Download POS USBN SMP/SMA/SMK 2017 I Pdf

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendid Download POS USBN SMP/SMA/SMK 2017 I Pdf

Free Download POS USBN SMP/SMA/SMK/SILN 2017


Semangat Pagi, Salam Informasi....
Seperti yang telah kita ketahui bahwa pelaksanaan USBN tahun 2017 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 08/D/HK/2017 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017.

Pada akhir tulisan ini akan kami sediakan link download POS USBN SMP/SMA/SMK 2017 file Pdf. Berikut akan kami kutipkan sebagian kecil dari isi POS USBN tahun 2017 ini.

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017.

Pasal 1
(1) Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Peiajaran 2016/2017.
(2) Prosedur Operasional Standar Ujian Sekoiah Berstandar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini.

Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional ini akan diatur lebih lanjut.

Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Persyaratan Peserta USBN
  • Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di sekolah tertentu;
  • Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada sekolah tertentu mulai semester I (satu) tahun pertama sampai dengan semester I (satu) tah un terakhir;
  • Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;
  • Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS;
  • Peserta USBN dari program SKS, berasal dari sekolah yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS;
  • Siswa yang belajar di SILN mengikuti USBN pada sekolahnya masing-masing. 
Hak Peserta USBN
  • Peserta US dan USBN menerima kartu peserta yang ditempel foto peserta, ditandatangani Kepala Sekolah, dan distempel.
  • Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN dapat mengikuti USBN susulan.
Penyelenggara USBN
  • USBN diselenggarakan oleh sekolah yang terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Sekolah membentuk panitia USBN sekaligus sebagai panitia US yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Panitia USBN dan US terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
  • Panitia USBN dan US bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan USBN dan US mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
  • Panitia USBN dan US bertanggung jawab pen uh atas pengamanan naskah, pelaksanaan, dan kenyamanan serta ketertiban ruang dan lingkungan sekitar tempat ujian.
  • Setiap anggota panitia USBN dan US menandatangani pakta integritas untuk menjaga kerahasiaan penyelenggaraan kegiatan ujian dengan jujur.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur dalam POS US yang ditetapkan oleh sekolah.
Mekanisme penyusunan soal USBN sebagai berikut:
  • BSNP menetapkan kisi-kisi USBN
  • Kementerian menetapkan POS USBN
  • Kementerian menyusun kisi-kisi USBN untuk semua mata pelajaran kecuali Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Kementerian menyusun dan menetapkan soal sebanyak 20%-25% soal USBN untuk semua mata pelajaran kecuali Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan MGMP yang akan menyusun soal USBN
  • MGMP menyusun soal USBN sebanyak 75%-80% sejumlah paket yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran berikut kelengkapannya (format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, kunci jawaban untuk pilihan ganda, pakta integritas, tata tertib, daftar hadir, dan berita acara)
  • Kementerian menyerahkan 20%-25% soal USBN ke Dinas Pendidikan
  • Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk selanjutnya diserahkan kepada MGMP yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyusun naskah soal USBN
  • MGMP merakit soal USBN sejumlah paket yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran
  • MGMP menyerahkan naskah soal USBN berikut kelengkapannya ke MKKS dengan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  • Ketua MKKS mendistribusikan ke kepala sekolah masing-masing; dan
  • Sekolah menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan
Berikutnya akan kami tuliskan daftar isi POS USBN tahun 2017 secara ringkas di bawah ini.

DAFTAR ISI

I. KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

1. Sekolah adalah sekolah dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah lndonesia di Luar Negeri (SILN).

2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

3. Ujian Sekolah selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penllaian capaian kompetensi siswa terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh sekolah.

4. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.

5. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US.

6. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Kisi-kisi USBN adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.

8. Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.

9. Bahan USBN adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan USBN yang mencakup:
  • naskah soal, 
  • lembar jawaban USBN, 
  • berita acara, 
  • daftar hadir, 
  • amplop, 
  • tata tertib, dan 
  • pakta Integritas pengawas.
10. Dokumen pendukung USBN adalah seluruh bahan USBN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas:
  • blanko daftar hadir, 
  • blanko lembar jawaban, 
  • blanko berita acara, 
  • tata tertib, 
  • pakta integritas, 
  • amplop naskah dan 
  • amplop lembar jawaban.
11. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut LJUSBN adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal USBN.

12. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

13. Musyawarah Kerja Kepala Sekotah yang selanjutnya disebut MKKS adalah kelompok kepala sekolah sejenis pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.

14. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis pada jenjang SMP, SMA, dan SMK. 

II. PESERTA USBN
A. Persyaratan Peserta USBN
B. Hak Peserta USBN

II. PENYELENGGARAAN USBN
A. Penyelenggara USBN
B. Mekanisme Penyusunan Soal USBN
C. Peran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
D. Peran Kementerian
E. Peran Kementerian Agama
F. Peran Dinas Pendidlkan
G. Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama
H. Peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
I. Peran Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
J. Peran Sekolah
K. Rencana Jadwal Penyusunan Soal USBN

IV. BAHAN USBN
A. Kisi - kisi USBN
B. Naskah USBN

V. PELAKSANAAN USBN
A. Jadwal USBN Utama
B. Jadwal USBN Susulan
C. Pelaksanaan USBN Berbasis Komputer
D. Pengatu ran Ruang atau Tempat USBN
E. Pengawas USBN
F. Tata Tertib Pengawas USBN
G. Tata Tertib Peserta USBN

VI. PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASILUSBN
A. Soal Bentuk Pilihan Ganda
B. Soal Bentuk Uraian
C. Pengolahan Hasil USBN

VII. KELULUSAN
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
IX. BIAYA PELAKSANAAN USBN
X. KEJADIAN LUAR BIASA

Nah, di atas merupakan kutipan ringkas dari isi POS USBN yang bisa kami tuliskan untuk Anda. Semoga tulisan kami bermanfaat bagi rekan-rekan guru dan tenaga kependidikan di manapun berada untuk bisa dijadikan referensi/ rujukan dalam pelaksanaan POS USBN SMP/SMA/SMK tahun 2017.

Seperti yang telah kami janjikan, berikut ini akan kami sediakan link download POS USBN SMP/SMA/SMK 2017 format Pdf. Anda bisa langsung mengunduhnya secara cepat dan gampang. Yuk mari segera klik tautannya di bawah ini ya?





Note:
Khusus untuk SILN, menggunakan master soal USBN berikut kelengkapannya dari MGMP DKI Jakarta, dan pendistribusiannya dilakukan oleh Direktorat PKLK Direktoratjenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. SILN menggandakan soal USBN sesuai dengan kebutuhan.


Sumber http://www.informasiguru.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel