Verifikasi dan Validasi Data Guru Di Guru Pembelajar Online

Program Guru Pembelajar Online merupakan tindak lanjut dari hasil UKG yang dilaksanakan pada tahun 2015. Sebagian besar guru telah mengikuti Program Guru Pembelajar di Tahun 2016, baik melalui moda daring maupun moda tatap muka. Ada sebagian kecil guru yang belum mengikuti program karena nilainya melebihi KKM di tahun 2016 yaitu 65.  Untuk tahun 2017 ambang minimal nilai dinaikan menjadi 70 sehingga jika kita melihat rapor di situs Guru Pembelajar, akan terjadi perubahan. Kemungkinan besar rapor merahnya akan bertambah.

Sebagai persiapan untuk mengikuti Program Guru Pembelajar di Tahun 2017, sebaiknya setiap guru sudah mulai mengecek akunnya di situs Guru Pembelajar. Disana kita diharuskan untuk memverifikasi kebenaran data masing-masing guru. Bila ada guru yang berubah tempat mengajar atau berubah kelas mengajarnya ( dari kelas tinggi ke kelas rendah atau sebaliknya), maka guru tersebut diharuskan untuk memperbaiki datanya sesuai kondisi terbaru sekarang dan mencetak surat pengajuannya untuk diserahkan ke admin dinas kabupaten.

Langkah langkah verifikasi data di Guru pembelajar adalah sebagai berikut:  
  1. Masuk ke laman Sim Guru Pembelajar . Gunakan Email dan kata sandi yang dimiliki untuk login. Email adalah nomor peserta UKG tahun 2015 ditambah @ guruku.id ( C0ntoh : 201512237426@guruku.id ) . Bila lupa password sehingga tidak bisa login, klik lupa password.
  2. Jika menu  lupa password di klik akan muncul jendela baru. Di sana anda harus mengisikan alamat email yang valid dan mengisi captcha. Klik kirim dan kemudian admin GPO akan mengirimkan password baru untuk anda melalui email yang tadi didaftarkan. Buka email dan catat password yang diberikan dan simpan di tempat yang aman agar nanti dibutuhkan tidak kesulitan untuk mencari.
  3. Kembali ke login GPO. Masukan email dan password ke kotak yang tersedia. Apabila email dan password yang dimasukan benar maka anda akan masuk ke laman Guru Pembelajar. Jendela situs akan otomatis memperlihatkan data sekolah dan kelas yang diampu. Langkah pertama adalah verifikasi data anda bila terjadi perubahan kemudian klik simpan. Bila ada perubahan data maka akan ada perintah untuk mencetak permohonan perubahan untuk diajukan ke admin kabupaten.
  4. Bila verifikasi data selesai, saatnya melihat rapor UKG. Untuk tahun 2017 nilai batas kelulusan UKG adalah 70. Untuk melihat rapor UKG klik menu Beranda yang ada di atas kiri jendela situs.
  5. Selanjutnya pilih sub menu `Beranda`.
  6. Akan terbuka raport hasil UKG tahun 2015 (termasuk hasil GP tahun 2016)
Demikianlah cara verifikasi data di Guru Pembelajar Taun 2017. Bila  mengalami kesulitan hubungi admin Dinas Pendidikan kabupaten masing-masing.



Sumber https://selalusiapbelajar.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel