Syarat Mengikuti Program Inpassing Menuju Jabatan Fungsional Tertentu


 kali ini admin akan bagikan tentang beberapa pesyaratan untuk mengikuti program tersebut Syarat Mengikuti Program Inpassing Menuju Jabatan Fungsional Tertentu

Sesuai posting sebelumnya tentang Program Inpassing Menuju 148 Jabatan Fungsional Tertentu, kali ini admin akan bagikan tentang beberapa pesyaratan untuk mengikuti program tersebut.

Baca : Pemerintah Buka Program Inpassing Ke Jabatan Fungsional Tertentu 

Setidaknya ada empat persyaratan umum dalam proses inpassing diantaranya yaitu : 

Pertama, inpassing hanya dapat diikuti oleh PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFT yang akan diduduki.
Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFT yang dituju dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. 
Ketiga, pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFT yang akan didudukinya. 
Keempat, PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

Sekian info tentang Program Inpassing Menuju 148 Jabatan Fungsional Tertentu semoga bermanfaat.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel