Inilah Payung Hukum Perlindungan Guru dalam Mendidik Siswa Sehingga Tidak Ada Lagi Guru yang di Penjara karena Mendidik Siswanya

Inilah Payung Hukum Perlindungan Guru dalam Mendidik Siswa Sehingga Tidak Ada Lagi Guru yang di Penjara karena Mendidik Siswanya


Jabatan Guru Merupakan peran strategis dalam membangun pendidikan di Indonesia, dimana guru tidak hanya mengajar, tetapi mendidik generasi penerus bangsa kearah yang lebih baik.
Inilah Payung Hukum Perlindungan Guru dalam Mendidik Siswa Sehingga Tidak Ada Lagi Guru ya Inilah Payung Hukum Perlindungan Guru dalam Mendidik Siswa Sehingga Tidak Ada Lagi Guru yang di Penjara karena Mendidik Siswanya
Guru Dasrul yang Dipukul Ortu Siswa

Dalam Pelaksaan tugas seorang Guru banyak hal yang dihadapi dalam mendidik, baik dari segi internal maupun eksternal, untuk itu perlu kiranya mendapat perhatian yang lebih serius dari pemerintah, baik itu pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam mendukung fungsi dan peran strategis yang diembang guru berupa perlindungan atau payung hukum dalam mendidik siswa sehingga tidak ada lagi yang namanya kriminalisasi Guru.

Berbicara mengenai perlindungan atau payung hukum Guru dalam mendidik siswa, sehingga tidak ada lagi yang namanya kriminalisasi Guru. Untuk itu Pemerintah telah menetapkan Peraturan Baru yang tertuang dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, dimana Permendikbud tersebut berdasarkan pertimbangan yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

baca juga :
Tehnik Pembelajaran Menyenangkan di dalam Kelas

Dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Pendidik dan tenaga Kependidikan yang dimaksud adalah :
  1. Pendidik adalah guru, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan narasumber teknis.
  2. Tenaga Kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan.

Dalam Pasal 2 ayat 1 s.d ayat 6 Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan dimana pasal tersebut menyatakan bahwa :
  1. Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
  2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau d. hak atas kekayaan intelektual.
  3. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap: a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemberian imbalan yang tidak wajar; c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan; d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup perlindungan terhadap risiko: a. gangguan keamanan kerja; b. kecelakaan kerja; c. kebakaran pada waktu kerja; d. bencana alam; e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau f. risiko lain.
  6. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa perlindungan terhadap: a. hak cipta; dan/atau b. hak kekayaan industri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 ) dalam pelaksanaan tugas utamanya diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait ( Pasal 6 ).

Untuk lebih jelasnya silahkan dowload Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan disini.

Sumber artikel : Aina Mulyana
Sumber gambar : Okezone News

Sumber https://www.gurusd.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel