Kemenpan-RB : Honorer K2 Harus Ikut Seleksi jika Ingin jadi PNS
Friday, March 3, 2017
Kemenpan RB tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Siapa saja honorer K2 yang ingin menjadi PNS, harus ikut seleksi dulu.
Related
"Ya selama UU ASN belum resmi direvisi dan dibahas, pijakan hukumnya UU ASN yang ada sekarang. Ini PP ASN kan sudah mau ditetapkan, jadi kami pakai itu nanti," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmadja di Jakarta, Kamis (2/3/17).
Menurutnya, Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah menjadi usulan inisiatif DPR dinilai masih wacana. Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa tentang revisi tersebut. Bahkan, DPR dan pemerintah juga belum melakuan pembahasan bersama.
"Selama belum ada perintah, Kemenpan-RB memegang aturan undang-undang ASN. Kalau honorer K2 menuntut PP tidak boleh disahkan karena revisi UU ASN sementara jalan, tidak masalah,"
Ia juga menyerahkan kepada para honorer berpendapat kalau mereka tidak ingin ada tes CPNS. Karena menurutnya itu hak honorer K2 berpendapat demikian. Pemerintah menjalankan aturan yang jelas pijakan hukumnya.
"Bila honorer K2 ingin jadi PNS, harus ikut seleksi, harus ada formasi jabatannya, dan usianya tidak boleh di atas 35 tahun," jelasnya.
Sumber https://www.pgrionline.com/