Deadline 1 Maret 2017, Jika Belum Valid Segera Perbaiki dan Lakukan Sinkronisasi
Thursday, February 23, 2017
Deadline 1 Maret 2017, Jika Belum Valid Segera Perbaiki dan Lakukan Sinkronisasi | Kemdikbud mengerluarkan surat edaran yang berkaitan dengan pemutakhiran data dapodik semester 2 tahun 2016/2017. Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 inilah yang di sampaikan kepada Kepala Dinas P dan K Provinsi, Kepala Dinas P dan K Kabupaten, Kepala UPT Dinas P dan K Kecamatan, Kepala Sekolah dan Operator sekolah.
Surat edaran tersebut bisa anda download di sini. adapun inti dari isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti keabsahan data.
- Prosedur dan mekanisme pemutakhiran data DAPODIK sama seperti tahun sebelumnya dengan penjelasan singkat perubahan versi terlampir.
- File aplikasi, formulir, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan system pendataan DAPODIK versi 2017 ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing.
- LPMP melakukan validasi data dengan menggunakan sistem yang sedang dibangun di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Pemutakhiran data dari setiap sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.
Related
Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/