencapai target yang telah direncanakan. Bentuk angka “2” juga merepresentasikan bentuk bendera yang terdiri dari dua bagian.
Penggunaan slogan memiliki maksud sebagai berikut:
Kerja bersama : Menunjukkan pendekatan yang bersifat merangkul dan memperlihatkan atas kebersamaan dan gotong royong dalam membangun Indonesia menjadi lebih baik. Bersama Kerja : Menunjukkan ajakan untuk bersama-sama bekerja membangun kemajuan Indonesia dan mencapai target yang telah direncanakan.
Struktur logo terdiri dari logogram (72 TH) maupun logotype (INDONESIA KERJA BERSAMA). Dalam pemakaiannya tidak dapat berdiri sendiri antara logogram maupun logotype. Logo tersebut harus dipakai dalam kesatuan yang utuh. Demi menjaga keterbacaan logo, logo tidak diperbolehkan untuk dipergunakan menggunakan ukuran lebih kecil dari 2 cm.
Setiap penggunaan logo, harus disertai dengan batas area aman logo untuk menjaga kejelasan dan keterbacaan logo. Tidak boleh ada elemen grafis ataupun dalam area aman yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
Logo primer merupakan logo utama yang harus diletakkan di atas latar belakang berwarna putih.
Logo skunder, dapat diaplikasikan pada latar belakang merah dan hitam dengan aturan pakai seperti gambar di atas.
Logo tersier, aplikasi satu warna pada ragam latar belakang berwarna solid seperti gambar di atas.
Logo di atas foto, aplikasi satu warna hanya pada foto berwarna hitam-putih. 1. Logo berwarna putih digunakan pada foto yang cenderung gelap. 2. Logo berwarna hitam digunakan pada foto yang cenderung terang.
Logo tidak diperbolehkan untuk didistorsi, diputar, maupun dibalik. Logo tidak diperbolehkan untuk diganti warna, selain dengan warna korporasi yang telah disetujui. Logo tidak diperbolehkan diubah atau dipotong sebagian. Logo tidak diperbolehkan menggunakan efek gambar yang tidak relevan.
Logo tidak diperbolehkan diletakkan di atas pada foto berwarna. Logo tidak diperbolehkan diisi oleh foto hitam putih maupun berwarna. Logo tidak diperbolehkan dipisah antara logogram maupun logotype. Logo tidak diperbolehkan diletakan di atas warna latar yang serupa dengan warna logo.
Download selengkapnya Surat Edaran Mensetneg, Tema dan Logo, Turunan Logo, dan Pedoman Penggunaan Identitas Visual Peringatan HUT RI ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia pada links di bawah ini:
4. Download Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Demikian tema, slogan dan logo peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan RI Tahun 2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih. Merdeka...!
Sumber referensi artikel : https://www.setneg.go.id, http://www.dadangjsn.com