Peraturan Tentang Kisi-kisi USBN
Wednesday, March 1, 2017
KEPUTUSAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 271/SKEP/BSNP/I/2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen;
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah.
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TENTANG KISI-KISI UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017.
Pasal 1
(1) Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2) Kisi-kisi USBN sebagaimana yang disebut pada ayat (1) memuat level kognitif dan lingkup materi pada jenjang dan jenis pendidikan serta mata pelajaran sebagai berikut.
No
Jenjang/Jenis Pendidikan
Mata Pelajaran
Kurikulum 2006
Kurikulum 2013
1. SMP/MTs sederajat
Pendidikan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan
Ilmu Pengetahuan Sosial
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Ilmu Pengetahuan Sosial
2. SMA/MA sederajat
Pendidikan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah
Tiga mata pelajaran sesuai program studi
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Sejarah
Tiga mata pelajaran sesuai program studi
3. SMK/MAK sederajat
Pendidikan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan
Keterampilan komputer
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Keterampilan Komputer
(3) Kisi-kisi USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan BSNP ini.
Pasal 2
Pengembangan dan perakitan butir soal berdasarkan Kisi-kisi USBN perlu memperhatikan rambu-rambu sebagai berikut:
a) menghindari kesalahan konsep keilmuan;
b) menghindari isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
c) menghindari isu sensitif dan politis yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat;
d) menghindari muatan pornografi dan asusila;
e) menghindari muatan komersialisasi;
f) menghindari isu yang bersifat khilafiah dan/atau perbedaan pandangan mazhab keagamaan pada mata pelajaran pendidikan agama; dan
g) menghindari plagiarisma.
Pasal 3
Keputusan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 2017
Ketua
Prof. Dr. Ir. Erika Budiarti Laconi, MS
DOWNLOAD FILE PDF-NYA DISINI Sumber http://www.informasiguru.com/