Panitia MOS Wajib Baca! Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Wednesday, July 13, 2016
Panitia MOS Wajib Baca! Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru | Hari pertama masuk sekolah akan dimulai pada tanggal 18 Juli 2016 besok. Sudah menjadi tradisi di berbagai sekolah, setiap penerimaan siswa baru maka akan diselenggarakan Masa Orientasi Siswa atau sering disingkat MOS.
Sejatinya, MOS adalah kegiatan untuk mengenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru. Baik lingkungan fisik (bangunan) maupun sistem pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Jika mengacu pada esensi MOS ini maka kegiatan MOS harus berisi hal-hal yang bernilai positif dan memiliki korelasi dengan pendidikan yang akan ditempuh oleh para peserta didik baru.
Baca Juga : Cara Melaksanakan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah
Namun pada kenyatannya, banyak kegiatan MOS yang melenceng jauh dari tujuan diselenggarakannya MOS. Bukan berisi kegiatan yang mendidik justru hanya berisi perploncoan dan dijadikan ajang balas dendam senior kepada juniornya.
Nah, agar MOS tahun ini tidak terjebak pada tradisi yang tidak mendidik, maka pemerintah melalui kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan sebuah peraturan yaitu Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Permendikbud ini berisi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam penyelenggarakan MOS. Permendikbud dilengkapi dengan 3 lampiran penting yang harus dibaca oleh para penyelenggara atau panitia MOS.
Baca Juga : Penjelasan Singkat Gerakan Literasi Sekolah (GLS)
Lampiran I berisisi Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Silabus inilah yang harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan MOS yang terdiri dari tujuan kegiatan dan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Jika kegiatan MOS benar-benar mengacu pada silabus ini maka akan tercipta sebuah kegiatan yang benar-benar berkualitas dan mendidik.
Lampiran II berisi contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Panitia MOS bisa menggunakan formulir ini untuk mendaftar siswa baru yang akan mengikuti kegiatan MOS.
Lampiran III berisi tentang kegiatan dan atribut yang dilarang selama kegiatan MOS. Ini sangat penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh para penyelenggara MOS agar pada penyeenggaraan MOS tidak melanggar peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Jangan sampai karena tidak membaca perataturan ini, para guru dan siswa senior akan dikasuskan oleh para wali murid yang telah mengetahui tentang peraturan menteri ini.
Baca Juga : Jenis-Jenis Literasi Dalam Gerakan Literasi Sekolah
Baca, cermati dan jadikan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan MOS di satuan pendidikan masing-masing. Dengan mengacu pada permendikbud No. 18 Tahun 2016 diharapkan kegiatan MOS tahun ini akan berjalan secara aman, nyaman, kondusif dan memberikan pembelajaran yang bermanfaat bagi para peserta didik baru. Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/
Sejatinya, MOS adalah kegiatan untuk mengenalkan lingkungan sekolah kepada siswa baru. Baik lingkungan fisik (bangunan) maupun sistem pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Jika mengacu pada esensi MOS ini maka kegiatan MOS harus berisi hal-hal yang bernilai positif dan memiliki korelasi dengan pendidikan yang akan ditempuh oleh para peserta didik baru.
Baca Juga : Cara Melaksanakan Penumbuhan Budi Pekerti di Sekolah
Namun pada kenyatannya, banyak kegiatan MOS yang melenceng jauh dari tujuan diselenggarakannya MOS. Bukan berisi kegiatan yang mendidik justru hanya berisi perploncoan dan dijadikan ajang balas dendam senior kepada juniornya.
Nah, agar MOS tahun ini tidak terjebak pada tradisi yang tidak mendidik, maka pemerintah melalui kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan sebuah peraturan yaitu Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Permendikbud ini berisi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam penyelenggarakan MOS. Permendikbud dilengkapi dengan 3 lampiran penting yang harus dibaca oleh para penyelenggara atau panitia MOS.
Baca Juga : Penjelasan Singkat Gerakan Literasi Sekolah (GLS)
Lampiran I berisisi Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Silabus inilah yang harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan MOS yang terdiri dari tujuan kegiatan dan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Jika kegiatan MOS benar-benar mengacu pada silabus ini maka akan tercipta sebuah kegiatan yang benar-benar berkualitas dan mendidik.
Lampiran II berisi contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Panitia MOS bisa menggunakan formulir ini untuk mendaftar siswa baru yang akan mengikuti kegiatan MOS.
Lampiran III berisi tentang kegiatan dan atribut yang dilarang selama kegiatan MOS. Ini sangat penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh para penyelenggara MOS agar pada penyeenggaraan MOS tidak melanggar peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Jangan sampai karena tidak membaca perataturan ini, para guru dan siswa senior akan dikasuskan oleh para wali murid yang telah mengetahui tentang peraturan menteri ini.
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Kegiatn MOS :
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Kegiatan MOS :
Baca Juga : Jenis-Jenis Literasi Dalam Gerakan Literasi Sekolah
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Baca, cermati dan jadikan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan MOS di satuan pendidikan masing-masing. Dengan mengacu pada permendikbud No. 18 Tahun 2016 diharapkan kegiatan MOS tahun ini akan berjalan secara aman, nyaman, kondusif dan memberikan pembelajaran yang bermanfaat bagi para peserta didik baru.