Cara Mendapatkan Bantuan PIP Bagi Siswa yang Tak Punya KIP
Tuesday, June 20, 2017
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) selama ini diprioritaskan bagi para peserta didik yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun dalam pelaksanaannya, banyak peserta didik yang masuk dalam kategori tidak mampu nyatanya tidak mempunyai KIP. Alhasil mereka tidak memperoleh dana PIP.
Melihat kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membagikan informasi terkait dengan Cara Mendapatkan Bantuan PIP Bagi Siswa yang Tak Punya KIP.
Tentu informasi ini menjadi kabar bahagia bagi para peserta didik yang tidak mempunyai KIP namun masuk dalam kategori penerima bantuan PIP.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan para peserta didik tersebut bisa memperoleh dana PIP sehingga keberlangsungan pendidikannya dapat terjamin.
Lalu bagaimanakah Cara Mendapatkan Bantuan PIP Bagi Siswa yang Tak Punya KIP?
Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan supaya siswa yang tidak memiliki KIP bisa memperoleh dana PIP. Tahapan-tahapannya bisa anda lihat pada info grafis gambar di atas.
Agar lebih jelas, berikut penjelasan dari gambar tersebut:
Tahap 1
Tahap 2
Tahap 3
Tahap 4
Tahap 5
Tahap 6
Lembaga Penyalur, bertugas
Tahap 7
Direktorat Teknis, bertugas:
Tahap 8
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, bertugas:
Tahap 9
Sekolah/SKB/PKBM/LKP, bertugas:
Tahap 10
Peserta didik/Anak (6-21 tahun), bertugas:
Untuk itu, baik peserta didik maupun sekolah terutama harus mengupdate data di dapodik agar para peserta didik bisa diusulkan memperoleh dana PIP.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan semoga dapat membantu. Sumber https://www.panduandapodik.id/
Namun dalam pelaksanaannya, banyak peserta didik yang masuk dalam kategori tidak mampu nyatanya tidak mempunyai KIP. Alhasil mereka tidak memperoleh dana PIP.
Melihat kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membagikan informasi terkait dengan Cara Mendapatkan Bantuan PIP Bagi Siswa yang Tak Punya KIP.
Tentu informasi ini menjadi kabar bahagia bagi para peserta didik yang tidak mempunyai KIP namun masuk dalam kategori penerima bantuan PIP.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan para peserta didik tersebut bisa memperoleh dana PIP sehingga keberlangsungan pendidikannya dapat terjamin.
Lalu bagaimanakah Cara Mendapatkan Bantuan PIP Bagi Siswa yang Tak Punya KIP?
Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan supaya siswa yang tidak memiliki KIP bisa memperoleh dana PIP. Tahapan-tahapannya bisa anda lihat pada info grafis gambar di atas.
Artikel: Syarat Pencairan PIP secara Kolektif
Agar lebih jelas, berikut penjelasan dari gambar tersebut:
Tahap 1
- Anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP kepada Sekolah/SKB/PKBM/LKP
Tahap 2
- Menyeleksi dan menyusun daftar peserta didik sebagai calon penerima PIP
- Memasukkan daftar usulan peserta ke Aplikasi Dapodik
- Menyampaikan daftar usulan kepada Dinas Pendidikan setempat (untuk jenjang SD dan SMP)
Tahap 3
- Menetapkan SK penerima dana PIP sesuai data Dapodik
- Untuk Jenjang Pendidikan SMA dan SMK menerima SK dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan dan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan
- Menginstruksikan lembaga penyalur untuk mentransfer dana PIP rekening peserta didik
Tahap 4
- Menyetujui usulan dari Sekolah/SKB/PKBM/LKP
- Menyampaikan/meneruskan usulan dari Sekolah/SKB/PKBM/LKP kepada direktorat teknis
- Memverifikasi ususlan dari SD dan SMP melalui aplikasi PIP
Tahap 5
- Membuat rekening PIP per peserta didik penerima berdasarkan SK direktorat teknis
Tahap 6
Lembaga Penyalur, bertugas
- Mentransfer dana PIP ke rekening peserta didik
- Menginformasikan peserta didik atau keluarganya melalui dinas pendidikan setempat bahwa dana sudah siap diambil
- Mengoordinasikan dengan dinas pendidikan setempat untuk pelaksanaan pengambilan dana
- Memberikan dana PIP kepada peserta didik
Tahap 7
Direktorat Teknis, bertugas:
- Meneruskan/menyampaikan SK dan daftar nama penerima PIP kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP
- Mengoordinasikan jadwal pengambilan dana dengan Sekolah/SKB/PKBM/LKP
Tahap 8
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, bertugas:
- Menyampaikan SK penerima PIP ke sekolah/dinas pendidikan Kab/kota dengan tembusan ke dinas pendidikan provinsi
- Memantau perkembangan pencairan dana PIP
Tahap 9
Sekolah/SKB/PKBM/LKP, bertugas:
- Menginformasikan peserta didik atau keluarganya bahwa dana siap dicairkan
- Membuat surat keterangan untuk pencairan dana PIP
- Menginformasikan jadwal/teknis kepada peserta didik untuk pencaira dana PIP
Tahap 10
Peserta didik/Anak (6-21 tahun), bertugas:
- Membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana
- Mengambil dana PIP di lembaga penyalur
Untuk itu, baik peserta didik maupun sekolah terutama harus mengupdate data di dapodik agar para peserta didik bisa diusulkan memperoleh dana PIP.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan semoga dapat membantu. Sumber https://www.panduandapodik.id/