Informasi Penyaluran BOS Tahun 2017

Informasi Penyaluran BOS Tahun 2017 - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang menjadi aspek penting dalam pengelolaan sebuah satuan pendidikan.

Maka tak mengherankan jika setiap sekolah di Indonesia selalu berharap agar dana ini bisa selalu turun tepat pada waktunya.

Nah terkait dengan hal tersebut, kali ini saya akan berbagi informasi terkait mengenai Penyaluran BOS Triwulanan.

Informasi ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Terbaru Tahun 2017. Sehingga harus dipahami oleh semua pengelola sekolah.

Baca juga: Juknis BOS Terbaru 2017

Mekanisme penyaluran dana BOS ini diperuntukkan bagi sekolah yang penyalurannya menganut Triwulan (yaitu Tiga Bulan sekali). Sedangkan untuk yang Semesteran akan saya sampaikan pada artikel selanjutnya.
Untuk penyaluran dana BOS dengan menggunakan sistem triwulanan, perhitungan alokasi pada tiap sekolah akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut ini:

 memang menjadi aspek penting dalam pengelolaan sebuah satuan pendidikan Informasi Penyaluran BOS Tahun 2017


Informasi Penyaluran BOS Tahun 2017


1. Penyaluran Dana BOS Triwulan I


a) Perhitungan alokasi sementara pada tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS pada triwulan I akan menggunakan data jumlah peserta didik yang berasal dari hasil cut off Dapodik pada tanggal 15 Desember dan akan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang telah berlaku.

b) Perhitungan alokasi final dana BOS triwulan I untuk setiap sekolah akan dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik pada masing-masing sekolah pada hasil cut off dari tanggal 15 Desember dan hasil cut off pada tanggal 30 Januari.

Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil cut off pada tanggal 15 Desember dengan hasil cut off pada tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi bisa melakukan verifikasi ke sekolah (untuk jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota setempat). Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi Tim BOS tingkat Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil cut off yang berbeda di atas yang akan digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah pada triwulan I.

Data yang akan dipilih selanjutnya dipergunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I yang sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang telah berlaku.


2) Penyaluran Dana BOS Triwulan II


a) Perhitungan alokasi sementara setiap sekolah untuk penyaluran dana BOS pada triwulan II akan menggunakan data jumlah peserta didik dari hasil cut off Dapodik pada tanggal 30 Januari, dan akan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang telah berlaku.

b) Perhitungan untuk alokasi final triwulan II untuk setiap sekolah akan dilakukan dengan membandingkan pada data jumlah peserta didik di masing-masing sekolah dari hasil cut off tanggal 30 Januari dan pada hasil cut off tanggal 30 April.

Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil cut off pada tanggal 30 Januari dengan hasil cut off pada tanggal 30 April, maka Tim BOS Provinsi bisa melakukan verifikasi ke sekolah (untuk jenjang pendidikan dasar akan melalui Tim BOS tingkat Kabupaten/Kota). Hasil dari verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS tingkat Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil dari cut off di atas yang akan digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah untuk triwulan II.

Data yang akan dipilih selanjutnya dipergunakan untuk menghitung alokasi sekolah pada triwulan II yang sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang telah berlaku.

Baca juga: Gaji Operator Sekolah Terbaru


3) Penyaluran Dana BOS Triwulan III


a) Perhitungan alokasi sementara setiap sekolah untuk penyaluran dana BOS pada triwulan III akan menggunakan data dari jumlah peserta didik hasil dari cut off Dapodik pada tanggal 30 April, dan akan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang telah berlaku.

b) Perhitungan alokasi final untuk triwulan III untuk setiap sekolah akan dilakukan dengan membandingkan data dari jumlah peserta didik di masing-masing sekolah pada hasil cut off pada tanggal 30 April dan hasil cut off pada tanggal 30 Oktober.

Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil cut off pada tanggal 30 April dengan hasil cut off pada tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS tingkat Provinsi bisa melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar akan melalui Tim BOS tingkat Kabupaten/Kota setempar).  Hasil dari verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS tingkat Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data dari hasil cut off di atas yang akan dipergunakan dalam hal penetapan alokasi final sekolah untuk  triwulan III.

Data yang akan dipilih selanjutnya dipergunakan untuk menghitung alokasi sekolah pada triwulan III yang sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang telah berlaku.

4) Penyaluran Dana BOS Triwulan IV


a) Perhitungan alokasi sementara setiap sekolah untuk penyaluran dana BOS pada triwulan IV akan menggunakan data ari jumlah peserta didik hasil dari cut off Dapodik pada tanggal 21 September, dan akan disesuaikan dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang telah berlaku.

b) Perhitungan alokasi final pada triwulan IV untuk setiap sekolah akan dilakukan dengan membandingkan data jumlah peserta didik di masing-masing sekolah pada hasil cut off dari tanggal 21 September dan hasil cut off pada tanggal 30 Oktober.

Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil cut off pada tanggal 21 September dengan hasil cut off pada tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS tingkat Provinsi bisa melakukan verifikasi ke sekolah (untuk jenjang pendidikan dasar akan melalui Tim BOS tingkat Kabupaten/Kota setempat). Hasil dari verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS tingkat Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil dari cut off di atas yang dipergunakan dalam penetapan alokasi final sekolah pada triwulan IV.

Data yang akan dipilih selanjutnya dipergunakan untuk menghitung alokasi sekolah pada triwulan IV yang sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang telah berlaku.

Demikian informasi mengenai Informasi Penyaluran BOS Tahun 2017 yang bisa saya sampaikan untuk anda semuanya.


Sumber https://www.panduandapodik.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel