LOMBA PEMILIHAN GURU DAN ANUGRAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKN SMA SMK TAHUN 2017

Undang–Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Guru sebagai sumber daya utama pendidikan diharapkan menjadi pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mencapai tujuan nasional. Pendidik dalam mengimplementasikan fungsinya harus memiliki empat kompetensi yaitu : pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.


Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah menyadari bahwa peningkatan kemampuan profesional guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) perlu dilakukan secara terus-menerus dengan upaya memfasilitasi pengembangan diri para guru tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyelenggarakan Forum Ilmiah tingkat Nasional bagi guru PPKn jenjang pendidikan menengah. Melalui penyelenggaraan Forum Ilmiah ini diharapkan dapat meningkatkan mutu guru yang berimplikasi pada peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran mata pelajaran PPKn.

Direktorat  Jenderal  Guru  dan  Tenaga Kependidikan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan,  bahwa  Direktorat  Pembinaan Guru Pendidikan Menengah akan melaksanakan Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN SMA SMK Tingkat Nasional Tahun 2017 yang rencananya bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan  pada  bulan  Oktober  tahun  2017,  Untuk  mempersiapkan  kegiatan  dimaksud bersama  ini  kami  kirimkan  pula  pedoman  Pemilihan  Guru  PPKn  SMA  dan  SMK  Tingkat nasional tahun 2017

LOMBA PEMILIHAN GURU DAN ANUGRAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKN SMA SMK TAHUN 2017

 
Peserta  dan Persyaratan Calon Peserta Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN SMA SMK Tingkat Nasional Tahun 2017
1. Peserta seleksi calon penerima penghargaan pada forum ilmiah guru PPKn tingkat Provinsi adalah:
a. Guru PPKn SMA, baik negeri maupun swasta.
b. Guru PPKn SMK, baik negeri maupun swasta.
2. Peserta seleksi calon penerima penghargaan pada forum ilmiah guru PPKn tingkat Provinsi adalah 34 (tiga puluh empat) orang guru PPKn SMA/SMK yang terbaik dari provinsi.

3. Persyaratan Peserta Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi guru PPKN SMA SMK Tingkat Nasional Tahun 2017:

a. Syarat Umum :
1) guru PPKn SMA/SMK yang berstatus PNS atau bukan PNS dan tidak sedang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah;
2) berkualifikasi akademik Sarjana (S1) PPKn, PPKn dan Hukum/Civic Hukum/Pendidikan Moral Pancasila dan Hukum/ Sarjana Hukum/ Ilmu Politik yang memiliki Akta IV/akta mengajar/sertifikat pendidik;
3) unggul/mumpuni dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial;
4) mempunyai masa kerja sebagai guru PPKn SMA/SMK sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun secara terus menerus dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai PNS atau SK/Surat Penugasan dari Badan Penyelenggara/yayasan/ kepala sekolah bagi guru bukan PNS;
5) aktif melaksanakan tugas pembelajaran PPKn dengan beban mengajar sekurang-kurangnya ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah;
6) peserta forum ilmiah guru PPKn tingkat nasional adalah Peringkat 1 hasil seleksi tingkat provinsi, yang pesertanya berasal dari masingmasing Kota/Kabupaten, dibuktikan dengan keterangan dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi, berikut berita acara penyelenggaraan;
7) belum pernah mengikuti dan menerima penghargaan Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi;
8) belum pernah meraih peringkat 1, 2, dan 3 pada Forum Ilmiah Guru PPKn tingkat nasional;
9) memiliki hasil capaian kinerja terakhir sekurang-kurangnya kategori Baik;
10)belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah dan diketahui oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

b. Persyaratan Khusus :
1) menyerahkan biodata dan dokumen portofolio 3 (tiga) tahun terakhir (rangkap 1), seperti tertuang pada Lampiran 1;
2) menyerahkan karya tulis/makalah ilmiah 2 (dua) tahun terakhir yang belum pernah diikutsertakan pada forum ilmiah guru PPKn atau sejenisnya (rangkap
3), seperti tertuang pada Lampiran 2;
3) menyerahkan deskripsi evaluasi diri (rangkap 3) seperti tertuang pada Lampiran 3;

Donwload Surat Edaran Lomba Pemilihan Guru Dan Anugrah Konstitusi Bagi guru PPKN SMA SMK Tahun 2017 (KLIK DISINI)


Donwload Panduan Lomba Pemilihan Guru Dan Anugrah Konstitusi Bagi guru PPKN SMA SMK Tahun 2017 (KLIK DISINI)

loading...

= Baca Juga =




Sumber https://guroe.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel