Juknis Bantuan PAUD Kunjung

Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan PAUD Kunjung. Download file format PDF. Referensi untuk Guru, Pengelola PAUD dan lain-lain.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Bantuan PAUD Kunjung Juknis Bantuan PAUD Kunjung
Juknis Bantuan PAUD Kunjung

Juknis Bantuan PAUD Kunjung

Di bawah ini keterangan yang dikutip dari isi Juknis Bantuan PAUD Kunjung:

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini secara institusi memiliki tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bmbingan teknis, dan evaluasi di bidang PAUD, serta berkewajiban untuk terus memperluas layanan, meningkatkan mutu dan memperkuat kelembagaan PAUD di lapangan. Oleh karena itu berbagai program terus dikembangkan untuk memberikan layanan PAUD dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). Untuk pemerataan akses layanan PAUD di masyarakat serta peningkatan APK PAUD, Direktorat pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini melaksanakan Program PAUD kunjung yang memberikan layanan kepada anak usia dini di desa/kelurahan yang belum mendapatkan akses layanan PAUD.

Agar pemberian bantuan dana berjalan efektif dan efisien serta tepat sasaran, perlu disusun petunjuk teknis yang dapat dijadikan petunjuk bagi semua pemangku kepentingan.

Petunjuk teknis ini berisikan: Pertama Pendahuluan yang mencakup latar belakang, dasar hukum, pengertian, tujuan bantuan, sasaran bantuan dan hasil yang diharapkan; Kedua Ketentuan umum yang mencakup Penyedia bantuan, sifat bantuan, persyaratan penerima bantuan, besar dana dan penggunaannya, hak dan kewajiban penerima bantuan, sanksi penerima bantuan; Ketiga Prosedur pemberian bantuan yang mencakup prosedur dan pengauan proposal, verifikasi proposal, penetapan penerma bantuan, penandatangan akad kerjasama, kuitansi dan SPTJM serta penyaluran bantuan; Keempat Pengelolaan dana bantuan mencakup pembelian barang, pembelian konsumsi, pembayaran uang transport, bea materai, perpajakan, serta pelaporan dan kelima monitoring, pengawasan dan sanksi.

Perluasan dan pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih sangat diperlukan untuk menjangkau seluruh sasaran apabila ditunjang dengan ketersediaan lembaga PAUD yang mudah diakses, pendidik yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan serta dukungan penyelenggaraan PAUD dari pusat, daerah dan masyarakat.

Berbagai kebijakan dan program PAUD disusun untuk memberikan layanan PAUD yang bermutu bagi masyarakat. Sukses dan tidaknya pelaksanaan PAUD sangat terkait erat dengan partisipasi pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat secara keseluruhan.

Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini mengeluarkan kebijakan satu desa satu PAUD, namun sampai dengan saat ini masih ada desa/kelurahan yang belum memiliki lembaga PAUD, oleh karena itu sebuah program strategis yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan PAUD yaitu Program PAUD Kunjung.

PAUD Kunjung adalah layanan pendidikan anak usia dini dimana difokuskan pada desa/kelurahan/wilayah tertentu yang jumlah anak usia dini belum terlayani masih relatif banyak sementara keterlayanan oleh lembaga PAUD belum sepenuhnya bisa terlayani.

Penyelenggaraan program PAUD kunjung bisa dilaksanakan di desa/kelurahan/wilayah yang belum ada PAUD dan bisa juga dilaksanakan pada Desa/kelurahan/wilayah tertentu yang sudah ada lembaga PAUD namun anak usia dini yang belum terlayani masih relatif banyak. Program PAUD Kunjung ini pada prinsipnya adalah guru/tenaga pedidik yang akan mengunjungi Anak usia dini pada tempat tertentu yang telah disepakati untuk memberikan layanan pendidikan.

Petunjuk teknis pemberian bantuan PAUD kunjung ini diharapkan bisa dijadikan dasar dalam penyaluran, pengelolaan dan penggunaan anggaran bantuan oleh lembaga penerima atau lembaga di wilayah paud Kkunjung sehingga tepat sasaran dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.

Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 137 tentang Kurikulum PAUD 2013;
  5. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PAUD Holistik Integratif.
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 146 tentang Standar PAUD;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 84 tentang Pendirian Satuan PAUD;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
  9. DIPA Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2015.
Tujuan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis ini merupakan acuan bagi :
  1. Para petugas yang terlibat dalam penyaluran bantuan dana uji coba penyelenggaraan PAUD kunjung.
  2. Lembaga PAUD Pendamping/masyarakat sasaran program ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung.
Tujuan Pemberian Bantuan
Tujuan Pemberian Bantuan PAUD Kunjung adalah terselenggaranya layanan PAUD sebagai embrio lembaga yang menyelenggarakan TK, KB, TPA dan SPS melalui pola pembanginan penyadaran dan partisipasi masyarakat yang difasilitasi oleh lembaga PAUD pendamping.

Sasaran Penerima Bantuan
Bantuan PAUD kunjung ini diberikan kepada:
  1. Masyarakat/lembaga PAUD pendamping/Wilayah penyelenggaraan PAUD Kunjung;
  2. Berlokasi di desa yang belum ada lembaga PAUD dan atau desa yang sudah ada lembaga PAUD namun masih terdapat anak usia dini belum terlayani relatif banyak, terutama didaerah pegunungan, dataran rendah dan daerah pesisir pantai.
Manfaat Bantuan
Manfaat bantuan PAUD kunjung ini adalah sebagai dana stimulan dalam rangka pengembangan layanan sebagai embrio lembaga penyelenggara PAUD yang dibangun melalui inisiatif masyarakat yang difasilitasi oleh lembaga pendamping.

Hasil yang Diharapkan
  1. Penyelenggaraan layanan PAUD sebagai lembaga PAUD di masyarakat sehingga menjangkau wilayah pegunungan, wilayah dataran rendah dan daerah pesisir pantai.
  2. Tersedianya lembaga PAUD pendamping/wilayah atau tempat kunjung yang nantinya sebagai embrio PAUD baru. 
Penyedia Bantuan
Dana bantuan uji coba penyelenggaraan PAUD kunjung ini disediakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) PAUD Tahun 2015.

Sifat Penerima Bantuan
Dana bantuan ini bantuan bantuan pemerintah sebagai dana stimulus penyelenggaraa layanan PAUD melalui pelaksanaan dan penyelenggaraan program PAUD kunjung.

Persyaratan Penerima Bantuan
1. Lembaga Pendamping
a. Lembaga mandiri yang memiliki struktur kelembagaan yang baik dan diperioritaskan menyelenggarakan minimal 2 (dua) layanan PAUD.
b. Memiliki izin operasional
c. Telah menyelengarakan layanan PAUD minimal 2 tahun
d. Lembaga aktif dan terdaftar di gugus PAUD di lingkungannya
2. Wilayah/Tempat Kunjung
Persyaratan tempat/wilayah kunjungan adalah sebagai berikut :
a. Memiliki anak usia dini 0-6 tahun minimal 15 anak
b. Tersedia air bersih dan MCK
c. Memiliki area penyelenggaraan PAUD yang layak hasil kesepakatan dengan masarakat yang diketahui minimal oleh Kepala Dusun yang dibuktikan dengan berita acara penetapan wilayah atau tempat kunjung yang diketahui oleh Kepala Desa.
d. Tempat/wilayah PAUD kunjung diharapkan selama 1 tahun erjalan diharapkan bsa menjadi lembaga PAUD permanen dan mandiri yang didirikan berdasarkan kesadaran penuh masyarakat tentang pentingnya layanan PAUD di tempat tersebut. 

Besar Dana dan Penggunaannya
Besarnya dana bantuan ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung adalah sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah). dengan komponen penggunaannya adalah sebagai berikut:
Alat Permainan Edukatif (APE) Indoor - 30.000.000,-
a. Operasional Kunjungan (Tendik pendamping); b. Sosialisasi Program PAUD Kunjung; c. Rapat Koordinasi dan Konsolidasi PAUD Kunjung; d. Administrasi PAUD Kunjung - 15.000.000,-

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan
Hak Penerima Bantuan
  1. Mendapatkan dana bantuan ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung sesuai dengan ketentan yang diatur dalam aka kerjasama.
  2. Menggunakan dan membelanjakan serta mempertanggungjawabkan dana sesuai dengan komponen penggunaan dana yang tertuang dalam juknis ini.
  3. Menggali sumber pendanaan lain untuk mendukung keberlanjutan program baik dari orang tua, pemerintah daerah, pemerintah desa (dana desa) maupun sumber lainnya.
Kewajiban Penerima Bantuan
  1. Menandatangani akad kerjasama, kuitansi penerimaan bantuan, surat penyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) atas penggunaan dana di atas materi senilai Rp. 6000 dan dibubuhi stempel lembaga, surat pernyataan kesanggupan melaksanakan program PAUD kunjung, surat peyerahan asset/kepemilikan sarana dari dana bantuan dari lembaga pendamping ke wilayah/tempat kunjung. Format surat terlampir dalam juknis ini.
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana bantuan ujicoba penyelenggaraan PAUD kunjung kepada Direktrat pembinaan PAUD.
  3. Menyampaikan laporan kegiatan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Pemerintah Desa.
  4. Melaksanakan semua ketentuan dalam akad kerjasama.
  5. Menggunakan Dana sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
  6. Menyimpan semua bukti penggunaan dana asli di tempat yang aman, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.

    Download Juknis Bantuan PAUD Kunjung

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Juknis Bantuan PAUD Kunjung



    Download File:
    Juknis Bantuan PAUD Kunjung.pdf

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel