Cara Menambah JJM Ekuivalesi Guru Agama Terbaru
Monday, July 24, 2017
Cara Menambah JJM Ekuivalesi Guru Agama Terbaru - Sampai saat ini mengajar 24 Jam Tatap Muka, masih menjadi salah syarat utama pencairan sertifikasi Guru. Sehingga semua guru harus memenuhi jumlah minimal jam yang telah ditentukan agar sertifikasinya bisa cair.
Tak terkecuali Guru Agama. Maka tidak heran apabila para guru “Nyabang” di sekolah lain guna memenuhi standar minimal 24 Jam.
Tidak hanya “Nyabang” di sesama Madrasah, adapula sebagian Guru Agama yang mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan dari Kemenag juga mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan dari Kemendikbu (SD, SMP, SMA/SMK sederajat).
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Mata Pelajaran Pendidikan Agama merupakan salah mapel wajib yang harus diajarkan di seluruh sekolah.
Misalnya saja, Guru A ia mengajar di sebuah Madrasah mapel Fiqh sebanyak 14 Jam. Karena kekurangan jam mengajar ia “Nyabang” di SMA dengan mengampu mapel PAI sebanyak 12 Jam.
Maka untuk memfasilitasi para PTK / guru pengajar mapel Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan dari Kemendikbud dalam hal pencatatan JJM Ekuivalensi supaya nantinya dapat dijadikan sebagai patokan untuk perhitungan Jumlah Jam Mengajar (JJM) oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kota setempat, maka disediakan sebuah fitur yang bernama “Pencatatan JJM Ekuivalensi Guru Agama”.
Fitur ini digunakan untuk mengakomodari pencatatan JJM Guru Agama yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kemenag dan Kemendikbud.
Perlu diperhatikan, Anda juga harus melakukan “Prosedur Pengakuan Riwayat Mengajar Guru Agama, baik sebelum/sesudah melakukan Pencatatan JJM Ekuivalensi Guru Agama.
Pengakuan JJM Ekuivalensi Guru Agama ini hanya bisa dilaksanakan apabila guru tersebut belum melakukan Verifikasi dan Validasi (VerVal) permanen terhadap dokumen S28 (maksudnya belum diajukan dan juga belum disetujui).
Sementara itu, supaya pencatatan JJM ekuivalensi Guru Agama bisa terekam di dalam sistem, pastikanlah bahwa Anda telah menjadikan permanen perubahan data sesudah mengisi Pengakuan Riwayat Mengajar dan juga Penambahan JJM Ekuivalensi Guru Agama.
Adapun Cara Menambah JJM Ekuivalesi Guru Agama Terbaru adalah sebagai berikut:
Nah, bagaimana kawan mudah sekali kan? Ingat ya, JJM ekuivalensi anda harus di data dalam website Padamu seperti yang telah saya jelaskan di atas. Supaya JJM anda diakui.
Demikianlah informasi mengenai Cara Menambah JJM Ekuivalesi Guru Agama Terbaru yang bisa kami sampaikan kepada anda semunya. Sumber https://www.harianmadrasah.com/
Tak terkecuali Guru Agama. Maka tidak heran apabila para guru “Nyabang” di sekolah lain guna memenuhi standar minimal 24 Jam.
Tidak hanya “Nyabang” di sesama Madrasah, adapula sebagian Guru Agama yang mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan dari Kemenag juga mengajar di sekolah yang berada di bawah naungan dari Kemendikbu (SD, SMP, SMA/SMK sederajat).
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Mata Pelajaran Pendidikan Agama merupakan salah mapel wajib yang harus diajarkan di seluruh sekolah.
Misalnya saja, Guru A ia mengajar di sebuah Madrasah mapel Fiqh sebanyak 14 Jam. Karena kekurangan jam mengajar ia “Nyabang” di SMA dengan mengampu mapel PAI sebanyak 12 Jam.
Artikel Terkait: Panduan Verval Inpassing Guru Pendidikan Agama Terbaru
Maka untuk memfasilitasi para PTK / guru pengajar mapel Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan dari Kemendikbud dalam hal pencatatan JJM Ekuivalensi supaya nantinya dapat dijadikan sebagai patokan untuk perhitungan Jumlah Jam Mengajar (JJM) oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kota setempat, maka disediakan sebuah fitur yang bernama “Pencatatan JJM Ekuivalensi Guru Agama”.
Fitur ini digunakan untuk mengakomodari pencatatan JJM Guru Agama yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kemenag dan Kemendikbud.
Perlu diperhatikan, Anda juga harus melakukan “Prosedur Pengakuan Riwayat Mengajar Guru Agama, baik sebelum/sesudah melakukan Pencatatan JJM Ekuivalensi Guru Agama.
Pengakuan JJM Ekuivalensi Guru Agama ini hanya bisa dilaksanakan apabila guru tersebut belum melakukan Verifikasi dan Validasi (VerVal) permanen terhadap dokumen S28 (maksudnya belum diajukan dan juga belum disetujui).
Sementara itu, supaya pencatatan JJM ekuivalensi Guru Agama bisa terekam di dalam sistem, pastikanlah bahwa Anda telah menjadikan permanen perubahan data sesudah mengisi Pengakuan Riwayat Mengajar dan juga Penambahan JJM Ekuivalensi Guru Agama.
Cara Menambah JJM Ekuivalesi Guru Agama Terbaru
Adapun Cara Menambah JJM Ekuivalesi Guru Agama Terbaru adalah sebagai berikut:
- Silahkan Login ke website Padamu sebagai PTK yang beralamat di http://padamu.siap.web.id/
- Pilihlah layanan Menu “Padamu PTK”
- Lakukanlah Pencatatan terhadap Riwayat Mengajar Guru (JJM) terlebih dahulu. Tetapi sebelum Anda melakukan pengajuan terhadap Surat Pengajuan Riwayat Mengajar (JJM) PTK atau dokumen S28a, terlebih dahulu lakukan pencatatan terhadap JJM Ekuivalensi
- Kemudian pilihlah menu “Jadwal Mengajar Guru Agama”, lalu pilih Tombol “Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran dan Pembimbingan”, klik pada tombol tambah (+) yang berada di samping kanan. Lihat gambar nomor 1
- Lalu isikanlah data ekuivalensi (kegiatan tambahan guru terkait) sesuai dengan data yang ada. Apabila sudah sesuai klik Tombol Simpan. Lihat Gambar Nomor 2
- Sesudah Anda mengisi JJM Ekuivalensi dengan benar, silahkan buat menjadi permanen data tersebut. Caranya klik pada tombol “Jadikan Permanen” seperti gambar nomor 3 di atas
- Terakhir, serahkanlah Surat Pengajuan Riwayat Mengajar PTK atau dokumen S28a itu kepada pihak Admin Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing setempat untuk disetujui. Adapun contoh dokumen S28a bisa anda lihat pada gambar nomor 4 di atas.
Nah, bagaimana kawan mudah sekali kan? Ingat ya, JJM ekuivalensi anda harus di data dalam website Padamu seperti yang telah saya jelaskan di atas. Supaya JJM anda diakui.
Demikianlah informasi mengenai Cara Menambah JJM Ekuivalesi Guru Agama Terbaru yang bisa kami sampaikan kepada anda semunya. Sumber https://www.harianmadrasah.com/