Kepres Nomor 3/2017 Menetapkan Tanggal 15 Februari 2017 Libur Nasional Karena Pilkada Serentak
Monday, February 13, 2017
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pelaksanaan Pilkada serentak pada 15 Pebruari 2017 sebagai hari libur nasional melalui Keppres nomor 3/2017. Penetapan ini dilakukan Jumat (10/2/2017) dan keputusan presiden ini berlaku untuk semua daerah. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto.
Walupun di Jawa Timur sendiri pilkada kali ini hanya dilakukan di Kota Batu, dengan adanya Keppres ini maka seluruh daerah di Jawa mengikuti libur nasional. Ditambahkan, Keppres ini juga ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal yang sama, 10 Februari, nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jelas Benny, libur nasional kali ini tidak berkaitan dengan kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ditegaskan, meski diberlakukan libur nasional, bagi unit satuan kerja atau organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat agar tetap menugaskan pegawainya bekerja di hari libur tersebut. Di antaranya, rumah sakit, perbankan, pemadam kebakaran, dan puskesmas. Serta unit-unit yang terkait dengan telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan dan ketertiban, serta perhubungan.
Tribunnews.com
Sumber https://www.infoptk.com/
Foto @tribunnews.com |
"Bagi daerah yang tidak ada pilkada juga berlaku libur nasional ini," kata Benny mengutip Kepala Biro Administrasi Pemerintahan, Senin (13/2/2017).
Walupun di Jawa Timur sendiri pilkada kali ini hanya dilakukan di Kota Batu, dengan adanya Keppres ini maka seluruh daerah di Jawa mengikuti libur nasional. Ditambahkan, Keppres ini juga ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal yang sama, 10 Februari, nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jelas Benny, libur nasional kali ini tidak berkaitan dengan kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ditegaskan, meski diberlakukan libur nasional, bagi unit satuan kerja atau organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat agar tetap menugaskan pegawainya bekerja di hari libur tersebut. Di antaranya, rumah sakit, perbankan, pemadam kebakaran, dan puskesmas. Serta unit-unit yang terkait dengan telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan dan ketertiban, serta perhubungan.
"Pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Jadi bisa diroling atau dengan sistem yang diberlakukan di instasi itu," kata Benny.
Tribunnews.com