Aturan Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Monday, May 29, 2017
Aturan Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya - Sahabat pengawas sekolah, dalam Surat Edaran bersama yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1 Tahun 2016 & Nomor 1/SE/XII/2016 Tahun 2016 membahas tentang Pengawas Sekolah.
Surat Edaran bersama tersebut berisi mengenai penjelasan atas Peraturan Menteri Pemberdaayan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 14 Tahun 2016 yang membahas tetang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Di dalam Surat bersama Nomor 1 Tahun 2016 dan No 1/SE/XII/2016 tersebut menjelaskan beberapa hal penting, diantara ialah: Pemberlakuan atas pembebasan sementara sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 34 ayat (1) dan pada ayat (2) dalam PermenpanRB Nomor 21 Tahun 2010.
Mulai berlaku semenjak resmi ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 143 Tahun 2014 yang membahas tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan JF untuk Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, yaitu pada tanggal 14 Oktober Tahun 2014.
Baca juga: Cara Pendaftaran Online Pelatihan Penulisan Soal dari Puspendik
Berdasarkan aturan tersebut penghitungan 5 tahun atau 1 tahun ialah mulainya pembebasan sementara sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 34 ayat (1) dan pada ayat (2) yang dihitung mulai dari tanggal 1 November 2014. Maka dari itu harus anda diperhatikan dengan sebaik-baiknya. Terutama beberapa pihak berikut ini:
a) Bagi Jabatan Pengawas Sekolah Muda, yang berpangkat Penata III/c hingga sampai pada Pengawas Sekolah Utama untuk pangkat Pembina Utama Madya golongan IV/d baru akan dibebaskan sementara dari jabatannya jika telah sampai pada tanggal 31 Oktober 2019 tidak bisa mengumpulkan angka kreditnya guna untuk kenaikan pangkat setingkat yang lebih tinggi.
b) Bagi Pengawas Sekolah Utama yang berpangkat Pembina Utama golongan IV/e, akan dibebaskan sementara dari jabatannya jika hingga sampai pada tanggal 31 Oktober 2015 tidak bisa mengumpulkan paling kurang ialah 25 angka kredit dari kegiatan tugas pokoknya.
Selain dari itu, dijelaskan pula adanyaketerkaitan dengan Penjelasan yang terdapat pada Pasal 41 B yang dikaitkan dengan yang ada pada Pasal 31 ayat (1) huruf g, di situ dijelaskan bahwa:
a) Bagi Para Guru/Kepala Sekolah yang telah diangkat sebagai Pengawas Sekolah Tanggal Mulai Tugas (TMT) pada tanggal 1 Juli 2017 harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah diikuti diklat fungsional calon Pengawas Sekolah dan telah mendapatkan STTPP.
b) Bagi Para Pengawas Sekolah yang telah diangkat sebelum pada tanggal 1 Juli 2017 tidak akan dipersyaratkan mengikuti proses pendidikan dan pelatihan fungsional oleh calon Pengawas Sekolah dan mendapatkan STTPP.
Nah bagi anda yang menjabat sebagai pengawas sekolah maka harus memperhatikan aturan ini dengan seksama ya.
Demikianlah informasi mengenai Aturan Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yang dapat kami sampaikan untuk anda semuanya.