Peradilan Umum dan Pengadilan Khusus
Wednesday, September 21, 2016
Peradilan Umum adalah salah satu kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa mengadili, dan memutuskan perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang adapun hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
Untuk lebih lengkapnya silahkan simak penjelasan dibawah ini.
Untuk lebih lengkapnya silahkan simak penjelasan dibawah ini.
1. Pengadilan Umum
Berikut adalah lembaga-lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum.
a. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan negeri berkedudukan di kota madya atau ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota madya atau kabupaten. Pengadilan negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, serta menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan negeri terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Adapun pimpinan pengadilan negeri terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua.
Dalam setiap pengadilan negeri terdapat beberapa orang hakim dan pembagian tugas diantara mereka diatur oleh kepala pengadilan. Hakim pengadilan diangkat dan dibentuk oleh presiden atas usul ketua Mahkamah Agung.
b. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang kedudukannya di ibu kota provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan pengadilan tinggi terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan pengadilan tinggi terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Hakim anggota pengadilan tinggi disebut hakim tinggi.
Berikut adalah tugas dan wewenang pengadilan tinggi.
- Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding.
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
- Menjaga jalannya peradilan di tingkat pengadilan negeri agar pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
- Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah apabila diminta.
- Tugas atau kewenangannya ialah berdasarkan undang-undang.
UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahu 1986 tentang Peradilan Umum telah meletakkan dasar kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan umum, pengawasan tertinggi, baik menyangkut teknis yudisial maupun nonyudisial yaitu urusan organisasi administrasi, dan finansial berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Adapun untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial.
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirian peradilan dan prinsip kebebasan hakim dapat berjalan paralel dengan prinsip integritas dan akuntabilitas hakim.
Selain itu, dalam undang-undang yang terbaru ini disebutkan juga mengenai diperbolehkannya dibentuk pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum dan yang bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara adalah hakim ad hoc.
2. Pengadilan Khusus
Sebenarnya pengadilan khusus bukanlah lembaga sendiri yang terpisah dari masing-masing lingkungan peradilan. Akan tetapi, setiap lingkungan peradilan dapat membentuk pengadilan khusus, yang artinya bersifat kamar (chamber). Saat ini terdapat beberapa pengadilan khusus, diantaranya adalah pengadilan HAM dan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Keduanya berada dalam lingkungan peradilan umum. Pengadilan tipikor dibentuk berdasarkan amanat UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 46 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Demikian artikel mengenai peradilan umum dan pengadilan khusus ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan anda.
Sumber https://materiku86.blogspot.com/