Juknis Program Penyetaraan Guru Bukan PNS Tahun 2017

Petunjuk Teknis Program Penyetaraan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Tahun 2017 - Berdasarkan lampiran pada Surat Direktur Pembinaan Guru Dikdas Nomor :23817/B3.3/GT/2016 tanggal 23 November 2016 tentang Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, berikut Juknis (Petunjuk Teknis) Program Penyetaraan GBPNS 2017 selengkapnya sebagai berikut:


1.   Guru yang mengikuti program penyetaraan adalah guru yang terdaftar dalam Dapodik dan diurutkan sesuai prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidikan, usia masa kerja dan pemenuhan beban kerja. Guru-guru tersebut diberi nomor urut sesuai dengan prioritasnya. Penyetaraan Guru Bukan PNS ini adalah guru-guru yang memiliki nomor urut dari 20.001 sampai dengan 50.000. Daftar dengan nama guru-guru tersebut dapat dicek melalui laman http://223.27.144.195:8085

2.   Untuk kemudahan pengelolaan, bagi guru yang namanya diumumkan di laman http://223.27.144.195:8085 harus segera mengumpulkan berkas penyetaraan beserta “Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas Lembar Transkrip Data (LTD) / Info PTK, dengan jadwal waktu pengiriman dan warna kertas LIP diatur sebagai berikut:

NO
NOMOR URUT
WARNA KERTAS LIP
BATAS AKHIR PENGIRIMAN
1
20.001 s.d. 25.000
Merah
31 Januari 2017
2
25.001 s.d. 30.000
Kuning
28 Februari 2017
3
30.001 s.d. 35.000
Hijau
31 Maret 2017
4
35.001 s.d. 40.000
Abu-abu
30 April 2017
5
40.001 s.d. 45.000
Biru
31 Mei 2017
6
45.001 s.d. 50.000
Pink
30 Juni 2017

3.   Berkas pengajuan penyetaraan dilengkapi dan disusun berdasarkan urutan persyaratan berkas sebagaimana terlampir berikut ini:

a.   Salinan atau fotokopi surat keputusan pembagian tugas mengajar/pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

b.   Salinan atau fotokopi sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel bsah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Penddikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.

c.   Salinan atau fotokopi surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota, atau bagi GBNS yang bertugas dst...

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis / Juknis Program Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2017 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel