Daftar Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran, Resmi Dari Kemkdibud
Tuesday, May 30, 2017
Daftar Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran, Resmi Dari Kemkdibud | Seperti yang sudah diketahui bersama, bahwa dalam anggaran BOS 2017 ada alokasi untuk pembelian buku sebesar 20% dari dana BOS tahun 2017. Alokasi dana untuk pembelian buku tersebut disalurkan oleh pemerintah pada penyaluran dana BOS triwulan II (April - Juni) 2017. Jadi, total penerimaan dana BOS masing-masing sekolah untuk triwulan II adalah 40% dari alokasi dana BOS satu tahun.
Nah, penghitungannya sangat mudah. Karena dana BOS yang dialokasikan untuk pembelian buku adalah 20% maka, dana BOS yang diterima pada triwulan II dibagi menjadi dua. Satu bagian untuk operasional bulan April - Juni dan satu bagian lagi untuk pembelian buku teks pembelajaran, baik yang yang menggunakan kurtilas maupun kerikulum 2006 atau KTSP wajib membeli buku dengan anggaran tersebut.
Dalam pembelian buku teks pembelajaran tersebut, ada satu hal penting yang harus dicermati, yaitu Harga Eceran Tertinggi dari masing-masing buku. Mungkin, di setiap daerah sudah ada penawaran dari para penerbit untuk membeli buku dari penerbit tersebut, namun apakah harga eceran tertinggi yang ditawarkan oleh penerbit sudah sesuai atau belum dengan aturan.
Mengenai harga eceran tertinggi buku teks pelajaran, pemerintah sudah mengaturnya dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 124 Tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Keputusan menteri ini harud dipedomani secara sungguh-sungguh. Jangan sampai, sekolah membeli buku dengan harga eceran tertinggi lebih tinggid dari keputusan menteri, sebab di suatu saat nanti ada audit BOS hal ini bisa menjadi temuan BPK.
Mengenai harga eceran tertinggi buku teks pelajaran sudah diatur secara rinci dan mendetail dengan keputusan mendikbudi ini. Bahkan, sudah diatur berdasarkan zona-zona wilayang dimana satuan pendidikan berada. Berikut screen shoot dari kepmendikbud no 124 tahun 2016 tersebut.
Nah untuk mengetahui lebih lengkap tentang harga eceran tertinggi buku teks pelajaran silakan anda download kepmendikbud no. 124 tahun 2016 di sini.
Bagaimana Dengan Pembelian Buku Secara Online?
Meskipun mungkin para OPS yang sering bersentuhan dengan internet tahu ada toko online untuk membeli buku teks pelajaran ini, tapi hal ini kembali ke masing-masing daerah. Apakah dari dinas pendidikan setempat diarahkan untuk membeli buku secara online atau ofline pada penerbit tertentu. Jadi, silakan cermati keadaan masing-masing deh. Hehe....
Untuk pembelian online, ada satu situs yang saya lihat terintegrasi dengan dapodik, karena disitu ada menu login dengan akun dapodik. Artinya, situs toko online buku teks pelajaran ini sudah ada link denga kemdikbud sehingga mendapat akses terhadap akun dapdodik. Situs tersebut adalah https://waroengpendidikan.co.id/ adapun cara pemesanan buku lewat waroeng pendikan bisa anda lihat di sini.
Namun sekali lagi, lebih baik ikuti instruksi dari atasan (kepala dinas pendidikan setempat), agar jika terjadi kesalahan ada yang bertanggung jawab dan tentunya tidak menjadi kesalahsan satu kepala sekolah saja melainkan kesalahan secara massal. Hehe....
Nah, demikian info tentang pembelian buku teks pemebelajaran tahun 2017, semoga tidak menyesatkan. Insya Allah dan saya yakin deh, info ini tidak menyesatkan. Hehe.... Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/
Nah, penghitungannya sangat mudah. Karena dana BOS yang dialokasikan untuk pembelian buku adalah 20% maka, dana BOS yang diterima pada triwulan II dibagi menjadi dua. Satu bagian untuk operasional bulan April - Juni dan satu bagian lagi untuk pembelian buku teks pembelajaran, baik yang yang menggunakan kurtilas maupun kerikulum 2006 atau KTSP wajib membeli buku dengan anggaran tersebut.
Dalam pembelian buku teks pembelajaran tersebut, ada satu hal penting yang harus dicermati, yaitu Harga Eceran Tertinggi dari masing-masing buku. Mungkin, di setiap daerah sudah ada penawaran dari para penerbit untuk membeli buku dari penerbit tersebut, namun apakah harga eceran tertinggi yang ditawarkan oleh penerbit sudah sesuai atau belum dengan aturan.
Mengenai harga eceran tertinggi buku teks pelajaran, pemerintah sudah mengaturnya dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 124 Tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Keputusan menteri ini harud dipedomani secara sungguh-sungguh. Jangan sampai, sekolah membeli buku dengan harga eceran tertinggi lebih tinggid dari keputusan menteri, sebab di suatu saat nanti ada audit BOS hal ini bisa menjadi temuan BPK.
Mengenai harga eceran tertinggi buku teks pelajaran sudah diatur secara rinci dan mendetail dengan keputusan mendikbudi ini. Bahkan, sudah diatur berdasarkan zona-zona wilayang dimana satuan pendidikan berada. Berikut screen shoot dari kepmendikbud no 124 tahun 2016 tersebut.
Bagaimana Dengan Pembelian Buku Secara Online?
Meskipun mungkin para OPS yang sering bersentuhan dengan internet tahu ada toko online untuk membeli buku teks pelajaran ini, tapi hal ini kembali ke masing-masing daerah. Apakah dari dinas pendidikan setempat diarahkan untuk membeli buku secara online atau ofline pada penerbit tertentu. Jadi, silakan cermati keadaan masing-masing deh. Hehe....
Untuk pembelian online, ada satu situs yang saya lihat terintegrasi dengan dapodik, karena disitu ada menu login dengan akun dapodik. Artinya, situs toko online buku teks pelajaran ini sudah ada link denga kemdikbud sehingga mendapat akses terhadap akun dapdodik. Situs tersebut adalah https://waroengpendidikan.co.id/ adapun cara pemesanan buku lewat waroeng pendikan bisa anda lihat di sini.
Namun sekali lagi, lebih baik ikuti instruksi dari atasan (kepala dinas pendidikan setempat), agar jika terjadi kesalahan ada yang bertanggung jawab dan tentunya tidak menjadi kesalahsan satu kepala sekolah saja melainkan kesalahan secara massal. Hehe....
Nah, demikian info tentang pembelian buku teks pemebelajaran tahun 2017, semoga tidak menyesatkan. Insya Allah dan saya yakin deh, info ini tidak menyesatkan. Hehe.... Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/