Download Juknis Penyaluran Aneka Tunjangan TPG 2019

Juknis Penyaluran Aneka Tunjangan 2019 – merupakan informasi terbaru dari Permendikbud Nomor 33  Tahun  2018 yang akan admin bagikan buat bapak/ibu guru tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan dari Permendikbud yang meliputi Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

 merupakan informasi terbaru dari Permendikbud Nomor  Download Juknis Penyaluran Aneka Tunjangan TPG 2019
Juknis Penyaluran Aneka Tunjangan 2019

Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). Dengan terbitnya juknis permendikbut untuk aneka tunjangan guru ini sangat bermanfaat dan membantu untuk di jadikan pedoman untuk mendapatkan tunjangan.

Bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat mengenai penyaluran tunjangan bagi guru, sehingga perlu diganti.

Progres penyaluran anake tunjangan memang berliku, bagaimana tidak? Pada laman info ptk guru atau info gtk saat ini terdapat tabel validasi baru yaitu validasi data dari bkn. Banyak validasi yang masih asing di telinga kita seperti; Ptk Dinyatakan Tidak Aktif Oleh Dinas, Nip Tidak Ditemukan, Nik Berbeda Antara Dapodik Dan Bkn, Kelulusan Sertifikasi Tidak Memenuhi Syarat. Belum lagi masalah JJM tidak linear dan kendala bagi guru-guru yang melakukan konversi mapel. 

Sungguh semuanya membuat baper operator sekolah. Memeang sih ketidakvalidan itu belum tentu salah operator sekolah, tetapi entah kenapa jika ada data guru yang tidak valid ahirnya operator sekolah juga yang terbawa jadi ikutan “Baper”.

Mudah-mudahan dengan hadirnya juknis penyaluran anekan tunjangan terbaru ini guru-guru sertifikasi segera mendapat kabar baik tersebut. Sedagkan bagi para operator sekolah, semoga juga mendapat manfaat dari juknis ini.

Juknis Penyaluran Aneka Tunjangan Terbaru Tahun 2019

Adapun Prinsip Juknis Penyaluran Aneka Tunjangan terbaru tahun 2019, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:

  • efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
  • efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  • transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan;
  • akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
  • kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
  • manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Guru PNSD.
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD.
.
b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019.
e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.


Kreteria Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD


Kriteria Penerima Dan Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2019 meliputi :
a.Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi
  • mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
  • membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai Guru PNSD profesional.
b. Kriteria penerima Tunjangan Profesi
c. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
d. Ketentuan Perpajakan

Kriteria Penerima Dan Mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus 2019 meliputi :
a Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus yaitu:
  • memberi penghargaan kepada Guru PNSD di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
  • mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.
b. Kriteria penerima Tunjangan Khusus
c. Mekanisme Penyaluran Tunjangan
d. Perpajakan

Kriteria Penerima Dan Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru 2019 meliputi :
1 Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
  • Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
2 Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
3 Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan
3 Ketentuan Perpajakan

Nah, itulah mekanisme Proses Penyaluran Aneka Tunjangan 2019 yang meliputi Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD.

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi 

Berikut kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi sebagai berikut:

1) berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Dapodik.

2) aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.

3) memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

4) memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5) memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

7) mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8) tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.

9) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.

Ketentuan pada angka 1 sampai dengan angka 9 berlaku juga bagi:

1. Pendidik yang mengikuti program PKB dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat.

2. Guru berstatus CPNSD, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya.

3. Guru PNSD dalam golongan ruang II.

4. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara. dan

5. Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat serta merta menerima Tunjangan Profesi selama 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan pada bulan tahun berkenaan, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Profesi pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.

Bahwa agar penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan, dan bermanfaat, perlu petunjuk teknis.

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Penyaluran Aneka Tunjangan tahun 2019 terbaru dapat anda unduh dibawah ini :


Download Juknis Tunjangan Khusus Tahun 2019 DISINI
Download Juknis Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2019 DISINI

Demikian postingan kali ini mengenai Juknis Penyaluran Aneka Tunjangan TPG Kemdikbud 2019 semoga dapat bermanfaat.

Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel