Pencairan Sertifikasi 2017

Mungkin bapak dan ibu guru tentunya masih menunggu kabar terbaru tentang kapan sertifikasi guru akan dicairkan. Berikut ini ada sedikit info tentang pencairan dana tunjangan sertifikasi guru (TPG) / Sertifikasi tahun 2017, yang mungkin bisa mengobati rasa penasaran rekan-rekan guru di seluruh Indonesia. 

 Mungkin bapak dan ibu guru tentunya masih menunggu kabar terbaru tentang kapan sertifikas Pencairan Sertifikasi 2017

Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 1 (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2017 dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2017. TPG disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan 1 paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2017.

Sebelum dibayarkan TPG triwulan 1 tahun 2017 diterbitkan Surat Keputusan (SK) penerima TPG. SK TPG yang terbit di semester 2 tahun ajaran 2016/2017 ini sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru triwulan 1 dan 2, yaitu Janurai sampai Juni 2017. Status penerbitan SK TPG semester 1 tahun pelajaran 2015/2016 dan data guru dapat dicek melalui laman Info GTK.

Penerima TPG harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SK TPP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik ini akan mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok.

Adapun Jadwal dan Besaran Tunjangan Sesuai Juknis adalah sebagai berikut :
Besaran tunjangan profesi bagi guru sebagai berikut:

  • Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
  • Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai petunjuk teknis (Juknis) tentang penyaluran tunjangan profesi guru, penyaluran tunjangan dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: (a.) triwulan I paling cepat pada bulan Maret, (b.) triwulan II paling cepat pada bulan Juni, (c.) triwulan III paling cepat pada bulan September, dan (d.) triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Perlu diketahui, walaupun sejak awal jadwal pembayaran TPG itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, tetapi kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Total anggaran TPG tahun ini sekitar Rp6 triliun, jumlah ini meningkat hampir 10 kali lipat dalam waktu 10 tahun ke belakang. Adanya TPG diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru. 

Lihat sumber : disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel