Poin Penting Revisi Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017
Saturday, May 27, 2017
Sahabat Guru Madrasah, perlua anda semua ketahui bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan sebuah Surat yang bernomor: 1838.A/DJ. I/ PP.00/05/2017.
Related
Maka bersamaan dengan hal tersebut disampaikan beberapa perbuhan, yaitu:
BAB tersebut Kemudian direvisi sebagai berikut:
Telah memenuhi kualifikasi akademik S1/D-IV, belum memenuhi kuatifikasi akademik S1/D-IV, dan/atau bagi Guru PNS yang sekarang masih berada dalam gotongan ruang II.
2. Dalam BAB III huruf A angka 6 awalnya dijelaskan: "Bertugas pada suatu satuan pendidikan (Sekolah) yang telah mempunyai izin operasional penyelengganan pendidikan dan telah memenuhi rasio peserta didik terhadap guru yang sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) yang bernomor 74 Tahun 2009 yang membahas tentang Guru. Adapun Rasio peserta didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang pendidikan RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang pendidikan MAK. Rasio tersebut dihitung berdasarkan dari Jumlah rata-rata para peserta dldik dari semua kelas/rombongan belajar (Rombel) yang diampu oleh masing-masing guru, Pemenuhan rasio yang dimakud tersebut bisa diberikan dispensasi apabila guru betugas di sebuah madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a. Berada di daerah/ wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal)
b. Berada di daerah/wilayah yang secara geografis dan/atau demografis jumlah para penduduknya sangat minim sekali, yang ditunjukan dan dibuktikan melalui sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidlkan bagi para peserta didik dengan kebutuhan khusus seperti MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis lainnya
BAB tersebut Kemudian direvisi sebagai berikut:
"Bertugas pada sebuah satuan pendidikan/sekolah yang mempunyai izin operasiona penyelenggaraan pendidikan dan telah memenuhi rasio peserta didik terhadap jumlah guru yang sesuai dengan ketentuan pada pasal 17 peraturan pemerintah (PP) yang bernomor 74 Tahun 2008 yang membahas tentang guru. Adapun Rasio peserta didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang pendidikan RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang pendidikan MAK. Rasio tersebut dihitung berdasarkan dari Jumlah rata-rata para peserta dldik dari semua kelas/rombongan belajar (Rombel) yang diampu oleh masing-masing guru, Pemenuhan rasio yang dimakud tersebut bisa diberikan dispensasi apabila guru betugas di sebuah madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a. Berada di daerah/ wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal)
b. Berada di daerah/wilayah yang secara geografis dan/atau demografis jumlah para penduduknya sangat minim sekali, yang ditunjukan dan dibuktikan melalui sebuah surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidlkan bagi para peserta didik dengan kebutuhan khusus seperti MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis lainnya
3. DalamBab IV huruf A angka 8 poin pada awalnya dijelaskan "fotokopi Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh pihak Kepala Kemenag Kabupaten/Kota setempat (khusus bagi Guru Bukan PNS)."
BAB tersebut Kemudian direvisi sebagai berikut: : "fotokopi Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh pihak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat (khusus bagi Guru Bukan PNS),"
4. Dalam BAB III huruf A angka 10 poin d pada awalnya dijelaskan: "Mendapatkan tugas tambahan sebagai seorang wakil kepala (Waka) satuan pendidikan/sekolah pada jenjang MTs dan MA/MAK atau koordinator pada bidang pendidikan madrasah pada jenjang MI, mengajar paling sedikit ialah 12 (dua belas) jam tatap muka untuk perminggu di sekolah satminkal atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) orang peserta didik dan paling sedikit adalah 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya khusus bagi wakil kepala/Waka satuan pendidikan yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai seorang guru bimbingan dan konseling/konselor (BK) atau TIK.
BAB tersebut Kemudian direvisi sebagai berikut:
"Mendapatkan tugas tambahan sebagai seorang wakil kepala/Waka satuan pendidikan/Sekolah pada jenjang MTs dan MA/MAK atau koordinator pada bidang pendidikan madrasah pada jenjang MI, mengajar paling sedikit ialah12 (dua belas) jam tatap muka untuk per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) orang peserta didik bagi wakil kepala/Waka di satuan pendidikan yang memiliki sertifikat pendidik sebagai seorang guru bimbingan dan konseling/konselor (BK) atau paling sedikit ialah 40 (empat puluh) orang peserta didik bagi wakil kepala/Waka di satuan pendidikan yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TIK (Komputer).
Demikianlah informasi mengenai Poin Penting Revisi Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2017 yang dapat kami sampaikan.
Sumber https://www.panduandapodik.id/