Juknis Program Penyetaraan Guru Bukan PNS Tahun 2017
Thursday, December 8, 2016
Petunjuk Teknis Program Penyetaraan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Tahun 2017 - Berdasarkan lampiran pada Surat Direktur Pembinaan Guru Dikdas Nomor :23817/B3.3/GT/2016 tanggal 23 November 2016 tentang Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar, berikut Juknis (Petunjuk Teknis) Program Penyetaraan GBPNS 2017 selengkapnya sebagai berikut:
2. Untuk kemudahan pengelolaan, bagi guru yang namanya diumumkan di laman http://223.27.144.195:8085 harus segera mengumpulkan berkas penyetaraan beserta “Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas Lembar Transkrip Data (LTD) / Info PTK, dengan jadwal waktu pengiriman dan warna kertas LIP diatur sebagai berikut:
NO | NOMOR URUT | WARNA KERTAS LIP | BATAS AKHIR PENGIRIMAN |
1 | 20.001 s.d. 25.000 | Merah | 31 Januari 2017 |
2 | 25.001 s.d. 30.000 | Kuning | 28 Februari 2017 |
3 | 30.001 s.d. 35.000 | Hijau | 31 Maret 2017 |
4 | 35.001 s.d. 40.000 | Abu-abu | 30 April 2017 |
5 | 40.001 s.d. 45.000 | Biru | 31 Mei 2017 |
6 | 45.001 s.d. 50.000 | Pink | 30 Juni 2017 |
3. Berkas pengajuan penyetaraan dilengkapi dan disusun berdasarkan urutan persyaratan berkas sebagaimana terlampir berikut ini:
a. Salinan atau fotokopi surat keputusan pembagian tugas mengajar/pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus-menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
b. Salinan atau fotokopi sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel bsah oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Penddikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.
c. Salinan atau fotokopi surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota, atau bagi GBNS yang bertugas dst...
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis / Juknis Program Penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2017 silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/