KENAIKAN GAJI GURU PNS TAHUN 2018

Gaji Guru PNS tahun 2018
Selamat kepada Bapak/Ibu guru PNS yang telah lulus dalam mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2017. Bagi Bapak/Ibu guru PNS yang telah dinyatakan Lulus PLPG tahun 2017dipastikan akan menerima Kenaikan Gaji Guru sebesar 1 kali gaji Pokok. Kenaikan Gaji Guru PNS tahun 2018 khusus bagi guru yang telah dinyatakan lulus PLPG 2017 diberikan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru yang terhitung mulai 1 Januari 2018.

Namun untuk menerima Kenaikan Gaji Guru di tahun 2018 ini, para guru tersebut harus memenuhi kriteria sesuai Juknis Penyaluran TPG Guru, diantaranya memiliki jam mengajar 24 tata muka (yang rencananya akan diganti dengan minimal 40 jam kehadiran guru di sekolah dalam sepekan). Juknis lainnya silahkan baca Juknis tahun sebelumnya yakni Permendikbud No 17 Tahun 2016 atau tunggu juknis yang baru.

Adapun besaran Gaji Pokok yang dijadikan acuan Kenaikan Gaji Guru PNS 2018 bagi guru yang baru lulus PLPG 2017 adalah  sesuai PP atau Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.




Berikut ini gaji Pokok PNS golongan I sesuai PP NO 30 TAHUN 2015  yang sampai tahun 2017 ini masih dinyatakan berlaku karena belum ada kenaikan gaji baru
Gaji Pokok PNS Gol. I Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku sampai 2017 ini)

Berikut ini gaji Pokok PNS golongan II sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang sampai tahun 2017 ini masih dinyatakan berlaku karena belum ada kenaikan gaji baru
Gaji Pokok PNS Gol. II Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku sampai 2017 ini)

Berikut ini gaji Pokok PNS golongan III sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang sampai tahun 2018 ini masih dinyatakan berlaku karena belum ada kenaikan gaji baru
Gaji Pokok PNS Gol. III Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku sampai 2017 ini)


Berikut ini gaji Pokok PNS golongan IV sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 yang sampai tahun 2017 ini masih dinyatakan berlaku karena belum ada kenaikan gaji baru
Gaji Pokok PNS Gol. IV Sesuai PP No 30 tahun 2015 (Masih berlaku sampai 2017 ini)


DOWNLOAD PP NO 30 TAHUN 2015 TENTANG KENAIKAN GAJI PNS 2015 (klik disini)

Catatan: Besar tunjangan bersih yang Bapak/ibu terima adalah gaji pokok dipotong pajak penghasilan. 

Selamat kepada Bapak/Ibu guru yang telah Lulus PLPG tahun 2016, Selamat Menikmati Kenaikan Gaji di Tahun 2017. Jangan Lupa untuk selalu meningkatkan Kinerja. Agar kenaikan gaji dalam bentuk pemberian Tunjangan Profesi Guru ini dapat berlanjut. 

===================================






Sumber https://majubersma.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel