POS USBN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2017
Thursday, January 26, 2017
Berikut ini adalah berkas POS USBN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2017 dalam Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemdikbud Nomor 08/D/HK/2017 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan lain-lain di SMP, SMA dan SMK atau sederajat.
POS USBN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2017
Berikut ini kutipan dari sebagian isi POS USBN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2017:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR UJ]AN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL PADA PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017.
Pasal 1
(1) Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional, yang selanjutnya disebut POS USBN, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Peiajaran 2016/2017.
(2) Prosedur Operasional Standar Ujian Sekoiah Berstandar Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini.
Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional ini akan diatur lebih lanjut.
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Persyaratan Peserta USBN
- Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di sekolah tertentu;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada sekolah tertentu mulai semester I (satu) tahun pertama sampai dengan semester I (satu) tah un terakhir;
- Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN;
- Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS;
- Peserta USBN dari program SKS, berasal dari sekolah yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS;
- Siswa yang belajar di SILN mengikuti USBN pada sekolahnya masing-masing.
Hak Peserta USBN
- Peserta US dan USBN menerima kartu peserta yang ditempel foto peserta, ditandatangani Kepala Sekolah, dan distempel.
- Peserta USBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN dapat mengikuti USBN susulan.
Penyelenggara USBN
- USBN diselenggarakan oleh sekolah yang terakreditasi dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Sekolah membentuk panitia USBN sekaligus sebagai panitia US yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Panitia USBN dan US terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
- Panitia USBN dan US bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan USBN dan US mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
- Panitia USBN dan US bertanggung jawab pen uh atas pengamanan naskah, pelaksanaan, dan kenyamanan serta ketertiban ruang dan lingkungan sekitar tempat ujian.
- Setiap anggota panitia USBN dan US menandatangani pakta integritas untuk menjaga kerahasiaan penyelenggaraan kegiatan ujian dengan jujur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur dalam POS US yang ditetapkan oleh sekolah.
Mekanisme penyusunan soal USBN sebagai berikut:
- BSNP menetapkan kisi-kisi USBN;
- Kementerian menetapkan POS USBN;
- Kementerian menyusun kisi-kisi USBN untuk semua mata pelajaran kecuali Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
- Kementerian menyusun dan menetapkan soal sebanyak 20%-25% soal USBN untuk semua mata pelajaran kecuali Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan MGMP yang akan menyusun soal USBN;
- MGMP menyusun soal USBN sebanyak 75%-80% sejumlah paket yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran berikut kelengkapannya (format lembar jawaban, pedoman penskoran untuk soal uraian, kunci jawaban untuk pilihan ganda, pakta integritas, tata tertib, daftar hadir, dan berita acara);
- Kementerian menyerahkan 20%-25% soal USBN ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya untuk selanjutnya diserahkan kepada MGMP yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyusun naskah soal USBN;
- MGMP merakit soal USBN sejumlah paket yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran;
- MGMP menyerahkan naskah soal USBN berikut kelengkapannya ke MKKS dengan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Ketua MKKS mendistribusikan ke kepala sekolah masing-masing; dan
- Sekolah menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Catatan :
Khusus untuk SILN, menggunakan master soal USBN berikut kelengkapannya dari MGMP DKI Jakarta, dan pendistribusiannya dilakukan oleh Direktorat PKLK Direktoratjenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. SILN menggandakan soal USBN sesuai dengan kebutuhan.
Download POS USBN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:POS USBN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2017
Download File:
POS USBN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2017.pdf
Lihat juga:
Kisi-Kisi USBN SMP SMA SMK SMAK dan SMTK Tahun 2017
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file POS USBN SMP SMA SMK Sederajat Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: Kemdikbud RI