Berkas-Berkas yang harus di Siapkan Bagi Calon Peserta Sertifikasi Guru Terbaru

Berkas-Berkas yang harus di Siapkan Bagi Calon Peserta Sertifikasi Guru Terbaru


Bagi Guru yang sudah ngecek nama di di www.sergur.kemdiknas.go.id atau http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php. dan Terdaftar menjadi peserta PLPG 2017. langkah selanjutnya adalah memastikan berkasnya masih lengkap di LPMP, dan apabila ternyata tidak lengkap, segera menyiapkan berkas Ulang dan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat.
Berkas yang harus di Siapkan Bagi Calon Peserta Sertifikasi Guru Terbaru Berkas-Berkas yang harus di Siapkan Bagi Calon Peserta Sertifikasi Guru Terbaru
contoh sertifikat pendidik

Pada tahapan Pengumpulan Berkas guru menetapkan pola sertifikasi guru yang akan diikuti. Penetapan pola tersebut dengan mempertimbangkan:
  • Kesiapan diri dari aspek profesional, 
  • Kesiapan dan kelengkapan dokumen untuk mengikuti sertifikasi guru sesuai dengan persyaratan.

Sebagaimana dijelaskan pola sertifikasi guru yaitu, (1) PLPG, dan (2) SG-PPG, (3) PF.

Baca Juga : 



Pola PLPG


Bagi calon peserta yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut:
  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada) yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
  • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
  • Ijin belajar dari BKD (bagi yang memerlukan)
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  • Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang di serahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Pola SG-PPG

Bagi calon peserta SG-PPG harus menyiapkan berkas sebagai berikut.
  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
  • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan penyetaran ijazah dari Direktorat Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti.
Dalam kondisi tertentu LPTK sebagai verifikator ijasah dapat mengambil kebijakan tentang keabsahan fotokopi ijazah.
  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar).
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto di tulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
  • Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Baca Juga : 
Inilah Syarat dan Ketentuan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Terbaru

Pola PF

Bagi calon peserta yang memilih pola PF, menyusun dokumen portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut:
  1. Halaman sampul disisipkan Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota;
  2. Daftar isi;
  3. Instrumen portofolio, meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
  4. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
  • Kualifikasi Akademik
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Pengalaman Mengajar
  • Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
  • Penilaian dari Atasan dan Pengawas
  • Prestasi Akademik
  • Karya Pengembangan Profesi
  • Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
  • Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
  • Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
Dokumen portofolio tersebut harus disertai dengan pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) yang telah di tulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal) di bagian belakang setiap pasfoto serta pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon peserta sertifikasi guru tahun 2017 diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi (Lampiran 6) dan pada setiap pergantian jenis dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna. Selanjutnya, calon peserta sertifikasi guru tahun 2017 menyerahkan dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk di verifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.
Sumber https://www.gurusd.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel