Panduan Pelaksanaan Pembinaaan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah Dasar (SD)

Sejak digulirkan tahun 2014, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Dasar dan Menengah mengalami berbagai problematika dalam penerapannya. Hal ini secara umum disebabkan oleh perbedaan persepsi pengelola satuan pendidikan dalam memahami isi Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepramukaan di Sekolah Dasar dan Menengah mengalami berbagai Panduan Pelaksanaan Pembinaaan Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah Dasar (SD)

Beberapa perbedaan persepsi yang dimaksud antara lain: (1) anggapan bahwa jika telah mewajibkan peserta didik menjadi pramuka di Gugus Depan berarti telah melaksanakan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan; (2) anggapan bahwa jika telah menerapkan salah satu model kegiatan antara blok, aktualisasi, dan reguler dianggap sudah menerapkan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan; (3) Guru, dalam hal ini wali kelas meminta nilai kepada pembina pramuka untuk mengisi rapor Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan; (4) Permendikbud nomor 63 tahun 2014 dinilai belum mengatur secara teknis penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di sekolah.

Di sisi lain, yang dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 63 adalah Pendidikan Kepramukaan sebagai wahana penguatan psikologis-sosialkultural (reinforcement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan
kecakapan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi  sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.

Pencapaian kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam kurikulum 2013 tersebut dapat diwujudkan melalui integrasi kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Melalui kegiatan ekstrakurikuler, peserta didik dapat menemukan dan mengembangkan potensinya, serta memberikan manfaat sosial yang besar dalam mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja sama dengan orang lain. Disamping itu, kegiatan ekstrakurikuler dapat memfasilitasi bakat, minat, dan kreativitas peserta didik yang berbedabeda.

Pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam Permendikbud ini dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, yakni Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan meliputi kegiatan yang mengacu pada minat, bakat, serta kemampuan peserta didik sesuai pilihannya.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan yang selanjutnya disingkat EWPK bertujuan agar peserta didik kuat karakter spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga peserta didik kelak mampu hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter bagi peserta didik.

Di dalam pelaksanaan EWPK juga dibangun pembiasaan diri positif melalui kegiatan rutin berupa upacara pembukaan dan penutupan latihan untuk menumbuhkan budi pekerti. Penumbuhan budi pekerti menjadi sangat penting dilaksanakan agar generasi Indonesia kelak menjadi generasi yang kuat kemanusiawian dan kebangsaannya. Di samping kewajiban peserta didik dalam bidang akademis yang tercakup dalam kurikulum termasuk kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pembiasaan yang nonkurikuler dirasakan mampu membentuk peserta didik sebagai sosok yang lengkap antara sikap, pengetahuan, dan keterampilannya. Untuk itu, diperlukan pembiasaan yang terus-menerus, menyenangkan, dan tersistem.

TUJUAN PANDUAN

Panduan ini sebagai petunjuk teknis bagi kepala sekolah, guru dan pembina pramuka yang bukan guru dalam melaksanakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan perannya masing-masing.


Sumber https://www.infoptk.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel