Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru

Berikut dibawah ini adalah Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru yang dapat di ambil diakhir laman ini.
Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru yang dapat di ambil diakhir laman ini Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru

Secara Singkat Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan dapat dijelaskan dibawah ini :

baca juga :
> Aplikasi Perhitungan dan Cetak Nilai Ijazah SKHU SD Terbaru.
> Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SMP.
> Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Terbaru.


Mekanisme Pemberkasan, Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.


1. Mekanisme Pemberkasan

Hal-hal yang harus dilakukan dalam pemberkasan Pengusulan DUPAK.

A. Guru : Mendokumentasikan bukti-bukti fisik prestasi kerja yang akan digunakan untuk mengusulkan angka kredit seperti :
  1. Membuat surat pernyataan pelaksanaan KBM Pembelajaran/bimbingan, PKB, dan Penunjang.
  2. Mengusulkan DUPAK berserta bukti fisik prestasi guru yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

B. Pengajuan DUPAK Pertama Kali pasca berlakunya PermengPAN dan RB nomor 16/2009 setelah 1 januari 2013, dilakukan dengan ketentuan :
  1. Kegiatan sampai dengan 31 Desember 2012, dibuat berdasarkan kepmenpan nomor 84/1993;
  2. Kegiatan mulai 1 Januari 2013, dibuat berdasarkan PermenegPAN dan RB nomor 16/2009;
  3. AK yang diperoleh merupakan penjumlahan keduanya.

Sahabat dunia Pendidikan untuk lebih jelasnya silahkan ambil Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru dibawah ini ;

> Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru.

Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.

sumber : 
Sumber https://www.gurusd.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel