Peraturan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

Berikut ini adalah informasi dan berkas mengenai Peraturan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

 Berikut ini adalah informasi dan berkas mengenai Peraturan Masa Pengenalan Lingkungan Sek Peraturan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan pengganti Masa Orientasi Siswa Baru (MOS). Adapun pedoman Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2017 masih mengacu pada Permendikbud 18 Tahun 2016.

Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2017

Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
  1.  mengenali potensi diri siswa baru;
  2. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Bentuk Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2017
Bentuk Kegiatan Pengenalan lingkungan sekolah meliputi: a) kegiatan wajib; dan b) kegiatan pilihan.

Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah. Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Sekolah wajib melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat: a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan b. profil orangtua/wali.

Waktu Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2017
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Penanggung Jawab Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2017
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru, sekolah dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.

Hal-hal yang perlu diperhatikan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
  1. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
  4. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  5. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  6. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  7. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  8. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
  9. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

    Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:
    Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Peraturan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2017 Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel