Sertifikasi Guru Tahun 2017 | Hal Pokok yang Wajib Diketahui

Sertifikasi Guru Tahun 2017 merupakan program yang berkelanjutan dari pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Tentang Guru dan Dosen.


Bagi Anda calon peserta sertifikasi guru tahun 2017, ada beberapa hal mendasar yang wajib Anda ketahui. Beberapa hal mendasar tersebut antara lain: pola sertifikasi guru, persyaratan sertifikasi guru, dan hal-hal teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan serrtifikasi guru dengan pola PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi GuruBerikut adalah penjelasan rincinya.

Dasar Hukum

Dasar hukum penyelenggaraaan sertifikasi guru tahun 2017adalah: 

UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
PP No 74 tahun 2008 Tentang Guru 
Permendikbud No 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. 

Dasar dari tulisan kami kali ini terutama adalah Permendikbud No 29 Tahun 2016 yang sampai tulisan ini dibuat belum diubah dengan aturan yang terbaru. Dengan demikian, tulisan kali ini kami anggap masih relevan selama belum ada aturan terbaru yang mengaturnya.

Pola Sertifikasi Guru Tahun 2017

Pola sergur diselenggarakan dengan pola PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. PLPG ini diselenggarakan dengan adanya tambahan berupa UKG atau Uji Kompetensi Guru yang dilaksanakan pada awal dan akhir penyelenggaraan PLPG. 

Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017

Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Tentang PLPG dan UKG Tahun 2017

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri No 29 Tahun 2016.

Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada akhir PLPG.

PLPG diselenggarakan sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi. UKG pada akhir PLPG diselenggarakan sampai dengan tahun 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.

Penyelenggaraan PLPG meliputi:

a. pendalaman materi;
b. pembelajaran berpusat pada peserta didik (student-centered learning);
c. praktik mengajar; dan
d. uji kinerja.

PLPG dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.

Penilaian PLPG mencakup 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan memenuhi kompetensi apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.

Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik”  diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG.

Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam dapat mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah melakukan belajar mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi. UKG pada akhir PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis.

Penyelenggaraan UKG pada akhir PLPG bertempat di lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara. 

Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh).

Hasil UKG pada akhir PLPG diumumkan secara terbuka oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara program sertifikasi.

Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada akhir PLPG  dapat mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.

Guru yang tidak lulus dapat mengikuti kembali UKG pada akhir PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

Keikutsertaan UKG pada akhir PLPG diselenggarakan satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG.

Biaya pelaksanaan PLPG dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi peserta yang menjadi tanggungjawab peserta.

Demikianlah tulisan kami mengenai sertifikasi guru tahun 2017. Yang harus diingat adalah bahwa tulisan ini hanya berlaku selama Permendikbud No 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 belum diubah oleh aturan yang lebih baru.

Jika Anda hendak membaca aturannya secara lebih rinci, berikut adalah link download-nya:


Download Permendikbud No 29 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 pdf



Semoga tulisan ini bermanfaat dan salam sukses selalu!

Sumber http://www.informasiguru.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel