Batas Akhir Input Data KIP ke Aplikasi Dapodik Versi 2016 SD/SMP/SLB/SMA/SMK

Kapan Batas Akhir Memasukkan Data Kartu Indonesia Pintar (KIP) Siswa SD/SMP/SLB/SMA/SMK ke Aplikasi Dapodik V.2016 tahun pelajaran 2016/2017 semester 1?_Data KIP harus dimasukkan ke dapodik versi 2016 paling lambat tanggal 31 Agustus 2016. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 17/D/KU/2016 Tentang Pendataan  Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Aplikasi Dapodik. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Sekolah seluruh Indonesia. Adapun isi lengkap surat edarannya yaitu seperti di bawah ini. Udate tanggal 31 Agustus 2016, baca Batas Waktu Input Data KIP dan Sinkronisasi untuk Pengambilan Data KIP Diperpanjang
Kapan Batas Akhir Memasukkan Data Kartu Indonesia Pintar  Batas Akhir Input Data KIP ke Aplikasi Dapodik Versi 2016 SD/SMP/SLB/SMA/SMK

Yth. Kepala Sekolah Seluruh Indonesia

Menyusul surat edaran kami Nomor 07/D/SE/2016 Tcntang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 dengan hormat kami sampaikan bahwa KIP telah dikirlmkan kepada 17.343.812 siswa/anak usia 6 - 21 tahun dari keluarga miskin.

Sehubungan dengan hal tersebut agar anak dapat memperoleh manfaat KIP kami mohon kesediaan Saudara untuk mendata siswa penerima KIP dan siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke dalam apllkasi Dapodik dengan langkah-langkah sebagal berIkut:

1. Menanyakan kcpada seluruh siswa apakah sudah menerima KIP dan membawa kartu tersebut ke sekolah; 

2. Memasukkan data KIP ke aplikasl Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016. 
  • Jika nama di KIP sesuai dengan Dapodik maka sekolah klik kolom (salin jika nama sesuai dengan Dapodik). 
  • Apabila terdapat perbedaan penulisan nama yang tertera dalam KIP maka tetap dimasukkan dengan mengisi secara manual pada kolom (namatertera_di_KIP): 
3. Memasukkan data KKS ke dalam aplikasi dapodik pada kolom <No_KKS> apabila siswa tersebut tidak mendapatkan KIP namun berasal dari orangtua pemegang KKS: 

4. KIP dan KKS yang sudah dimasukkan dalam aplikasi Dapodik dikembalikan kepada siswa yang bersangkutan; 

5. Peserta didik yang layak mendapatkan KIP tapi tidak memiliki KIP/KKS/KPS maka sekolah menginputkannya pada kolom <Usulan_dari_sekolah> dan mengisi alasannya pada kolom <Alasan_layak_PIP>: 

6. KIP tidak dapat dipindahkan kepemilikan kepada orang lain selain nama yang tercantum dalam kartu; 

7. Anak yang telah putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang mempunyai KIP agar didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016.

Baca juga Cara Memasukkan Nomor KIP di Aplikasi Dapodik

Demikian tentang Batas Waktu Akhir Pendataan KIP ke Aplikasi Dapodik V.2016 Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat.
Sumber https://www.websitependidikan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel