JENIS-JENIS SURAT DAGANG (NIAGA) DAN CONTOH SURAT NIAGA

Surat niaga (dagang) adalah surat yang dikeluarkan oleh badanbadan atau perusahaan-perusahaan dalam rangka menjalankan  kegiatan usahanya. Surat niaga ada beberapa macam, di antaranya  surat permintaan barang (pesanan), surat penawaran, dan surat pengeluaran barang (faktur).  Surat permintaan barang disebut juga surat pesanan atau surat beli. Pembuatan surat pesanan memerlukan pertimbangan-pertimbangan keuangan, persyaratan pembayaran, pengiriman, dan penyerahan barang. 

a.  Surat Penawaran Harga 

Surat penawaran suatu barang atau jasa kepada perseorangan atau perusahaan sering disebut juga surat jual. Dalam surat penawaran biasanya digunakan bahasa yang efektif dan menarik minat pembeli atau penyalur sehingga mempermudah distribusi barang yang ditawarkan tersebut.  

Beberapa pertimbangan dalam membuat surat penawaran harga, yaitu sebagai berikut. 

- Pertimbangkan baik-baik, apakah barang-barang yang ditawarkan  itu benar-benar diperlukan oleh perusahaan lain. 
-  Pertimbangan risiko yang mungkin timbul. 
- Perlu adanya penelitian terhadap barang-barang yang ditawar   tersebut, seperti kualitas, jumlah, dan harga. 

Pada setiap penawaran harga, perlu disebutkan hal-hal sebagai  berikut: 
- dasar penawaran barang/jasa; 
-  perincian harga setiap barang; 
- jumlah keseluruhan barang; Berikut contoh surat penawaran.

b. Surat Perjanjian Jual-Beli 

Surat perjanjian jual-beli dibuat oleh pihak penjual dan pihak pembeli. Di dalam surat tersebut dinyatakan secara tertulis kesepakatan antara kedua belah pihak. Surat tersebut berisi pernyataan secara tertulis mengenai kesepakatan yang menyatakan bahwa pihak penjual wajib menyerahkan barang dan berhak atas pembayaran barang itu. 

Sebaliknya, pihak pembeli berhak atas penerimaan barang dan wajib membayar harga barang itu kepada pihak penjual. Dalam surat perjanjian jual-beli, barang yang dapat diperjanjikan berupa barang bergerak seperti alat-alat perabotan dan kendaraan; dan barang-barang tidak bergerak atau barang tetap, contohnya adalah rumah, gedung, dan tanah.

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Surat Perjanjian Jual-Beli Yang  bertanda tangan di bawah ini, 
1. Nama  : Indriani  
Alamat  : Jln. Ir. H. Juanda No. 213 Bandung  
Pekerjaan  : Pegawai Pemkot Bandung  
Selaku pihak kesatu, selanjutnya disebut penjual, dan 

2.    Nama : Alit Nurwulan Indah  
Alamat  : Jln. Mengger No.127 Bandung   
Pekerjaan : Wiraswasta Selaku pihak kedua, 
selanjutnya disebut pembeli, pada hari ini Senin 23 Agustus 2016 telah bermufakat dan menerangkan hal-hal sebagai berikut. 

Pasal 1 
Penjual menjual rumah yang terletak di Kelurahan Rajawali No. 12, Kecamatan Bandung  Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat yang diketahui benar oleh pembeli. 

Pasal 2 
Dalam jual beli ini termasuk pula penyerahan c.q. penerimaan hak milik penjual atas rumah tersebut dalam Pasal 1. 

Pasal 3 
Perjanjian jual beli ini disepakati dengan harga Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta  rupiah). Jumlah tersebut akan dibayarkan secara tunai oleh pembeli kepada penjual pada waktu penandatanganan surat perjanjian ini, dengan tanda terima/kuitansi tersendiri yang disaksikan oleh beberapa orang saksi, dan selanjutnya penjual menyerahkan semua surat rumah kepada pembeli.  

Pasal 4 
Segala tunggakan pajak dan lain-lain hingga saat ini adalah tanggung jawab penjual. 

Pasal 5 
Penjual memberi jaminan kepada pembeli, apabila ternyata pada kemudian hari terjadi hal- hal atau gugatan dari pihak lain atas rumah tersebut dalam Pasal 1. 

Pasal 6 
Pembaliknamaan (persil) yang dipersoalkan dalam perjanjian ini termasuk segala ongkosongkos atau biaya yang diperlukan merupakan beban pembeli. 

Pasal 7 
Sejauh diperlukan, penjual dengan ini memberi kuasa yang merupakan bagian yang tidak  dapat dipisahkan dari perjanjian ini dan dengan hak subtitusi kepada pembeli untuk mengurus perizinan jika ada, c.q. pembaliknamaan yang bersangkutan atas nama penjual. 

Pasal 8 
Kedua belah pihak berjanji tidak akan membawa atau memperselisihkan ke muka pengadilan  sebelum diusahakan sedapat mungkin untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Pasal Penutup Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua yang dua-duanya mempunyai kekuatan yang sama.  

                                                                         Bandung, 23 Agustus 2016

Penjual,                                                             Pembeli,  
      
Indriani                                                             Alit Nurwulan

Sumber http://www.guruberbahasa.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel