Proses Cara Pengajuan NUPTK Agar Dapat Diterima Di Verval PTK Terbaru

Proses Cara Pengajuan NUPTK Agar  Dapat Diterima Di Verval PTK Terbaru – Merupakan informasi yang akan Admin bagikan buat Bapak/ibu Guru yang ingin mendapatkan NUPTK. Namun, dalam mendaftar atau mengajukan NUPTK terdapat syarat yang harus dilengkai sesuai syarat setndar NUPTK tersebut.

Proses Cara Pengajuan NUPTK Agar  Dapat Diterima Di Verval PTK Terbaru

 Merupakan informasi yang akan Admin bagikan buat Bapak Proses Cara Pengajuan NUPTK Agar  Dapat Diterima Di Verval PTK Terbaru

Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai syarat NUPTK 2019 dapat andah download DISINI atau dapat Anda unduh di akhir postingan ini.

Syarat SK Pengankatan

Salah satu syarat NUPTK bagi guru PNS/CPNS yang paling penting yaitu Surat Keterangan Pengangkatan PNS/CPNS dan SK penugasan dari dinas pendidikan.

Sedangkan untuk yang swasta sangatlah muda hanya melampirkan SK pengankatan dari Ketua yayasan setempat minimal 2 tahun terakhir pada yayasan yang sama.

Yang terakhir syarat SK pengangkatan yang berstatus non PNS di Sekolah Negeri, harus melampirkan SK pengangkatan (Surat Perintah) dari Kepala Dinas Pendidikan.


Lalu bagaimana kita akan mendapatkan NUPTK? Salah satu cara jika Bapak Ibu bukanlah PNS pada sekolah negeri yaitu dengan mengajukan permohonan Surat Printah kepada Kepala Dinas Pendidikan sesuai anjuaran pada juknis NUPTK baru.

Langkah - Langkah Cara Pengajuan NUPTK 2019

Berikut proses tata cara daftar/pengajuan NUPTK baru sesuai juknis pengajuan tahun 2018:

(1). Jika Anda sudah terdaftar di verval PTK, pengajuan hanya bisa dilakukan oleh operator sekolah. Jika belum terdaftar, maka pastikan data bapak/ibu di Dapodik sudah BETUL dahulu.

(2). Setelah berstatus Calon Penerima NUPTK, makah operator sekolah meng-upload dokumen pendukung, yang terdiri dari file scan meliputi :

  • (KTP, SK GTY, 
  • SK Tugas Mengajar, 
  • Ijzh SD, SMP, SMA/SMK & S1). 


Pastikan bahwa file scan bersumber dari berkas yang *ASLI* bukan Fotokopi dan file yang diupload tidak boleh terbalik posisi atau terlihat miring posisi jika dilihat dilayar monitor.

(3). Untuk guru swasta, SK GTY diterbitkan oleh Yayasan maksimal Desember 2015 kebawah dan *SK PENGANGKATAN* dari *KEPALA DINAS PENDIDIKAN* (bagi guru honorer negri).

(4). Syarat Pengajuan nuptk untuk Guru minimal Ijazah S1 & di SK GTY'nya harus sudah tertera bergelar S1. Misalnya pada saat mendapat SK GTY tahun 2013 gelarnya baru D3 dan baru lulus gelar S1 2015, maka sebaiknya gunakan SK GTY yang diterbitkan tahun 2015 yang sudah bergelar S1

(5). Syarat Pengajuan nuptk untuk Pegawai/TENDIK minimal Ijazah S1.

(6). Jika sudah diupload oleh operator sekolah, silakan Anda hubungi/datangi lngsung ke operator dinas Kabupaten (untuk jenjang Dikdas) dan operator dinas provinsi (untuk jenjang Dikmen) untuk meminta di approve dinas.

(7). Setelah pengajuan di approve dinas, maka hubungi OP LPMP Provinsi atau BP PAUD-Dikmas untuk dimintakan approve.

(8). Terakhir yaitu hubungi operator PDSPK Jakarta untuk proses penerbitan NUPTK.


Itulah mekanisme pengajuan NUPTK 2019 sesuai juknis terbaru.


Untuk lebih jelasnya mengenai Contoh surat Edaran pengajuan nuptk baru dari ptk dan Syarat Mendapatkan NUPTK dengan mudah dapat Bapak/Ibu download dibawah ini :


Demikian informasi yang dapat Admin bagikan buat Bapak/ibu Guru mengenai Syarat Pengajuan NUPTK 2019 semoga dapat bermanfaat.


Sumber https://www.bingkaiguru.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel