Cara Login Info GTK Terbaru 2017 Melalui SIMPKB
Saturday, June 10, 2017
Berikut ini beberapa penjelasan tentang cara login info gtk terbaru 2017 melalui simpkb, bagi anda yang masih bingung dan bertanya-tanya mengapa info gtk tidak bisa dibuka/diakses ?, maka jawabannya adalah semua guru Tak Bisa membuka/akses/cek Info GTK Jika Tak Terdaftar di SIMPKB. Karena laman info gtk terhitung mulai tanggal 1 juli 2017 laman info gtk hanya dapat diakses/dibuka jika sudah terdaftar di simpkb, lalu apa itu simpkb ? berikut ini penjelasan singkatnya.
Berdasarkan pengumuman dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, diberitahukan kepada semua guru dan tenaga kependidikan, mulai tanggal 1 Juli 2017 laman info gtk terkait tunjangan profesi guru hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar di salah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas di SIMPKB.
Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB secara online melalui laman website http://simpkb.id. Untuk Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, guru dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat. Kedepannya, guru bisa mengecek sendiri SK penerima tunjangan profesi guru melalui akun komunitas SIMPKB.
Sebelumnya dikenal guru pembelajar, pada tahun 2017 akan berubah dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut Ditjen GTK Kemendikbud memberikan arahan agar semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi yang juga dapat diakses melalui laman https://sim.gurupembelajar.id
Seluruh guru dan tenaga kependidikan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat rapor hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) serta mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain. Selain itu, seluruh kegiatan Program Keprofesian Berkelanjutan bagi guru akan dilaksanakan melalui komunitas yang sudah terdaftar di SIMPKB di http://simpkb.id. Untuk melihat laman simpkb silahkan klik Disini.
Sumber https://www.pgrionline.com/