Kode Konversi Bidang Studi Sertifikasi Guru Lulusan 2007 dan 2008

Kode Konversi Bidang Studi Sertifikasi Guru Lulusan  Kode Konversi Bidang Studi Sertifikasi Guru Lulusan 2007 dan 2008
Gurumaju.com - Belakangan ini kode konversi ramai dipersoalkan karena menjadi permasalahan yang meresahkan untuk para guru karena data guru dinyatakan tidak linear dalam Laman Info GTK. kemudian mungkin sebagian guru langsung memvonis para Operator sekolah atau menyalahkan operator sekolah bekerja tidak benar.

Nasib operator memang seperti itu,  he he…
Seperti yang diketahui bahwa berdasarkan Surat BPSDM Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012 dengan No: 26269/J/LL/2012 harus ada penyesuaian kode bidang studi.  Konversi kode bidang studi sertifikasi guru tersebut hanya untuk para peserta sertifikasi guru lulusan tahun 2007 dan 2008 untuk bidang studi tertentu. dan dengan adanya perubahan kode dan nama bidang studi tersebut, maka pemilik Sertifikat Pendidik tahun 2007 dan 2008 akan mengalami perubahan nomor peserta dan bidang studi sertifikasi guru sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Pendidik.
Tidak semua konversi dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem, contohnya Seperti perubahan kode provinsi di waktu yang lalu atau yang lainnya. Yang jelas dalam kode peserta sertifikasi guru terdapat kode tahun angkatan, ada juga kode provinsi, kode bidang studi, kode nomor urut peserta. Meskipun kode bidang studi diubah oleh yang berwenang secara otomatis sepertinya tidak akan tertukar antara peserta yang satu dengan yang lain.
Berdasarkan Surat BPSDM Kemdikbud tahun 2012, mekanisme konversi nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru ialah sebagai berikut.
1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan penyesuaian nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru kepada Ketua Rayon LPTK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan antara lain:
a. Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh Kepala Sekolah.
b. SK tugas mengajar sejak mendapat Sertifikat Pendidik (Tahun 2007-2008) hingga 2012 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
c. Ijasah S-1/D-IV.
2. Rayon LPTK melakukan penelaahan usulan kemudian menyetujui atau tidak menyetujui usulan penyesuaian tersebut didasarkan atas pertimbangan akademik.
3. Menerbitkan Surat Keterangan penyesuaian nomor kode dan bidang studi sertifikasi guru bagi yang disetujui dan mengirimkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
4. Mengirimkan Rekap hasil penyesuaian kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan up. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, dan Kepala LPMP.
 
Selengkapnya dapat Anda download Panduan dan Kode Konversi Sertifikasi Guru melalui tombol dibawah ini
Panduan dan Kode Konversi Sertifikasi Guru

 


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Konversi Kode Bidang Studi Sertifikasi Guru Untuk Lulusan 2007 dan 2008" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel