LEMBAGA PEMERINTAHAN NON KEMENTRIAN TUGAS FUNGSINYA

Kedudukan dan Fungsi Lembaga Pemerintahan Non Kementrian - Informasi ini saya tulis barangkali bisa bermanfaat bagi siapa saja yang ingin mengetahui daftar LPNK yang ada di Indonesia. Negara kita memiliki banyak Lembaga Pemerintah Non Kementrian atau yang sering disingkat menjadi LPNK. Sebelumnya nama LPNK adalah LPND alias Lembaga Pemerintah Non Departemen. Lembaga ini mempunyai tugas khusus dengan bidangnya masing-masing yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. Lembaga ini juga dikoordinasikan oleh seorang mentri. Berikut daftar menteri-menteri yang mengkoordinasikan dari masing-masing LPNK tersebut, diantaranya:
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: BPS, BAPPENAS, BKPM,BULOG, dan BARANTI 
  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan:  LEMSANEG; 
  • Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah: BPN; 
  • Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial: BPOM; 
  • Menteri Pendidikan Nasional: PERPUSNAS; 
  • Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara: LAN, BKN, dan ANRI 
  • Menteri Negara Lingkungan Hidup: BAPEDAL; 
  • Menteri Negara Riset dan Teknologi: LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BEPETEN, BAKORSUTANAL, dan BSN; 
  • Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan: BKKBN; dan 
  • Menteri Negara Koperasi dan UKM: BPS-KPKM. 
  • Khusus untuk BIN dan BPKP dalam pelaksanaan tugasnya tidak dikoordinasikan oleh Menteri
Adapun daftar LPNK mencakup tugas pokok dan fungsi lengkapnya sebagai berikut:
Kedudukan dan Fungsi Lembaga Pemerintahan Non Kementrian LEMBAGA PEMERINTAHAN NON KEMENTRIAN TUGAS FUNGSINYA

ANRI - Arsip Nasional Republik Indonesia

Tugas : Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi
  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan 
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga 
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan 
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
BIN - Badan Intelejen Negara

Tugas dan Fungsi : Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen

BKN - Badan Kepegawaian Negara

Fungsi BKN:
  1. pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN;
  2. penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun;
  3. penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.
Tugas BKN:
  • mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN;
  • membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah;
  • membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian;
  • mengelola & mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif;
  • menyusun norma, standar, prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN;
  • menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN;
  • mengawasi-mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur manajemen kepegawaian ASN.
BKKBN - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Negara

Tugas : Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. 
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN. 
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, swasta, LSOM dan masyarakat dibidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. 
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
BKPM - Badan Koordinasi Penanaman Modal

Tugas Pokok BKPM : Melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BKPM :

  1. Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional 
  2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal 
  3. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal 
  4. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal 
  5. Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
  6. Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia 
  7. Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal 
  8. Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal 
  9. Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal 
  10. Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu 
  11. Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia 
  12. Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal 
  13. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan 
  14. Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BIG - Badan Informasi Geospasial

Tugas :
Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.

Fungsi :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Perpres Nomor 94 Tahun 2011, BIG menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial; 
  2. Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial; 
  3. Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar; 
  4. Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
  5. Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan,penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik; 
  6. Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial; 
  7. Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial; 
  8. Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial; 
  9. Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; 
  10. Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG; 
  11. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; 
  12. Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumahtangga BIG; 
  13. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial; 
  14. Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.
BNN - Badan Narkotika Nasional

Tugas :
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 
  • Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 
  • Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 
  • Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat; 
  • Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 
  • Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika; 
  • Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; 
  • Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika; 
  • Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan 
  • Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang. 
  • Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi :
  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN. 
  2. Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN. 
  3. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN. 
  4. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN. 
  5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama. 
  6. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN. 
  7. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN. 
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN. 
  9. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat. 
  10. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. 
  11. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. 
  12. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
  13. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat. 
  14. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya. 
  15. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN. 
  16. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN. 
  17. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN. 
  18. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN. 
  19. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN. 
  20. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN. 
  21. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. 
  22. Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor  serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol. 
  23. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Demikian informasi yang bisa saya bagikan terkait dengan Judul Artikel Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintahan Non Kementrian Lengkap. Semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk kalian.

Sumber https://www.maribelajarbk.web.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel