Dasar Hukum, Tujuan Umum, dan Tujuan Khusus OSN SD Tahun 2017

Berikut Dasar Hukum, Tujuan Umum, dan Tujuan Khusus diselenggarakan / diadakannya OSN SD Tahun 2017

DASAR HUKUM

1.   Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.   Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
3.   Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.32 tahun 2013
4.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.34 tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa
5.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
6.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.36 tahun 2010 tentang Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
7.   Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar No: SP.DIPA:023.03.1.666.011/2017 tanggal 7 Desember Tahun 2016.

TUJUAN

1. Tujuan Umum
Olimpiade Sains Nasional Sekolah Dasar (OSN-SD) tahun 2017 diadakan untuk menyediakan suatu wahana kompetisi dalam bidang Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) bagi peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat, sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi berprestasi. Kompetisi ini dirancang sebagai kompetisi yang sehat serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.


2. Tujuan Khusus

Tujuan khusus Olimpiade Sains Nasional Sekolah Dasar (OSN-SD) tahun 2017 adalah sebagai berikut:

a.   Menyediakan wahana bagi peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang Matematika dan IPA sehingga peserta didik dapat berkreasi dan mengembangkan seluruh aspek kepribadian dan kemampuannya;
b.   Memotivasi peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual berdasarkan norma-norma yang sehat sehingga peserta didik dapat memacu kemampuan bernalar;
c.   Memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas dan kreativitas pembelajaran Matematika dan IPA di SD/MI dan atau yang sederajat;
d.   Memotivasi institusi/lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Sumber : Juknis OSN SD Tahun 2017


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel