Cara Mudah Menghitung Tunjangan Sertifikasi Guru


Bagi Anda rekan guru sekalian tentu pernah bertanya-tanya tentang bagaimana cara menghitung tunjangan sertifikasi guru yang diterimakan per bulannya. Hal ini menjadi lumrah mengingat jarang sekali kita menerima tunjangan tersebut teratur setiap bulan namun diterimakan secara rapelan, biasanya per tiga bulan sekali.

Sebenarnya menghitung tunjangan sertifikasi guru sangat mudah karena adanya aturan yang dapat dijadikan acuan, yaitu PP No 80 Tahun Tahun 2010 Tentang TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.

Hal pertama yang harus kita lakukan sebelum menghitung adalah dengan mengetahui besaran gaji pokok kita berdasarkan golongan/ruang dan masa kerja golongan (lihat tabel daftar gaji PNS terbaru). Setelah itu, maka Anda dapat mulai menghitung pendapatan final setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Besaran potongan adalah lima persen untuk golongan III dan lima belas persen untuk golongan IV bagi Anda yang berstatus guru PNS. Besarnya potongan PPh ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP No 80 Tahun 2010.  Untuk memudahkan, maka akan kami buat ilustrasi kasusnya sebagai berikut:
Pak Kartolewo adalah guru PNS dengan golongan IV/a dengan masa kerja 20 tahun. Berapa besarnya tunjangan profesi yang diterima Pak Kartolewo per bulan?

Jawab: Berdasarkan tabel daftar gaji pokok terbaru, maka gaji pokok Pak Kartolewo adalah Rp. 3.953.600. Karena Pak Kartolewo adalah seorang PNS, maka tarif PPh yang dikenakan adalah lima belas persen. Dengan demikian, tunjangan sertifikasi yang diterima beliau adalah Rp. 3.953.600 x (100%-15%) = Rp. 3.360.560
Kasus 2. Pak Lantip adalah guru PNS dengan golongan III/d yang sudah tersertifikasi. Masa kerja Pak Lantip adalah 20 tahun. Berapa besarnya tunjangan profesi yang diterima Pak Lantip per bulan?

Jawab: Berdasarkan tabel daftar gaji pokok terbaru, gaji pokok Pak Lantip adalah Rp. 3.793.100. Karena Pak Lantip adalah seorang PNS, maka tarif PPh yang dikenakan adalah lima persen. Dengan demikian, tunjangan sertifikasi yang diterima Pak Lantip per bulan adalah Rp. 3.793.100 x (100%-5%) = Rp. 3.603.445
Dengan membandingkan dua kasus tersebut, ternyata Pak Lantip yang bergolongan III/d mempuyai tunjangan sertifikasi guru yang lebih besar daripada Pak Kartolewo yang notabene bergolongan IV/a.



Sekarang pertanyaannya adalah berapa besaran potongan tunjangan sertifikasi guru untuk guru yang berstatus non-PNS. Pertama yang harus kita perhatikan adalah tentang penyetaraan golongan dan masa kerja. Ini sesuai dengan amanat PMK Nomor 101/PMK.05/2010 yang berbunyi "Tunjangan Profesi bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil." Langkah kedua setelah diketahui golongan dan masa kerja yang disetarakan adalah dengan menghitung besaran tunjangan profesi yang diterima. Guru yang bukan PNS akan dikenakan tarif sebesar Pasal 17 ayat (1) huruf  aUU PPh. Anda dapat mengunjunginya disini


Sumber http://www.informasiguru.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel