Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N SD Tahun 2017
Monday, February 13, 2017
Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan lain-lain di SD dan MI.
Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N SD Tahun 2017 |
Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N SD Tahun 2017 ini mudah-mudahan bisa menjawab pencarian informasi terkait dengan juknis FLS2N 2017, juknis FLS2N 2017 SD, juknis FLS2N 2017 SD/MI, tuan rumah FLS2N 2017, jadwal FLS2N SD 2017, FLS2N 2017 SD/MI, juknis FLS2N 2017 Sekolah Dasar, buku panduan FLS2N 2017 dan lain-lain.
Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017
Berikut in kutipan isi Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017:
Pendidikan di sekolah dasar merupakan bagian dari sistem pendidikan yang menyeluruh dalam rangka pembinaan karakter anak agar tumbuh dan berkembang secara seimbang baik jasmani maupun rohani. Pembinaan karakter anak yang dimaksudkan meliputi penguasaan ilmu pengetahuan, pembentukan kepribadian, moral, religius serta memilki keterampilan hidup menuju generasi muda yang potensial. Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N-SD) bertujuan untuk memberikan wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dengan mengedepankan sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan. Di sisi lain kegiatan FLS2N-SD diharapkan dapat meningkatkan kreativitas, dan memotivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Melalui kegiatan FLS2N-SD ini pula diharapkan dapat tetap terpeliharanya semangat dan komitmen para praktisi pendidikan di daerah, sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses pendidikan khususnya bidang seni dan budaya. Petunjuk teknis olimpiade ini disusun sebagai acuan bagi panitia penyelenggara baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota maupun provinsi serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Latar Belakang
Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019 adalah “terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong royong”. Dalam makna visi ekosistem pendidikan, terdapat 7 (tujuh) elemen yang terdiri dari: (1) Sekolah yang kondusif; (2) Guru sebagai penyemangat; (3) Orang tua yang terlibat aktif; (4) Masyarakat yang sangat peduli; (5) Industri yang berperan penting; (6) Organisasi profesi yang berkontribusi besar; (7) Pemerintah yang berperan optimal. Terbentuknya insan serta ekosistem kebudayaan yang berkarakter dapat dimaknai sebagai berikut: (1) Terwujudnya pemahaman mengenai pluralitas sosial dan keberagaman budaya dalam masyarakat, yang diindikasikan oleh kesediaan untuk membangun harmoni sosial, menumbuhkan sikap toleransi, dan menjaga kesatuan dalam keanekaragaman; (2) Terbentuknya wawasan kebangsaan di kalangan anak-anak usia sekolah yang diindikasikan oleh menguatnya nilai-nilai nasionalisme dan rasa cinta Tanah Air; (3) Terwujudnya budaya dan aktivitas riset, budaya inovasi, budaya produksi, serta pengembangan ilmu dasar dan ilmu terapan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi; (4) Terwujudnya pelestarian warisan budaya baik bersifat benda (tangible) maupun tak benda (intangible); (5) Terbentuknya karakter yang tangguh dengan melestarikan, memperkukuh, dan menerapkan nilai-nilai kebudayaan Indonesia; (6) Tingginya apresiasi terhadap keragaman seni dan kreativitas karya budaya, yang mendorong lahirnya insan kebudayaan yang profesional yang lebih banyak; (7) Berkembangnya promosi dan diplomasi budaya. Misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019 adalah (1) Mewujudkan pelaku pendidikan dan kebudayaan yang kuat adalah menguatkan siswa, guru, kepala sekolah, orang tua dan pemimpin institusi pendidikan dalam ekosistem pendidikan; memberdayakan pelaku budaya dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan; serta fokus kebijakan diarahkan pada penguatan perilaku yang mandiri dan berkepribadian; (2) Mewujudkan akses yang meluas dan merata adalah mengoptimalkan capaian wajib belajar 12 tahun; meningkatkan ketersediaan serta keterjangkauan layanan pendidikan khususnya bagi masyarakat yang terpinggirkan, serta bagi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); (3) Mewujudkan pembelajaran yang bermutu adalah meningkatkan mutu pendidikan sesuai lingkup standar nasional pendidikan; serta memfokuskan kebijakan berdasarkan percepatan peningkatan mutu untuk menghadapi persaingan global dengan pemahaman akan keragaman, dan penguatan praktik baik dan inovasi; (4) Mewujudkan pelestarian kebudayaan dan pengembangan bahasa adalah: a) menjaga dan memelihara jatidiri karakter bangsa melalui pelestarian dan pengembangan kebudayaan dan bahasa; b) membangkitkan kembali karakter bangsa Indonesia, yaitu saling menghargai keragaman, toleransi, etika, moral, dan gotong royong melalui penerapan budaya dan bahasa Indonesia yang baik di masyarakat; c) meningkatkan apresiasi pada seni dan karya budaya Indonesia sebagai bentuk kecintaan pada produk-produk dalam negeri; d) melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya termasuk budaya maritim dan kepulauan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; (5) Mewujudkan penguatan tata kelola serta peningkatan efektivitas birokrasi dan pelibatan publik adalah dengan memaksimalkan pelibatan publik dalam seluruh aspek pengelolaan kebijakan yang berbasis data, riset, dan bukti lapangan, membantu penguatan kapasitas tata kelola pada pendidikan di daerah, mengembangkan koordinasi dan kerja sama lintas sektor di tingkat nasional, mewujudkan birokrasi Kemendikbud yang menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih, efektif, dan efisien.
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka perlu dilaksanakan berbagai kegiatan yang sekaligus sebagai upaya dalam pemenuhan hak peserta didik untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal. Kegiatan tersebut di antaranya penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Kegiatan FLS2N dilaksanakan untuk peserta didik tingkat sekolah dasar, secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
FLS2N diharapkan dapat menjadi salah satu pola pembinaan pendidikan di bidang seni dan sastra di Indonesia. Di samping itu, akan menjadi ajang pembentukan karakter peserta didik agar mempunyai daya cipta, kelembutan hati serta kecintaan seni dan budaya bangsa.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor 023.03.1.666.011/2017 Tanggal 7 Desember 2016.
Tujuan
Tujuan diselenggarakannya Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD adalah :
- Memberikan wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik sekolah dasar dalam pengembangan diri secara optimal sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan;
- Mengembangkan ekspresi seni sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter peserta didik yang berbasis budaya bangsa;
- Meningkatkan kreativitas dan motivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya;
- Menanamkan dan membina apresisasi seni dan sastra, khususnya terhadap nilai- nilai tradisi yang berakar pada budaya bangsa;
- Menumbuhkembangkan sikap sportivitas dan kompetitif peserta didik sejak dini, yang merupakan bagian dari pendidikan karakter, serta meningkatkan kemampuan peserta didik dalam bersosialisasi.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD tahun 2017 terdiri atas 4 (empat) jenis bidang lomba, yaitu:
- Lomba Menyanyi Tunggal;
- Lomba Seni Tari;
- Lomba Pantomim;
- Lomba Baca Puisi.
Tema
Tema Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017 adalah:
“Kecintaan terhadap seni dan budaya bangsa menguatkan karakter, menggugah daya cipta, serta membentuk kelembutan hati”.
Peserta, Pelatih, dan Ketua Tim
- Peserta; a. Peserta FLS2N-SD adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada tahun pelajaran 2017/2018 masih berstatus siswa SD/MI dan atau yang sederajat; b. Peserta FLS2N-SD adalah juara I (pertama) pada setiap jenis lomba sejak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan; c. Peserta FLS2N-SD berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2005; d. Peserta FLS2N-SD belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD tingkat nasional dan juara internasional.
- Pelatih; Pelatih adalah 1 (satu) orang setiap cabang lomba yaitu pelatih yang membina siswa secara langsung sejak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Ketua Tim; Ketua Tim setiap provinsi 1 (satu) orang, yaitu unsur dari Dinas Pendidikan atau staf teknis yang ditunjuk Dinas Pendidikan Provinsi.
Prosedur Seleksi
Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Seleksi tingkat Kecamatan; 1) Seleksi dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan. 2) Peserta seleksi adalah peserta didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun swasta pada tahun ajaran 2017/2018 yang masih duduk di sekolah dasar dan berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2005 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Memiliki minat di bidang seni. b) Pemenang seleksi tingkat kecamatan disertai Surat Keputusan Pemenang Kepala UPTD. c) Belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD. 3) Penyelenggara tingkat kecamatan membuat Surat Keputusan Pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Seleksi tingkat Kabupaten/Kota; 1) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah juara I dari hasil seleksi tingkat kecamatan; 2) Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 3) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N-SD tingkat Kabupaten/Kota dengan tugas sebagai berikut: a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD. b) Mengundang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat kecamatan. c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi. d) Menyusun jadwal kegiatan. e) Membuat Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Seleksi tingkat Provinsi; Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Peserta seleksi tingkat provinsi adalah juara I dari seleksi tingkat Kabupaten/Kota; 2) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi; 3) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N- SD tingkat provinsi dengan tugas sebagai berikut: a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD; b) Mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat Kabupaten/Kota; c) Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi; d) Menyusun jadwal kegiatan; e) Membuat Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Kriteria Juri
- Berasal dari lingkungan akademisi minimal memiliki gelar kesarjanaan S-1 (Pendidikan) Bahasa dan Sastra/Seni Tari/Seni Musik dan Sarjana Seni atau Kementerian/Lembaga;
- Praktisi Seni yang kompeten di bidangnya;
- Pernah menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba;
- Bersikap adil, independen, dan bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya;
- Bekerja berdasarkan petunjuk teknis dari Direktorat Pembinaan SD.
Waktu dan Tempat
Tanggal : 24 s.d. 30 September 2017. Tempat : Kupang, Nusa Tenggara Timur. *tentatif
Pendanaan
- Pendanaan seleksi di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi dibebankan pada dana APBD tahun anggaran 2017.
- Pendanaan Penyelenggaraan FLS2N-SD Tingkat Nasional dibiayai dengan dana APBN pada DIPA Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar tahun anggaran 2017.
Juara dan Hadiah
- Juara; Penetapan juara FLS2N tahun 2017 melalui tahap: 1. Babak Penyisihan; a. Dewan juri menentukan 15 finalis untuk masuk ke babak final. b. Nama finalis akan diumumkan setelah babak penyisihan selesai. 2. Babak Final; a. Dewan Juri menentukan juara I, II, III, dan Harapan I, II, III. b. Nama juara akan diumumkan pada saat pembagian piala.
- Hadiah; Juara I, II, III dan Harapan I, II, III dari setiap jenis lomba akan diberi hadiah berupa piala dan uang pembinaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Ketentuan Lain
- Semua karya hasil FLS2N yang sudah diserahkan menjadi milik Panitia Penyelenggara.
- Karya para pemenang dapat didokumentasikan dalam bentuk cetak dan audio visual;
- Hasil-hasil karya FLS2N dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembinaan sekolah atau peserta didik.
- Apabila diketahui bahwa karya yang telah ditetapkan sebagai juara bukan karya peserta, maka Panitia Penyelenggara berhak membatalkan gelar juara yang bersangkutan.
- Dalam keadaan Force Major/Keterbatasan dalam hal teknis, juri dan Panitia Penyelenggara bekerjasama dalam keterlaksanaan lomba.
Download Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:
Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017
Download File:
Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N SD Tahun 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Lihat juga:
Juknis O2SN Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017.pdf