Kemdikbud Akan Hapus Kewajiban Mengajar 24 Jam Per Minggu
Thursday, September 29, 2016
Kabar gembira bagi guru dan sekaligus tantangan bagi seorang guru dalam menjalankan tugas, Pemerintah berencana untuk menurunkan kewajiban mengajar/tatap muka 24 jam. namun pemerintah lebih mengharapkan profesionalisme guru dalam mendidik siswanya, karena dianggap guru kejar tayang tanpa memperdulikan kualitas pembelajarannya di kelas kerena terbebani jam mengajar yang rata-rata 4 jam perhari selama satu minggu.
Jumlah 24 jam perminggu kadang-kadang tidak bisa terpenuhi oleh sekolah induknya, maka guru terpaksa untuk mencari lowongan jam di sekolah lain yang kadang-kadang letak sekolahnya sangat jauh dari sekolah induknya.
Guru yang seperti ini sangat diperhatikan oleh pemerintah karena dianggap sangat membebani guru tersebut dan dikwatirkan kualitas pembelajarannya susah mencapai kata baik atau berkualitas. Tak hanya guru yang istilahnya "dosen terbang" julukan untuk guru yang mempunyai beberapa sekolah tempat mengajar, namun guru yang masih satu sekolah dengan 24 jam mengajar, juga dianggap susah memenuhi standar pembelajaran yang berkualitas dan profesional.
Penghapusan Mengajar 24 Jam Per Minggu
Kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mematangkan rencana untuk menghapus kewajiban guru mengajar 24 jam. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, aturan ini membuat guru tidak konsentrasi dengan tugasnya. Hal ini dikatakannya usai menjadi pembicara seminar yang digelar di Padang (24/09).
"Dengan kewajiban 24 jam, guru akhirnya berusaha memenuhi target tersebut dan mengajar di beberapa sekolah. Jika seperti itu, bagaimana seorang guru akan profesional dan konsentrasi pada sekolahnya," kata Muhadjir yang IndoINT.com kutip dari sekolahdasar.net (26/09/16).
Selama ini kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu dijadikan syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan. Syarat ini juga berlaku bagi guru honorer yang salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam. Tentu dengan pemberlakuan jam baru maka guru akan tetap menerima TPG walau kurang 24 jam/mingu. Kita tungu saja berapa jam minimal yang akan di tetapkan pemerintah. (baca juga : 8 Jam Perhari Guru Wajib Berada di Sekolah)
Profesionalisme Guru Lebih Utama
Guru Profesional akan sangat menentukan kulitas peserta didiknya, semakin baik guru dalam menjalankan tugasnya maka peserta didik akan lebih mapan dalam menjalani tantangan kehidupan kela. Mendikbud meminta para guru untuk terus memacu diri dan memahami pentingnya profesi yang sedang dijalani. Dalam pandangannya guru adalah profesi induk dari berbagai macam profesi yang ada. Karena tidak ada profesi lain yang lepas dari peran seorang guru.