Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2019/2020 Kemenag
Saturday, June 3, 2017
Juknis Penyaluran TPG Tahun 2019/2020 - merupakan informasi yang akan Admin bagikan buat bapak/ibu guru terkait perbitkan Petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah atau ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan menyusun Berkas Pencairan Tunjangan Profesi guru dilingkungan Kementerian Agama semua kabupaten, agar berkas yang disusun memiliki standard kesamaan serta kelangkapan sesuai aturan yang dipersyaratkan dalam Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2019.
Juknis Penyaluran TPG Kemenag |
Dalam Juknis TPG 2019 Kemenag bentuk pdf tersebut menyatakan bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya keputusan dalam perubahan atas keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Provesi Guru madrasah, MI, MTs , MA dan MAK tahun 2019/2020.
Revisi petunjuk teknis ini ditujukan bagi Diterktorat guru dan tenagga pendidikan. Nah bagi Anda yang belum memiliki file Juknis TPG 2019 Kemenag ini dapat anda download filenya dibawah postingan ini:
Revisi Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2019
Pada BAB III huruf A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhl Kualifikasl Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS'yang masih gotongan II namun sudah lulus S-1/D-W sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuht persyaratan yang diatur melatui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 73621/SJ/Kp.01.1/10/2016 tentang pemutihan tugas atau izin belajar bagi PNS Kemenag.
Tujuan
Tentunya untuk petunjuk teknis atau sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru TPG jenjang madrasah atau satuan Kemenag.Pemberian tunjangan profesi bagi guru madarasah bertujuan untuk meningkatkan :
- Agar lebih berkualitas dalam proses belajar-mengajar pendidikan madrasah.
- untuk meningkatkan kopetensi, motifasi, profesionalisme, kinerja guru madrasah dalam bertugas.
- Muntuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah.
- Pelaksanaan kegiatan PKB Guru melalui KKG/MGMP dan atau organisasi profesi guru lainya.
Sasaran Penerima TPG Madrasah/Kemenag
Sasaran yang dapat menerima dana Tunjangn profesi guru yaitu:- guru madarasah yang bersetatus PNS yang melaksanakan tugas mengajar dimadrasah negreri/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, meiliki sertifikasi pendidik dan NRG, Memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dengan baik dan profesional.
- Guru madrasah bukan PNS yang melakukan tugas megajar di sekolah madrasah negeri atau swasta, harus memiliki sertifikasi pendidik, NRG, Beban kerja terpenuhi dan dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai praturan perundang-undangan.
Besaran Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2019
Adapun besaran dana tunjangan TPG guru madarasah berdasakan juknis penyaluran tpg 2019 kemenag adalah :- Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Juknis TPG Madrasah 2019/2020 (KEMENAG)
Untuk lebih jelasnya mengenai Revisi pentunjuk teknis TPG KEMENAG silakan download juknis tpg 2019 kemenag DISINI atau dibawah ini:
Download Juknis TPG 2019 Guru Madrasah Kemenag
Download Juknis Pemberkasan TPG Kemenak 2019 PDF
Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Juknis Penyaluran TPG Untuk Guru Madrasah Tahun 2019 ini, semoga dapat bermanfaat.
Sumber https://jayaoprator.blogspot.com/