Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan dan Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar

Berikut ini adalah berkas Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan dan Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar. Download file dalam format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan d Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan dan Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar
Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan dan Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar


Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru ini terdiri dari Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar dan Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP).

Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan dan Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar

Berikut ini kutipan keterangan dari Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP):

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder).

Mudah-mudahan buku ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru.

Latar Belakang
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar (PPGP) sebagai salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan karirnya selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Harapannya melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang.

Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara cepat berubah sebagai ciri dari masyarakat abad ke-21.

Agar pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP di lapangan sesuai dengan tujuan, maka disusunlah Buku Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP dan Angka Kreditnya.

Dasar Hukum Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP
Dasar hukum kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP ini adalah sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  9. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
  10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat disusunnya Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP ini adalah sebagai berikut.

Tujuan
Pedoman kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP di sekolah/madrasah dan memberikan informasi tentang teknis kegiatan dan angka kredit yang dapat diperoleh guru untuk setiap jenis kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru.

Manfaat
Manfaat Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP ini adalah sebagai berikut.

Bagi Guru
Guru dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta memiliki kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya; sehingga selama karirnya mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang. 

Bagi Sekolah/Madrasah
Sekolah/madrasah mampu menjadi sebuah organisasi pembelajaran yang efektif, sehingga sekolah/madrasah dapat menjadi wadah untuk peningkatan kompetensi, dedikasi,dan komitmen guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.

Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru
Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru dapat melakukan penilaian angka kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP guru secara obyektif.

Sasaran Pedoman
Pedoman kegiatan PPGP ini diperuntukkan bagi:
  1. Guru,
  2. Kepala Sekolah/Madrasah,
  3. Pengawas Sekolah/Madrasah,
  4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
  5. Badan Kepegawaian Daerah (BKD),
  6. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru,
  7. UPT Dinas Pendidikan Kecamatan, dan
  8. Pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan PPGP. 

Pengertian Umum
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya.

Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesian guru yang merupakan tanggungjawab guru secara individu sebagai masyarakat pembelajar. Oleh karena itu, kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP harus mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya. Kegiatan ini mencakup lain pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif; yang bertujuan untuk:
  1. Pengembangan diri, untuk mencapai kompetensi dasar yang disyaratkan bagi profesi guru.
  2. Pengembangan diri untuk pendalaman dan pemutakhiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensinya sebagai guru.
  3. Peningkatan keterampilan dan kemampuan guru untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
  4. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksana-kan tugas-tugas tambahan yang menunjang pengembangan karirnya sebagai guru.
  5. Pemenuhan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru saat ini dan di masa mendatang.

Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP):

Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus terus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi diperlukan sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan, guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru yang berdampak pada pengembangan karir guru.

Semoga buku pedoman ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajaran dalam pengembangan karir.

Tujuan
Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar (PPGP) ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil. Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif yang selanjutnya diusulkan untuk perolehan angka kreditnya untuk kenaikan jabatan/pangkat guru.

Ruang Lingkup
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar (PPGP) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Tujuan umum dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi guru pembelajar adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus tujuannya adalah sebagai berikut.
  1. Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seniuntuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.
  3. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
  4. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
  5. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
  6. Menunjang pengembangan karier guru.
Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung yang saat ini disebut Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) meliputi: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.

Kegiatan PPGP yang mencakup ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Agar guru dapat selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak hanya sekedar untuk pemenuhan angka kredit. 

    Download Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan dan Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan dan Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar ini silahkan lihat di bawah ini:





    Download File:

    Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar - BUKU 4 Final 2016.pdf
    Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) - BUKU 5 Final 2016.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan dan Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga:
    Buku Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah - Apa dan Bagaimana Menilainya berserta peraturan-peraturan atau pedoman-pedoman yang berlaku terkait dengan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel