Daftar Gaji PNS Terbaru Tahun 2017 Berdasarkan PP No 30 Tahun 2015
Wednesday, March 1, 2017
Gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau yang sekarang istilahnya telah berganti menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan hal mendasar mengingat ia merupakan salah satu sarana untuk bertahan hidup.
Pemerintah telah melakukan perbaikan terhadap besaran gaji pokok PNS yang tentu saja disesuaikan dengan beberapa macam indeks, salah satunya adalah inflasi. Mengenai apakah besaran gaji pokok atau yang lebih sering disingkat 'gapok' tersebut telah memuaskan atau dirasa cukup oleh para PNS, itu masalah yang sangat subjektif. Gaji berapapun jika tidak disesuaikan dengan gaya hidup, maka ia tidak akan pernah cukup. Namun demikian, kesejahteraan para aparatur negara kini telah mengalami banyak perbaikan dengan adanya remunerasi bagi birokrat dan sertifikasi untuk para guru dan dosen.
Gaji pokok PNS merupakan komponen dasar dalam perhitungan take home pay resmi PNS yang ada dalam slip gaji. Komponen lain yang membentuk gaji akan dihitung berdasarkan persentasi dari gaji pokok, seperti tunjangan isteri dan anak.
Karena gapok sangat penting, maka hendaknya setiap PNS mempunyai pengetahuan mengenai berapa besaran gaji pokoknya berdasarkan golongan/ruang dan masa kerja golongan yang dalam tabel gaji pokok PNS disingkat dengan 'MKG'.
Berikut adalah tabel daftar gaji PNS tahun 2017 berdasarkan PP No 30 Tahun 2015 yang meliputi gaji pokok untuk golongan I, II, III, dan IV. Kami mengelompokkan gaji pokok berdasarkan golongan. Masing-masing golongan kami buatkan tabel tersendiri. Untuk tahun 2017 sendiri tabel gapok masih mengacu pada peraturan pemerintah yang dibuat dan ditandatangani pada tahun 2015. Namun demikian, meskipun tidak ada perubahan, pemerintah pada tahun 2016 mengganti 'kenaikan' gapok PNS dengan cara memberikan bonus berupa gaji ke-14. Untuk gaji ke-14 tahun 2017, kami belum menerima informasi yang pasti akan hal tersebut. Jika Anda memiliki infonya, kami sangat berterima kasih atas bantuannya. Silahkan memberi kontibusi lewat komentar.
Namun demikian, jika Anda menghendaki untuk melakukan unduhan (download) tabel gaji pokok dalam format pdf, maka kami menyediakan tautannya sebagai berikut:
Download Tabel Daftar Gaji PNS Berdasarkan Terbaru Berdasarkan PP No 30 Tahun 2015 format pdf
Jika Anda menghendaki tabel gaji PNS dalam format excel, Anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut:
Download Tabel Daftar Gaji PNS Tahun 2017 format Excel
Tabel Daftar Gaji PNS Golongan I
Tabel Daftar Gaji PNS Golongan II
Tabel Daftar Gaji PNS Golongan III
Tabel Gaji PNS Golongan IV
Di bawah ini kami juga menyertakan teks PP No. 30 Tahun 2015 sebagai bahan bacaan Anda.
b. bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil;
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);
b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
c. Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA HAMONANGAN LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 123 Sumber http://www.informasiguru.com/
Pemerintah telah melakukan perbaikan terhadap besaran gaji pokok PNS yang tentu saja disesuaikan dengan beberapa macam indeks, salah satunya adalah inflasi. Mengenai apakah besaran gaji pokok atau yang lebih sering disingkat 'gapok' tersebut telah memuaskan atau dirasa cukup oleh para PNS, itu masalah yang sangat subjektif. Gaji berapapun jika tidak disesuaikan dengan gaya hidup, maka ia tidak akan pernah cukup. Namun demikian, kesejahteraan para aparatur negara kini telah mengalami banyak perbaikan dengan adanya remunerasi bagi birokrat dan sertifikasi untuk para guru dan dosen.
Gaji pokok PNS merupakan komponen dasar dalam perhitungan take home pay resmi PNS yang ada dalam slip gaji. Komponen lain yang membentuk gaji akan dihitung berdasarkan persentasi dari gaji pokok, seperti tunjangan isteri dan anak.
Karena gapok sangat penting, maka hendaknya setiap PNS mempunyai pengetahuan mengenai berapa besaran gaji pokoknya berdasarkan golongan/ruang dan masa kerja golongan yang dalam tabel gaji pokok PNS disingkat dengan 'MKG'.
Berikut adalah tabel daftar gaji PNS tahun 2017 berdasarkan PP No 30 Tahun 2015 yang meliputi gaji pokok untuk golongan I, II, III, dan IV. Kami mengelompokkan gaji pokok berdasarkan golongan. Masing-masing golongan kami buatkan tabel tersendiri. Untuk tahun 2017 sendiri tabel gapok masih mengacu pada peraturan pemerintah yang dibuat dan ditandatangani pada tahun 2015. Namun demikian, meskipun tidak ada perubahan, pemerintah pada tahun 2016 mengganti 'kenaikan' gapok PNS dengan cara memberikan bonus berupa gaji ke-14. Untuk gaji ke-14 tahun 2017, kami belum menerima informasi yang pasti akan hal tersebut. Jika Anda memiliki infonya, kami sangat berterima kasih atas bantuannya. Silahkan memberi kontibusi lewat komentar.
Namun demikian, jika Anda menghendaki untuk melakukan unduhan (download) tabel gaji pokok dalam format pdf, maka kami menyediakan tautannya sebagai berikut:
Download Tabel Daftar Gaji PNS Berdasarkan Terbaru Berdasarkan PP No 30 Tahun 2015 format pdf
Jika Anda menghendaki tabel gaji PNS dalam format excel, Anda dapat mengunduhnya pada tautan berikut:
Download Tabel Daftar Gaji PNS Tahun 2017 format Excel
Tabel Daftar Gaji PNS Golongan I
MKG | GOLONGAN I | |||
---|---|---|---|---|
a | b | c | d | |
0 | 1.486.500 | |||
1 | ||||
2 | 1.533.400 | |||
3 | 1.623.400 | 1.692.100 | 1.763.600 | |
4 | 1.581.700 | |||
5 | 1.674.500 | 1.745.400 | 1.819.200 | |
6 | 1.631.500 | |||
7 | 1.727.300 | 1.800.300 | 1.876.500 | |
8 | 1.682.900 | |||
9 | 1.781.700 | 1.857.000 | 1.935.600 | |
10 | 1.735.900 | |||
11 | 1.837.800 | 1.915.500 | 1.996.500 | |
12 | 1.790.500 | |||
13 | 1.895.700 | 1.975.800 | 2.059.400 | |
14 | 1.846.900 | |||
15 | 1.955.400 | 2.038.100 | 2.124.300 | |
16 | 1.905.100 | |||
17 | 2.016.900 | 2.102.300 | 2.191.200 | |
18 | 1.965.100 | |||
19 | 2.080.500 | 2.168.500 | 2.260.200 | |
20 | 2.027.000 | |||
21 | 2.146.000 | 2.236.800 | 2.331.400 | |
22 | 2.090.800 | |||
23 | 2.213.600 | 2.307.200 | 2.404.800 | |
24 | 2.156.700 | |||
25 | 2.283.300 | 2.379.900 | 2.480.500 | |
26 | 2.224.600 | |||
27 | 2.355.200 | 2.454.800 | 2.558.700 |
Tabel Daftar Gaji PNS Golongan II
MKG | GOLONGAN II | |||
---|---|---|---|---|
a | b | c | d | |
0 | 1.926.000 | |||
1 | 1.956.300 | |||
2 | ||||
3 | 2.017.900 | 2.103.300 | 2.192.300 | 2.285.000 |
4 | ||||
5 | 2.081.500 | 2.169.500 | 2.261.300 | 2.357.000 |
6 | ||||
7 | 2.147.000 | 2.237.900 | 2.332.500 | 2.431.200 |
8 | ||||
9 | 2.214.700 | 2.308.300 | 2.406.000 | 2.507.800 |
10 | ||||
11 | 2.284.400 | 2.381.100 | 2.481.800 | 2.586.700 |
12 | ||||
13 | 2.356.400 | 2.456.000 | 2.559.900 | 2.668.200 |
14 | ||||
15 | 2.430.600 | 2.533.400 | 2.640.600 | 2.752.300 |
16 | ||||
17 | 2.507.100 | 2.613.200 | 2.723.700 | 2.838.900 |
18 | ||||
19 | 2.586.100 | 2.695.500 | 2.809.500 | 2.928.300 |
20 | ||||
21 | 2.667.500 | 2.780.400 | 2.898.000 | 3.020.600 |
22 | ||||
23 | 2.751.600 | 2.867.900 | 2.989.300 | 3.115.700 |
24 | ||||
25 | 2.838.200 | 2.958.300 | 3.083.400 | 3.213.800 |
26 | ||||
27 | 2.927.600 | 3.051.400 | 3.180.500 | 3.315.100 |
28 | ||||
29 | 3.019.800 | 3.147.600 | 3.280.700 | 3.419.500 |
30 | ||||
31 | 3.114.900 | 3.246.700 | 3.384.000 | 3.527.200 |
32 | ||||
33 | 3.213.000 | 3.348.900 | 3.490.600 | 3.638.200 |
Tabel Daftar Gaji PNS Golongan III
MKG | GOLONGAN III | |||
---|---|---|---|---|
a | b | c | d | |
0 | 2.456.700 | 2.560.600 | 2.668.900 | 2.781.800 |
1 | ||||
2 | 2.534.000 | 2.641.200 | 2.752.900 | 2.869.400 |
3 | ||||
4 | 2.613.800 | 2.724.400 | 2.839.700 | 2.959.800 |
5 | ||||
6 | 2.696.200 | 2.810.200 | 2.929.100 | 3.053.000 |
7 | ||||
8 | 2.781.100 | 2.898.700 | 3.021.300 | 3.149.100 |
9 | ||||
10 | 2.868.700 | 2.990.000 | 3.116.500 | 3.248.300 |
11 | ||||
12 | 2.959.000 | 3.084.200 | 3.214.700 | 3.350.600 |
13 | ||||
14 | 3.052.200 | 3.181.300 | 3.315.900 | 3.456.200 |
15 | ||||
16 | 3.148.300 | 3.281.500 | 3.420.300 | 3.565.000 |
17 | ||||
18 | 3.247.500 | 3.384.900 | 3.528.100 | 3.677.300 |
19 | ||||
20 | 3.349.800 | 3.491.500 | 3.639.200 | 3.793.100 |
21 | ||||
22 | 3.455.300 | 3.601.400 | 3.753.800 | 3.912.600 |
23 | ||||
24 | 3.564.100 | 3.714.900 | 3.872.000 | 4.035.800 |
25 | ||||
26 | 3.676.400 | 3.831.900 | 3.994.000 | 4.162.900 |
27 | ||||
28 | 3.792.100 | 3.952.600 | 4.119.700 | 4.294.000 |
29 | ||||
30 | 3.911.600 | 4.077.000 | 4.249.500 | 4.429.300 |
31 | ||||
32 | 4.034.800 | 4.205.400 | 4.383.300 | 4.568.800 |
Tabel Gaji PNS Golongan IV
MKG | GOLONGAN IV | ||||
---|---|---|---|---|---|
a | b | c | d | e | |
0 | 2.899.500 | 3.022.100 | 3.149.900 | 3.283.200 | 3.422.100 |
1 | |||||
2 | 2.990.800 | 3.117.300 | 3.249.100 | 3.386.600 | 3.529.800 |
3 | |||||
4 | 3.085.000 | 3.215.500 | 3.351.500 | 3.493.200 | 3.641.000 |
5 | |||||
6 | 3.182.100 | 3.316.700 | 3.457.000 | 3.603.300 | 3.755.700 |
7 | |||||
8 | 3.282.400 | 3.421.200 | 3.565.900 | 3.716.700 | 3.874.000 |
9 | |||||
10 | 3.385.700 | 3.528.900 | 3.678.200 | 3.833.800 | 3.996.000 |
11 | |||||
12 | 3.492.400 | 3.640.100 | 3.794.100 | 3.954.600 | 4.121.800 |
13 | |||||
14 | 3.602.400 | 3.754.700 | 3.913.600 | 4.079.100 | 4.251.600 |
15 | |||||
16 | 3.715.800 | 3.873.000 | 4.036.800 | 4.207.600 | 4.385.600 |
17 | |||||
18 | 3.832.800 | 3.995.000 | 4.164.000 | 4.340.100 | 4.523.700 |
19 | |||||
20 | 3.953.600 | 4.120.800 | 4.295.100 | 4.476.800 | 4.666.100 |
21 | |||||
22 | 4.078.100 | 4.250.600 | 4.430.400 | 4.617.800 | 4.813.100 |
23 | |||||
24 | 4.206.500 | 4.384.400 | 4.569.900 | 4.763.200 | 4.964.700 |
25 | |||||
26 | 4.339.000 | 4.522.500 | 4.713.800 | 4.913.200 | 5.121.100 |
27 | |||||
28 | 4.475.700 | 4.665.000 | 4.862.300 | 5.068.000 | 5.282.300 |
29 | |||||
30 | 4.616.600 | 4.811.900 | 5.015.400 | 5.227.600 | 5.448.700 |
31 | |||||
32 | 4.762.000 | 4.963.400 | 5.173.400 | 5.392.200 | 5.620.300 |
Di bawah ini kami juga menyertakan teks PP No. 30 Tahun 2015 sebagai bahan bacaan Anda.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil;
Mengingat : | 1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik |
2. | Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur |
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal I
1. Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);
b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);
c. Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);
d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i. Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
j. Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
k. Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
l. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
m. Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
n. Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
o. Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 57); dan
p. Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 108),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);
g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);
h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i. Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
j. Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
k. Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);
l. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
m. Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);
n. Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);
o. Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 57); dan
p. Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 108),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Pasal II
Agar setiap | orang mengetahuinya, | memerintahkan |
pengundangan | Peraturan Pemerintah | ini dengan |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA HAMONANGAN LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 123 Sumber http://www.informasiguru.com/