Persyaratan Mengikuti UN Terbaru

Persyaratan Mengikuti UN Terbaru. Salam Satu Data. Ujian Nasional atau yang biasa disingkat dengan UN merupakan sebuah evaluasi hasil pembelajaran di sekolah yang dilakukan secara nasional. Semua sekolah formal mulai dari jenjang SD sederajat sampai dengan SMA sederajat wajib mengikuti UN yang waktu dan Mata Pelajarannya sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tentu, semua peserta ingin mengikuti UN, sebab UN ini menjadi pintu gerbang kelulusan siswa, sehingga ia bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Namun, dalam beberapa kasus terdapat siswa di sekolah yang tak bisa mengikuti UN. Hal ini karena tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

 Ujian Nasional atau yang biasa disingkat dengan UN merupakan sebuah evaluasi hasil pembel Persyaratan Mengikuti UN Terbaru
Persyaratan Mengikuti UN Terbaru.

Lantas, apa sajakah syarat tersebut? Bagi anda yang belum tahu, ada baiknya anda menyimak artikel berikut ini yang berjudul Persyaratan Mengikuti UN Terbaru. Berdasarkan Infografis Ujian Nasional dari Kemdikbud, syarat-syarat mengikuti UN adalah:

1. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir satuan pendidikan tertentu di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

2. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu, mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir.

3. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada pendidikan kesetaraan Peserta didik belum memenuhi kriteria pencapaiankompetensi lulusan.

Lantas, bagaimana jika pada saat UN ada siswa yang sakit dan harus di bawa ke Rumah Sakit? Tenang saja, pada prinsipnya siswa yang sedang dalam perawatan di rumah sakit tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN sepanjang syarat-syarat sebagai peserta UN terpenuhi. Teknis pelaksanaannya dikoordinasikan sebagai berikut:

a. Jika kondisi kesehatannya memungkinkan, siswa mengikuti UN di rumah sakit, dengan koordinasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pelaksana dan rumah sakit;

b. Jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan mengikuti UN, setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, siswa tersebut dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal di sekolah atau di rumah sakit;

c. Jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan mengikuti UN susulan, maka siswa dapat mengikuti UN perbaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Catatan!!! Siswa yang tersangkut kasus hukum saat pelaksanaan UN tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN sepanjang syarat-syarat sebagai peserta UN terpenuhi, namun pelaksanaannya dikoordinasikan antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan satuan pendidikan pelaksana dan aparat hukum yang terkait.

Demikian informasi mengenai Persyaratan Mengikuti UN Terbaru. Pastikan semua siswa di sekolah anda masuk dalam kategori peserta Ujian Nasional. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.panduandapodik.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel