Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN SMP SMA SMK 2017

Berikut ini adalah Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN untuk SMP SMA SMK Tahun 2017.

 Berikut ini adalah Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN untuk SMP SMA SMK Tahun  Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN SMP SMA SMK 2017
Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN SMP SMA SMK 2017

Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN SMP SMA SMK 2017

Tata Tertib Pengawas USBN
  1. Ruang pengawas USBN; a. Empat puluh lima menit (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di ruang pengawas USBN b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara USBN. c. Pengawas ruang menerima bahan USBN untuk ruang yang akan diawasi, berupa naskah soal USBN, LJUSBN, amplop LJUSBN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan USBN.
  2. Ruang USBN; a. Pengawas ruang dilarang membawa alat komunikasi/elektronik ke dalam ruang USBN. b. Pengawas masuk ke dalam ruang USBN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk: 1) memeriksa kesiapan ruang ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang USBN dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati temp at duduk sesuai nomor yang telah ditentukan; 2) memastikan setiap peserta tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan; 3) membacakan tata tertib; 4) meminta peserta USBN menandatangani daftar hadir; 5) membagikan LJUSBN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan); 6) memastikan peserta telah mengisi identitas dengan benar; 7) setelah seluruh peserta selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian; 8) membagikan naskah soal dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai; c. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang; 1) mempersilakan peserta untuk mengecek kelengkapan soal; 2) mempersilakan peserta untuk mulai mengerjakan soal; 3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal. d. Kelebihan naskah soal selama USBN berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruang. e. Selama USBN berlangsung, pengawas ruang wajib: 1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang USBN; 2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan 3) melarang orang lain memasuki ruang USBN. f. Pengawas ruang dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan. g. Lima menit sebelum waktu selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta USBN bahwa waktu tinggal lima menit. h. Setelah waktu USBN selesai, pengawas ruang: 1) mempersilakan peserta untuk berhenti mengerjakan soal; 2) mempersilakan peserta meletakkan naskah soal dan LJUSBN di atas meja dengan rapi; 3) mengumpulkan LJUSBN dan naskah soal; 4) menghitung jumlah LJUSBN sama dengan jumlah peserta; 5) mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian; 6) menyusun secara urut LJUSBN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUSBN disertai dengan dua lembar daftar hadir peserta, dua lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang USBN di dalam ruang ujian; i. Pengawas Ruang USBN menyerahkan LJUSBN dan naskah soal USBN kepada Panitia USBN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan USBN; j. Pengawas yang melanggar tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Tata Tertib peserta USBN
  1. Peserta USBN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum USBN dimulai.
  2. Peserta USBN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti USBN setelah mendapat izin dari ketua panitia USBN tanpa diberi perpanjangan waktu.
  3. Peserta USBN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator.
  4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas ruang.
  5. Peserta USBN membawa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda/peserta ujian.
  6. Peserta USBN mengisi daftar hadir menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruang.
  7. Peserta USBN mengisi identitas pada LJUSBN secara lengkap dan benar.
  8. Peserta USBN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUSBN dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
  9. Peserta USBN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
  10. Selama USBN berlangsung, peserta USBN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
  11. Peserta USBN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal.
  12. Peserta USBN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai anda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti USBN mata pelajaran yang terkait.
  13. Peserta USBN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu USBN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
  14. Peserta USBN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing.
  15.  Selama USBN berlangsung, peserta dilarang: a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b. bekerjasama dengan peserta lain; c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; e. membawa naskah soal USBN dan LJUSBN keluar dari ruang ujian; f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
  16. Meninggalkan ruang USBN dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan menghitung I em bar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta USBN.
  17. Peserta USBN yang melanggar tata tertib ujian, diberi peringatan/ teguran oleh pengawas ruang USBN dan dicatat dalam berita acara USBN sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.

Download Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN SMP SMA SMK 2017

Selengkapnya mengenai susunan dan isi Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN SMP SMA SMK 2017 ini silahkan anda lihat pada:

POS USBN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2017
Selain mengenai Tata Tertib USBN dalam POS (Prosedur Operasional Standar) USBN 2017 ini diuraikan juga mengenai ketentuan lainnya seperti tertera pada daftar isi yaitu:

I. KETENTUAN UMUM
II. PESERTA USBN
A. Persyaratan Peserta USBN
B. Hak Peserta USBN

III. PENYELENGGARAAN USBN
A. Penyelenggara USBN
B. Mekanisme Penyusunan Soal USBN
C. Peran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
D. Peran Kementerian
E. Peran Kementerian Agama
F. Peran Dinas Pendidikan
G. Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama
H. Peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
I. Peran Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
J. Peran Sekolah
K. Rencana Jadwal Penyusunan Soal USBN

IV. BAHAN USBN
B. Naskah USBN 13

V. PELAKSANAAN USBN
A. Jadwal USBN Utama
B. Jadwal USBN Susulan
C. Pelaksanaan USBN Berbasis Komputer
D. Pengaturan Ruang atau Tempat USBN
E. Pengawas USBN
F. Tata Tertib Pengawas USBN

VI. PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL USBN
A. Soal Bentuk Pilihan Ganda
B. Soal Bentuk Uraian
C. Pengolahan Hasil USBN

VII. KELULUSAN

VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

IX. BIAYA PELAKSANAAN USBN

X. KEJADIAN LUAR BIASA


Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan Tata Tertib Peserta dan Pengawas USBN SMP SMA SMK 2017. Semoga bisa bermanfaat.

Sumber https://www.berkasedukasi.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel