Download Juknis Bos 2019 SD, SMP, SMA Terbaru
Friday, January 20, 2017
.Com - Akan membagikan informasi mengenai Juknis Bos 2019 SD, SMP, SMA Terbaru. BOS adalah sebuah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya oprasi non personalia sekolah. Jadi inti dari dana BOS non personalia tersebut yaitu biaya yang digunakan untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telkomunikasi, pemeliharaan dll.
Juknis Bos 2019 Final Permendikbud SD, SMP, SMA Terbaru
Download Juknis Bos 2019 |
Didalam pembahasan Juknis Bos 2019 Terbaru kali ini terdapat petunjuk teknis pengelolaan keuangan bantuan operasional sekolah (BOS). Juknis BOS dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan dan penyempurnaan, setiap awal tahun operator sekolah maupun guru honorer selalu menantikan kabar baik dari terbitnya juknis BOS terbaru tahun 2019 yang satu ini.
BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
Sasaran Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.
Waktu Penyaluran Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.
Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah.
1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah.
2. Penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
3. Pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah.
4. Pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut.
Peraturan Baru Juknis Bos 2019 PDF
Tujuan Umum BOS Reguler
Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.Tujuan Khusus BOS Reguler
BOS Reguler pada SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat.BOS Reguler pada SMA dan SMK bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di SMA dan SMK bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
- meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB
- memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi p.eserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Sasaran Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.
Waktu Penyaluran Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.
Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah.
1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah.
2. Penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
3. Pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah.
4. Pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut.
- mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
- melakukan evaluasi tiap tahun.
- menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
Aturan Pemberian Biaya SD, SMP, SMA/SMK Sesuai Jukis BOS 2019 Terbaru
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
Dana Bos
Dana Bos
- Pemberian dana SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) siswa per 1 (satu) tahun.
- Pemberian dana bos SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) siswa per 1 tahun.
- Pemberian dana SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) siswa per 1 (satu) tahun.
- Pemberian dana bos SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
Pembayaran Honor
Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan. Dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran kekurangan honor guru pada jenjang SMA.
Mudah-mudahan dengan diterbikan juknis Bos 2019 pdf terbaru ini operator selolah dan guru honorer bisa mendapatkan standar biyaya sesuai yang diharapkan. Jadi tidak seperti tahun 2016 yang lalu, bahwasanya sekolah tidak boleh mengangkat tenaga khusus operator sekolah dengan guru honor rutin tiap bulan berngkat, karena ops bersifat insidential atau situasional, jadi OPS itu dibayar sesuai waktu yang dibutuhkan.
Adapun standar honor untuk operator sekolah mengikuti standar biaya, atau ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.
Mudah-mudahan dengan diterbikan juknis Bos 2019 pdf terbaru ini operator selolah dan guru honorer bisa mendapatkan standar biyaya sesuai yang diharapkan. Jadi tidak seperti tahun 2016 yang lalu, bahwasanya sekolah tidak boleh mengangkat tenaga khusus operator sekolah dengan guru honor rutin tiap bulan berngkat, karena ops bersifat insidential atau situasional, jadi OPS itu dibayar sesuai waktu yang dibutuhkan.
Adapun standar honor untuk operator sekolah mengikuti standar biaya, atau ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.
Untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima.
Untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS yang diterima.
Guru yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang telah memenui syarat :
- Sudah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
- Telah mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Untuk lebih jelasnya silakan unduh Juknis Bos SD, SMP, SMA Sesuai Kemendikbud Terbaru Tahun 2019 pada link dibawah ini.
Aplikasi Pembuatan LPJ BOS 2019 Sesuai Juknis Terbaru dapat anda unduh DISINI
Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan mengenai Juknis Bos 2019 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. ini, mudah-mudahan dapat bermanfaat.
Sumber https://www.bingkaiguru.com/